Bawaslu soal Caleg DPR RI NasDem Ratu Wulla Mundur: Itu Hak yang Bersangkutan
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 13 Maret 2024 15:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu RI merespons surat pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai NasDem nomor urut 5 di Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur II (NTT) bernama Ratu Ngadu Bonu Wulla atau Ratu Wula. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut mengenai pengunduran diri itu.
Adapun surat pengunduran diri Ratu Wulla disampaikan saksi dari Partai NasDem kepada anggota KPU RI August Mellaz yang sedang memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional Pemilu 2024 panel B di Kantor KPU RI, Jakarta.
Rahmat menyebut, Bawaslu akan mengkaji apakah ada aturan yang melarang pengunduran diri Caleg itu. Meski demikian, ia menilai pengunduran diri itu merupakan hak Caleg tersebut.
"Ya hak yang bersangkutan nanti kita lihat aturannya boleh apa tidak mengundurkan diri," ujar Bagja dalam keterangannya di Kantor Bawaslu RI, pada Rabu, 13 Maret 2024.
Dia juga mengatakan, penggantian Caleg yang mengundurkan diri itu juga pasti sudah diatur dalam peraturan KPU. "Tapi kan pasti ada aturan siapa yang menggantikannya. Kan belum ditetapkan juga kan?" ucap dia.
Sebelumnya, KPU RI menerima surat pengunduran diri Ratu Wulla. Surat pengunduran diri itu disampaikan saksi dari Partai NasDem kepada anggota KPU RI August Mellaz. "Baik, terima kasih untuk saksi dari Partai NasDem. Tentu suratnya kami terima. Nanti kami akan pelajari sendiri," kata Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024.
Saksi dari Partai NasDem menyatakan surat pengunduran diri tersebut merupakan surat dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Saksi mengatakan tidak berhak membacakan surat tersebut. "Saya ingin menyampaikan ada surat dari Ketua Umum Partai NasDem kepada KPU dan juga nanti ditembuskan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI terkait dengan pengunduran diri calon anggota legislatif nomor urut 5 di NTT II," ujar saksi tersebut.
Saksi dari Partai NasDem hanya menyebutkan alasan pengunduran diri Ratu Wulla adalah sesuai dengan kehendak yang bersangkutan.
"Alasan pengunduran diri sesuai dengan kehendak yang bersangkutan dan di atas meterai. Dan untuk itu karena suratnya ke KPU RI, saya tidak berhak untuk membacakan, dan lampirannya juga ada di dalamnya. Dengan demikian, perlu kami sampaikan dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai NasDem nomor urut 5 Dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri," kata dia.
Berdasarkan rekapitulasi yang disahkan KPU RI, Ratu Wulla yang merupakan legislator DPR RI periode 2019-2024 meraih 76.331 suara.
Anggota Komisi IX DPR RI tersebut memperoleh suara terbanyak ketimbang enam calon lainnya dari Partai NasDem di Dapil NTT II. Sementara itu, di posisi kedua ditempati caleg nomor urut 1, yakni mantan Gubernur NTT periode 2018-2023 Victor Bungtilu Laiskodat yang mendapatkan 65.359 suara.
Secara keseluruhan yang memilih Partai NasDem dan calegnya mendapatkan 207.732 suara, meliputi 10.831 orang yang memilih partainya saja.
YOHANES MAHARSO | YOHANES SEO | ANTARA
Pilihan Editor: Caleg DPR RI NasDem dari Dapil NTT II Ratu Wula Mengundurkan Diri