Wacana KUA Layani Nikah Semua Agama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Perlu Ubah Undang-undang

Rabu, 6 Maret 2024 11:16 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menanggapi wacana perluasan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) agar menjadi tempat menikah semua agama. Usulan perubahan itu sebelumnya disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Ace, perlu ada perubahan Undang-undang jika Kementerian Agama ingin merealisasikan wacana tersebut. Pasalnya, kata dia, regulasi yang ada mengatur KUA berada di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

“Maka perlu ada revisi terhadap regulasi KUA itu, bukan hanya melayani agama Islam,” kata Ace dalam keterangan video DPR RI pada Rabu, 6 Maret 2024.

Selama ini, KUA hanya melayani pernikahan bagi pemeluk agama Islam. Sementara itu, pemeluk agama lainnya cukup melakukan pencatatan pernikahan di catatan sipil.

Maka dari itu, Ace menyatakan bahwa peraturan pencatatan sipil di Indonesia harus diperbarui jika pemerintah serius ingin memperluas layanan nikah KUA. “Nah, kalau ingin melayani semua agama, maka pencatatan sipilnya tersebut seharusnya mengalami proses revisi,” ucap politikus Partai Golkar tersebut.

Ace berujar pernyataannya tersebut bukan berarti DPR menolak perluasan layanan KUA. “Tetapi intinya adalah ya tentu ketika KUA melayani semua agama, itu juga harus disertai dengan dukungan regulasi yang selama ini memang hanya memberikan layanan kepada agama Islam,” ujar Ace.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan menjadikan KUA tempat nikah semua agama pada Senin, 26 Februari 2024. “Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh saudara-saudara kita dari semua agama untuk melakukan proses pernikahan, karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama ya, kementerian untuk semua agama,” ujar Yaqut ketika ditemui di Istana Kepresidenan.

Yaqut pun optimistis perubahan regulasi bisa dilakukan untuk menyokong rencana tersebut, termasuk atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Pendudukan. Berdasarkan UU tersebut, pencatatan pernikahan warga negara Indonesia dibedakan sesuai agama.

“Saya optimistis lah kalau untuk kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberi dukungan,” kata dia.


Pilihan Editor: KUA Jadi Tempat Nikah bagi Semua Agama, Siapa Saja Tokoh yang Mendukung dan Menolak?

Berita terkait

Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

56 menit lalu

Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

Dalam pernikahan adat Bali disebut pawiwahan yang dalam pelaksanaannya terdiri dari berbagai bentuk prosesi penuh makna.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

21 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

21 jam lalu

Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja dikabarkan menggelar tradisi secara adat di Bali pada Ahad, 5 Mei 2024 sebelum pernikahan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

1 hari lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

1 hari lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

2 hari lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

2 hari lalu

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

Kemenag melakukan uji publik terkait pemutakhiran data Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk persiapan seleksi Calon ASN tahun 2024.

Baca Selengkapnya