Ahli Hukum Trisakti Sepakat Mahfud Md Hak Angket Bisa Pemakzulan Presiden, Ini Dasar Hukumnya

Kamis, 29 Februari 2024 09:09 WIB

Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Selamatkan Demokrasi Indonesia melakukan aksi demo Tolak Pemilu Curang di depan Gedung KPU, Jakarta, Jumat 23 Februari 2024. Terdapat tujuh tuntutan yang disuarakan pada aksinya. Makzulkan Jokowi, hapuskan dinasti politik, tolak hasil quick count & pemilu curang, usut tuntas grand desain pemilu curang TSM, dorong hak angket DPR/MPR, diskualifikasi paslon yang melakukan kecurangan TSM, dan audit forensik sistem IT KPU. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahfud Md mengatakan dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket DPR. Meskipun dapat menggunakan hak angket, tetapi tidak akan mengubah hasil Pemilu. Menurut Mahfud, hak angket juga dapat menjatuhkan sanksi berupa pemakzulan presiden atau impeachment.

“Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan, bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” kata Mahfud Md seperti dikutip dalam keterangan tertulis pada Senin, 26 Februari 2024.

Politik Hukum Pemakzulan Presiden

Menurut Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, secara umum, politik hukum adalah arah kebijakan hukum yang akan dipertahankan, diganti, direvisi, dan dihilangkan. Melalui politik hukum, negara membuat rancangan dan rencana pembangunan hukum nasional di Indonesia. Beberapa doktrin atau pendapat sarjana mendefinisikan politik hukum sebagai garis kebijakan dasar menentukan arah, bentuk, dan substansi hukum yang akan dibuat atau diganti untuk tujuan negara.

Dalam keterangan tertulisnya, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, pemakzulan presiden dalam hukum Indonesia berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 yang melibatkan tiga lembaga (DPR, MPR, dan MK). Pemakzulan bisa terjadi dalam proses politik, seperti cawe-cawe presiden yang berpihak dalam Pilpres 2024. Namun, pemakzulan tetap ada kualifikasi perbuatan di ranah pidana, perbuatan tercela, atau alasan administrasi lain. Akibatnya, alasan pemakzulan bersifat spesifik yang dikualifikasi sebagai pelanggaran konstitusi atau UUD, bukan karena kebijakan.

Advertising
Advertising

"DPR merupakan pemegang alur utama pemakzulan. Jika tanpa usulan DPR, pemakzulan tidak dapat dilakukan," kata Abdul Fickar Hadjar, ahli hukum Universitas Trisakti.

Perbuatan Presiden sebagai Dasar Pemakzulan

Perbuatan yang menyiratkan keberpihakan presiden pada salah satu cawapres sekaligus anaknya sulit dikualifikasi melawan konstitusi. Peraturan terkait kewajiban mengundurkan diri bagi capres dan cawapres yang mengikuti pemilu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2018 diubah. Awalnya, peraturan tersebut berbunyi:

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.”

Lalu, peraturan tersebut diubah dalam PP Nomor 53 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (1). Beleid tersebut menjelaskan pengecualiannya selain Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD menambahkan menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Namun, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai capres atau cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden. Fickar mengatakan, meskipun aturan tersebut membuat menteri dan wali kota yang melaju sebagai capres atau cawapres peserta Pemilu 2024 harus mengundurkan diri, tetapi putra presiden, Gibran tidak melakukannya. Namun, alasan ini tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan pidana, perbuatan tercela, atau alasan administratif lain sebagaimana dipersyaratkan konstitusi.

Menurut Fickar, pelanggaran lain yang dilakukan Jokowi dalam Pemilu 2024 juga terjadi dalam pembagian bantuan sosial (bansos) ketika masa kampanye. Bahkan, oknum menteri menyatakan, bansos itu dari pribadi presiden Jokowi, ayahnya Gibran.

"Perbuatan ini dapat dikualifisir sebagai tindakan politis yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Tindakan ini dinilai pidana pemilu, tetapi KPU dan Bawaslu tidak melakukan penindakan lanjut," kata dia.

Jika terbukti secara materiil pemberian bansos dilakukan dengan permintaan untuk memilih calon tertentu, termasuk permintaan presiden agar anaknya sebagai cawapres menang, maka dikualifikasi sebagai pidana pemilu dan penyuapan. Bahkan, tindakan itu juga dapat dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi karena telah merugikan negara. Sebab, bansos diadakan menggunakan uang negara. Sampai saat ini, proses pengajuan hak angket DPR masih menunggu titik akhir berupa pemakzulan presiden atau tidak.

RACHEL FARAHDIBA R | ADIL AL HASAN

Pilihan Editor: Mahfud Md Sebut Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu, Tapi Pemakzulan Presiden dapat Dilakukan, Ini Kata Ahli Hukum Trisakti

Berita terkait

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

3 menit lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

24 menit lalu

Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

Partai politik di koalisi berebut pengaruh untuk bisa menempatkan kadernya di kabinet Prabowo

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

29 menit lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

1 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

1 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

3 jam lalu

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada tahun ini dapat tercapai.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

3 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

5 jam lalu

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

6 jam lalu

Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

Apa kata Presiden Jokowi soal kepastian jadwal Pilkada hingga peluang orang-orang terdekat dalam pemilihan kepala daerah?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

6 jam lalu

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya