Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud MD Sebut Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu, Tapi Pemakzulan Presiden dapat Dilakukan, Ini Kata Ahli Hukum Trisakti

image-gnews
Ekspresi calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ekspresi calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menko Polhukam  yang juga cawapres nomor urut 3, Mahfud Md mengatakan dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket DPR. Namun, hak angket tersebut tidak dapat mengubah hasil Pemilu. Hak angket, menurut Mahfud, dapat menjatuhkan sanksi kepada Jokowi, termasuk pemakzulan presiden atau impeachment.

“Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” kata Mahfud Md pada 26 Februari 2024.

Pemilu 2024 sudah selesai diselenggarakan dengan hasil yang belum pasti, baik presiden-wakil presiden maupun legislatif (DPR dan DPD). Instansi yang berwenang mengumumkan suara dan penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan hasil secara resmi. Namun, berdasarkan perhitungan cepat (quick count), pemenang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sudah diketahui.

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai pemenang tersebut telah mendapatkan dukungan dari Presiden Jokowi karena putra sulungnya, Gibran ikut berkontestasi sebagai cawapres pasangan Prabowo.

Kendati demikian, menurut Fickar, pelaksanaan Pemilu 2024 memang mengganjal, terutama usai dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menambah norma baru tentang persyaratan batas usia capres dan cawapres yang dipaksakan. Akibatnya, Gibran yang belum memenuhi syarat sebagai cawapres “dipaksakan” melalui putusan ini. 

"Keputusan tersebut seharusnya dikeluarkan secara mutlak oleh pembuat undang-undang, yaitu DPR bersama presiden. Selain itu, putusan MK itu juga telah melahirkan Putusan Dewan Kehormatan MK (DKMK) yang “memecat” Anwar Usman sebagai Ketua MK. Sebab, paman Gibran ini diputuskan telah melanggar etika profesional Hakim," kata ahli hukum dari Universitas Trisakti itu.

Selain itu, terdapat peristiwa politik dan hukum lain yang secara kasat mata saling terkait satu sama lain. Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tersebut lahir usai wacana perpanjangan masa jabatan presiden untuk ketiga kalinya menghilang.

"Mengingat penyelenggara legislatif menolak jabatan presiden 3 periode, pencalonan putra presiden sebagai cawapres menjadi polemik bagi partai pendukung. Sebab, pencalonan Gibran menutup kesempatan para politisi yang sudah banyak berkeringat melaju menjadi cawapres," kata Fickar dalam keterangan tertulisnya. 

Menurut Fickar, peristiwa politik tersebut jelas sebagai upaya beraroma nepotisme. Dengan Presiden Jokowi membiarkan anaknya dicalonkan dan diberikan dukungan, itu sudah memenuhi kriteria “nepotisme”. Sebab, tidak pernah ada presiden yang sedang berkuasa berani dan membiarkan pencalonan anaknya sebagai cawapres peserta Pemilu 2024, kecuali di negara kerajaan. 

Kecurangan Pemilu 2024 juga sudah mengorbankan jajaran KPU yang menerima pencalonan Prabowo-Gibran. KPU telah diadili dan dihukum oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melakukan perbuatan tidak etik yang dijatuhi hukuman peringatan keras untuk terakhir kalinya.

Ketentuan larangan nepotisme bagi penyelenggara negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Ketentuan dalam ranah yuridis politis ini tidak menjangkau tindakan yang dilakukan presiden sebagai kepala negara. Sebab, mekanisme pemakzulan presiden dilakukan oleh DPR melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sesuai Pasal 7A UUD 1945," kata Abdul Fickar Hadjar.

RACHEL FARAHDIBA R  | ADIL AL HASAN

Pilihan Editor: Mahfud Md Sebut Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu,Tapi Presiden Bisa Disanksi Pemakzulan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akhir Politik Jokowi di PDIP

39 menit lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

3 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

4 jam lalu

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Sejumlah pimpinan partai politik hadir dan lembaga negara hadir dalam acara ini. Tempo/Yohanes Maharso
Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

PKS menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024.


Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap partai berlambang beringin ini mendapat tempat dalam kabinet Prabowo-Gibran


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

5 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

6 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.


Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

7 jam lalu

Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

Proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN tetap menjadi prioritas dalam RAPBN 2025 ketika pemerintahan Prabowo-Gibran resmi berjalan.


Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

7 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

7 jam lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

14 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.