Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud MD Sebut Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu, Tapi Pemakzulan Presiden dapat Dilakukan, Ini Kata Ahli Hukum Trisakti

image-gnews
Ekspresi calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ekspresi calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menko Polhukam  yang juga cawapres nomor urut 3, Mahfud Md mengatakan dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket DPR. Namun, hak angket tersebut tidak dapat mengubah hasil Pemilu. Hak angket, menurut Mahfud, dapat menjatuhkan sanksi kepada Jokowi, termasuk pemakzulan presiden atau impeachment.

“Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” kata Mahfud Md pada 26 Februari 2024.

Pemilu 2024 sudah selesai diselenggarakan dengan hasil yang belum pasti, baik presiden-wakil presiden maupun legislatif (DPR dan DPD). Instansi yang berwenang mengumumkan suara dan penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan hasil secara resmi. Namun, berdasarkan perhitungan cepat (quick count), pemenang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sudah diketahui.

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai pemenang tersebut telah mendapatkan dukungan dari Presiden Jokowi karena putra sulungnya, Gibran ikut berkontestasi sebagai cawapres pasangan Prabowo.

Kendati demikian, menurut Fickar, pelaksanaan Pemilu 2024 memang mengganjal, terutama usai dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menambah norma baru tentang persyaratan batas usia capres dan cawapres yang dipaksakan. Akibatnya, Gibran yang belum memenuhi syarat sebagai cawapres “dipaksakan” melalui putusan ini. 

"Keputusan tersebut seharusnya dikeluarkan secara mutlak oleh pembuat undang-undang, yaitu DPR bersama presiden. Selain itu, putusan MK itu juga telah melahirkan Putusan Dewan Kehormatan MK (DKMK) yang “memecat” Anwar Usman sebagai Ketua MK. Sebab, paman Gibran ini diputuskan telah melanggar etika profesional Hakim," kata ahli hukum dari Universitas Trisakti itu.

Selain itu, terdapat peristiwa politik dan hukum lain yang secara kasat mata saling terkait satu sama lain. Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tersebut lahir usai wacana perpanjangan masa jabatan presiden untuk ketiga kalinya menghilang.

"Mengingat penyelenggara legislatif menolak jabatan presiden 3 periode, pencalonan putra presiden sebagai cawapres menjadi polemik bagi partai pendukung. Sebab, pencalonan Gibran menutup kesempatan para politisi yang sudah banyak berkeringat melaju menjadi cawapres," kata Fickar dalam keterangan tertulisnya. 

Menurut Fickar, peristiwa politik tersebut jelas sebagai upaya beraroma nepotisme. Dengan Presiden Jokowi membiarkan anaknya dicalonkan dan diberikan dukungan, itu sudah memenuhi kriteria “nepotisme”. Sebab, tidak pernah ada presiden yang sedang berkuasa berani dan membiarkan pencalonan anaknya sebagai cawapres peserta Pemilu 2024, kecuali di negara kerajaan. 

Kecurangan Pemilu 2024 juga sudah mengorbankan jajaran KPU yang menerima pencalonan Prabowo-Gibran. KPU telah diadili dan dihukum oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melakukan perbuatan tidak etik yang dijatuhi hukuman peringatan keras untuk terakhir kalinya.

Ketentuan larangan nepotisme bagi penyelenggara negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Ketentuan dalam ranah yuridis politis ini tidak menjangkau tindakan yang dilakukan presiden sebagai kepala negara. Sebab, mekanisme pemakzulan presiden dilakukan oleh DPR melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sesuai Pasal 7A UUD 1945," kata Abdul Fickar Hadjar.

RACHEL FARAHDIBA R  | ADIL AL HASAN

Pilihan Editor: Mahfud Md Sebut Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu,Tapi Presiden Bisa Disanksi Pemakzulan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Minta Maaf Lagi Terakhir di Deli Serdang, Sebelumnya Minta Maaf di Mana Saja?

14 menit lalu

Presiden Joko Widodo berinteraksi sekaligus menyampaikan salam perpisahan kepada warga dengan menggunakan megafon saat mengunjungi Pasar Delimas Raya, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (10/9/2024). ANTARA/HO-Muchlis Jr-Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Minta Maaf Lagi Terakhir di Deli Serdang, Sebelumnya Minta Maaf di Mana Saja?

Jokowi minta maaf dalam kunjungannya di Kabupaten Deli Serdang. Sebelumnya, Jokowi beberapa kali meminta maaf. Di momen apa saja?


Presiden Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Terakhir di IKN Hari Ini

35 menit lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Presiden Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Terakhir di IKN Hari Ini

Presiden Jokowi masih berkantor di IKN. Ia akan memimpin sidang paripurna kabinetnya yang terakhir hari ini.


Top 3 Metro: KPK Kejar Kaesang - Bobby Soal Gratifikasi dan Respons Jokowi, 4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK

57 menit lalu

Presiden Joko Widodo bersama putra bungsunya, Kaesang Pangarep, dalam suasana santai. Istimewa/Captured dari channel Kaesang di Youtube
Top 3 Metro: KPK Kejar Kaesang - Bobby Soal Gratifikasi dan Respons Jokowi, 4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan, proses hukum kepada Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution soal dugaan gratifikasi terus berjalan.


Menag Yaqut Bakal Absen dalam Rapat Paripurna Kabinet Jokowi di IKN Hari Ini

1 jam lalu

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga (kiri) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbincang dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2025 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menag Yaqut Bakal Absen dalam Rapat Paripurna Kabinet Jokowi di IKN Hari Ini

Menag Yaqut Cholil Qoumas dipastikan bakal absen dalam rapat paripurna terakhir Kabinet Jokowi di IKN hari ini.


Dugaan Gibran di Balik Akun Kaskus Fufufafa dan Mahasiswa Soroti Pembangunan GIK UGM di Top 3 Tekno

1 jam lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Dugaan Gibran di Balik Akun Kaskus Fufufafa dan Mahasiswa Soroti Pembangunan GIK UGM di Top 3 Tekno

Topik tentang dugaan Gibran Rakabuming Raka merupakan pemilik akun Kaskus bernama Fufufafa menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

5 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

Hasto juga sebut Harun Masiku sosok yang sebenarnya menjadi korban.


Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

10 jam lalu

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai.


Deretan Menteri Sosial Selama Dua Periode Jokowi

10 jam lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bersama Irjen Pol. Eddy Hartono saat dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul akan mengisi sisa masa jabatan Mensos yang ditinggalkan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri menyusul keikutsertaannya dalam Pilgub Jawa Timur. Sementara Irjen Eddy Hartono pernah mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (2015-2017). Eddy menggantikan Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, yang dilantik menjadi Kepala BNPT pada 3 April 2023. TEMPO/Subekti
Deretan Menteri Sosial Selama Dua Periode Jokowi

Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menggantikan Tri Rismaharini yang sudah melepas jabatannya sebagai Menteri Sosial


Hasto Sindir KPK Batal Periksa Kaesang soal Jet Pribadi: Saya Bukan Pejabat Negara tapi Diperiksa

10 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Hasto Sindir KPK Batal Periksa Kaesang soal Jet Pribadi: Saya Bukan Pejabat Negara tapi Diperiksa

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut KPK diskriminatif karena tak memeriksa Kaesang dalam dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi.


Bandara IKN Didarati Jet Cessna Menhub, Basuki: Perlu Uji Coba Sekali Lagi sebelum DIgunakan Presiden Jokowi

10 jam lalu

Menhub Budi Karya bersama tim Kemenhub setelah uji coba pendaratan Bandara IKN dengan pesawat jet Cessna, Kamis, 12 September 2024 (Dephub.go.id)
Bandara IKN Didarati Jet Cessna Menhub, Basuki: Perlu Uji Coba Sekali Lagi sebelum DIgunakan Presiden Jokowi

Pesawat jet berjenis Cessna Citation Longitude yang dinaiki Menhub Budi karya berhasil mendarat di Bandara IKN, namun perlu uji coba sekali lagi.