Beda Sikap PDIP dan Gerindra Soal Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Kamis, 29 Februari 2024 05:00 WIB

Presiden RI Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Gedung Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 pada 21 Februari 2024.

“Saya ingin menyampaikan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara,” kata Presiden Jokowi usai seremoni di Mabes TNI.

Pemberian gelar Jenderal kehormatan kepada Prabowo tersebut mendapat tanggapan berbeda dari PDIP dan Gerindra. Berikut ini sikap mereka:

1. PDIP: Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Tak Punya Dasar Hukum

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, T.B. Hasanuddin, menilai keputusan Presiden Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo tidak punya dasar hukum. Sebab, kata dia, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian gelar kehormatan bagi seorang purnawirawan.

Advertising
Advertising

Hasanuddin mengatakan, pasca-Reformasi 1998, pemberian pangkat dalam militer diatur oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Undang-undang itu mengatur jenis pangkat hanya tiga, yaitu pangkat aktif, pangkat titular, dan pangkat lokal.

"Jadi untuk pangkat kehormatan dan penghargaan sudah tidak (ada) lagi,” ujar Hasanuddin melalui sambungan telepon pada Rabu, 28 Februari 2024.

Dia menyebutkan ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 33 A menyebutkan pangkat itu bisa diberikan kepada seseorang sebagai tanda penghargaan atau tanda kehormatan karena jasa. "Tapi tanda kehormatan itu diberikan kepada mereka yang masih aktif," kata Hasanuddin.

Menurut dia, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 memang mengatur pemberian tanda penghargaan berupa bintang, tapi bukan bintang di pundak. Dia mencontohkan bintang itu misalnya Bintang Jasa Republik Indonesia, Bintang Mahaputra, dan Bintang Sakti.

Hasanuddin mengatakan, Presiden boleh saja memberikan penghargaan kalau menganggap Prabowo punya jasa kepada negara. Namun Presiden seharusnya memberikan Bintang Jasa Republik Indonesia, Bintang Mahaputra, dan Bintang Sakti. "Memberikan kenaikan pangkat dia yang sudah pensiun tidak ada aturannya," ujar dia.

<!--more-->

Politikus PDIP itu mengatakan pangkat kehormatan dan pangkat politik sudah ditiadakan pada era Reformasi. Dia meminta pangkat itu jangan dibangunkan kembali. Kalau masih mau kembali ke zaman dulu, dia mengatakan pemerintah harus merevisi undang-undang terlebih dahulu.

2. Gerindra: Terharu dan Bangga

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan partainya terharu dan bangga kepada Ketua Umum Partai Gerindra yang mendapatkan pangkat jenderal bintang empat kehormatan dari Jokowi.

“Bagi kami kader Gerindra, ini adalah sebuah penganugerahan yang mengharukan dan membanggakan. Karena ini adalah pencapaian pangkat tertinggi dalam dunia militer,” ucap Muzani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 28 Februari, seperti dikutip Antara.

Muzani menyampaikan selamat kepada Prabowo. Menurut dia, pangkat jenderal kehormatan itu diberikan kepada orang yang yang telah menorehkan peran penting pada dunia pertahanan.

“Selamat kepada Bapak Prabowo Subianto yang hari ini menerima penganugerahan Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo. Ini adalah penghargaan pangkat tertinggi bintang empat dalam dunia militer yang tentu disematkan kepada orang-orang yang berperan penting di dunia pertahanan, serta dedikasi dan pengorbanan yang tinggi kepada rakyat, bangsa, dan negara,” ucapnya.

Menurut Muzani, kepemimpinan Prabowo selama ini menjadi teladan untuk kader Partai Gerindra terus berjuang mewujudkan cita-cita partai. Dia berharap, pangkat baru Prabowo bisa menjadi awal dari semakin besarnya kiprah calon presiden nomor urut 2 itu bagi Indonesia.

Muzani menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas penganugerahan pangkat tersebut kepada Prabowo. “Seluruh kader Gerindra berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas penganugerahan Jenderal Kehormatan yang diberikan kepada Pak Prabowo,” tuturnya.

HAN REVANDA PUTRA | ANTARA

Pilihan editor: Connie Pertanyakan Keputusan Jokowi Beri Prabowo Gelar Kehormatan Jenderal TNI

Berita terkait

Istana soal PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas: Presiden Ucapkan Terima Kasih

26 menit lalu

Istana soal PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas: Presiden Ucapkan Terima Kasih

Istana Kepresidenan juga menyatakan Jokowi selalu menghormati PDIP.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

33 menit lalu

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.

Baca Selengkapnya

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

35 menit lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

54 menit lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

PDIP Akan Gunakan Api Abadi Mrapen Saat Acara Pembukaan Rakernas, Apa Maknanya?

54 menit lalu

PDIP Akan Gunakan Api Abadi Mrapen Saat Acara Pembukaan Rakernas, Apa Maknanya?

PDIP akan menggunakan Api Abadi Mrapen dari Grobogan, Jawa Tengah, saat acara pembukaan dan menempatkanya selama Rakernas.

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

1 jam lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

1 jam lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

1 jam lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Misteri 2 Nama Calon Gubernur di Pilkada Jakarta dari PDIP

1 jam lalu

Misteri 2 Nama Calon Gubernur di Pilkada Jakarta dari PDIP

Eriko PDIP mengungkap masih ada 2 nama lain yang masuk bursa calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara untuk Mengakomodasi Kebutuhan Pemenang Pilpres

2 jam lalu

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara untuk Mengakomodasi Kebutuhan Pemenang Pilpres

Adi Prayitno menyoroti RUU Kementerian Negara yang tak lagi menyebut jumlah kementerian. Postur kabinet nantinya bergantung kebutuhan politik.

Baca Selengkapnya