Alasan Jokowi Beri Pangkat Jenderal TNI Kehormatan ke Prabowo Setelah Pemilu 2024

Rabu, 28 Februari 2024 17:01 WIB

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa penganugerahan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan bentuk penghargaan dan penegasan atas pengabdian penuhnya kepada rakyat, bangsa, dan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 Februari 2024. Jokowi menyampaikan selamat kepada Jenderal Prabowo Subianto dalam kesempatan tersebut.

Jokowi mengatakan Prabowo pada 2022 sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa di bidang pertahanan. "Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa kemajuan TNI dan kemajuan negara," kata Jokowi usai seremoni di Mabes TNI.

Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Prabowo sendiri mengakhiri karir militernya sebagai Pangkostrad pada tahun 1999 dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal (Letjen) atau bintang tiga.

Sebelumnya, Prabowo dijadwalkan untuk menerima kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta pada Rabu (28/2). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar, mengonfirmasi informasi tersebut saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (27/2). Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, dihadiri oleh Presiden Jokowi, yang dijadwalkan langsung menyematkan tanda pangkat kepada Prabowo dalam acara tersebut.

Advertising
Advertising

Menurut Jokowi, penyematan titel istimewa bintang empat kepada Prabowo sesuai dengan ketentuan UU nomor 20 tahun 2009. Seremoni pemberian tanda kehormatan dilakukan oleh Jokowi di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 Februari 2024, sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Jokowi menegaskan bahwa Prabowo sebelumnya telah dianugerahi Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022 atas jasanya di bidang pertahanan, yang memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan TNI dan negara. Meskipun demikian, Jokowi menyangkal bahwa pemberian gelar kehormatan tersebut merupakan transaksi politik, dengan mengacu pada pemberian tanda serupa kepada tokoh lain seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Hendropriyono, dan Luhut Pandjaitan.

Jokowi menegaskan bahwa pemberian gelar kehormatan dilakukan setelah Pemilu 2024 untuk menghindari penafsiran negatif. "Ya kalau transaksi politik kita berikan sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu," kata Jokowi.

Pemberian tanda kehormatan kepada Prabowo memunculkan perdebatan publik mengingat statusnya sebagai mantan Pangkostrad yang diberhentikan secara hormat dari ABRI atau TNI melalui Keppres Nomor 62/ABRI/1998 pada November 1998.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan gelar jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto merupakan langkah yang salah.

"Pemberian gelar jenderal kehormatan bagi anggota/perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran merupakan anomali, tidak hanya dalam sejarah militer, tapi juga politik Indonesia secara umum," kata Gufron kepada Tempo pada Rabu, 28 Febuari 2024.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | DANIEL A. FAJRI I YUNI ROHMAWATI

Pilihan Editor: Jokowi Beri Prabowo Bintang 4, Apa Sebutan untuk Pangkat TNI Bintang Satu sampai Bintang Lima?

Berita terkait

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

18 menit lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

23 menit lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

27 menit lalu

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia siap untuk melanjutkan kerja sama baik dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

29 menit lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

1 jam lalu

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

Gubernur Jenderal Australia menjadikan pertemuan dengan Jokowi sebagai bagian rangkaian untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

2 jam lalu

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

Luhut mengatakan permasalahan industri budidaya udang di Indonesia disebabkan banyaknya aturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

11 jam lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

Fraksi PDIP mengusulkan agar diksi efisien dijabarkan dalam perubahan UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

14 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

15 jam lalu

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

Momen itu terjadi saat Gibran bertemu Mohammed bin Abdulrahman mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Istana Amiri Diwan, Doha, pada Rabu.

Baca Selengkapnya

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

15 jam lalu

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

PDIP tidak mengundang Presiden Jokowi dalam acara Rakernas IV. Djarot Saiful Hidayat mengungkap alasannya.

Baca Selengkapnya