Kilas Balik Karier Militer Prabowo: Dari yang Cemerlang hingga Dipecat dari TNI

Rabu, 28 Februari 2024 15:43 WIB

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menyematkan pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Jokowi memberikan gelar istimewa bintang empat tersebut di Mabes TNI di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024.

Pemberian gelar kehormatan itu dipertanyakan sejumlah pihak. Pakar militer Beni Sukadis mengatakan tanda kehormatan bagi Prabowo perlu dikaji ulang. Sebab, di mata sejumlah masyarakat sipil di Indonesia, Prabowo masih dianggap bertanggung jawab atas dugaan kasus pelanggaran HAM di penghujung Orde Baru.

Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia ini mengatakan hal tersebut menunjukan pemberian pangkat kehormatan perlu dikaji ulang secara lebih cermat. “Apakah memang tepat atau hanya bagian dari upaya Jokowi untuk tetap memiliki pengaruh terhadap Prabowo sebagai presiden terpilih,” kata Beni saat dihubungi pada Selasa, 27 Februari 2024.

Karier Militer Prabowo

Prabowo Subianto merupakan Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden nomor urut 02. Pria kelahiran Jakarta, 17 Oktober 1951, ini mengawali karier militernya di TNI Angkatan Darat pada 1974 sebagai letnan dua yang lulus dari AKABRI Darat di Magelang.

Advertising
Advertising

Dari 1976 sampai 1985, Prabowo menjalani tugasnya di Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopassandha), yang merupakan sebuah unit pasukan khusus yang menjadi bagian dari Angkatan Darat pada masa itu. Saat usianya 26 tahun, Prabowo menjadi komandan pleton termuda dalam operasi Tim Nanggala di Timor Timur.

Ia juga mengambil peran dalam memimpin misi penangkapan Nicolau dos Reis Lobato, yang menjadi pemimpin Fretilin pada saat Operasi Seroja yang menjabat sebagai Perdana Menteri. Melalui bantuan sang adik, Antonio Lobato, kompi Prabowo berhasil menemukan LObato di Maubisse, yang berjarak 50 kilometer di selatan Dili.

Pada 1985, Prabowo naik pangkat menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri Lintas Udara 328 (Yonif Para Raider 328/Dirgahayu), sebuah unit pasukan para raider yang menjadi bagian dari Korps Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Enam tahun kemudian, ia menjabat sebagai Kepala Staf Brigade Infanteri Lintas Udara 17 (Brigif Para Raider 17/Kujang I), yang markasnya berada di Cijantung. Prabowo, yang kala itu telah mencapai pangkat letnan kolonel, juga terlibat dalam operasi pencarian dan penangkapan Xanana Gusmao, salah satu tokoh pimpinan gerilyawan Fretilin.

Selanjutnya, pada 1993, Prabowo kembali ke unit pasukan khusus, yang sekarang dikenal sebagai Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Dia dipromosikan menjadi komandan Grup 3/Sandhi Yudha, salah satu divisi kontra insurjensi di dalam Kopassus.

Tak berhenti di situ, Prabowo juga pernah menjadi wakil komandan dan kemudian diangkat sebagai komandan di bawah kepemimpinan Brigadir Jenderal Agum Gumelar dan Brigadir Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo.

Hingga akhirnya pada 20 Maret 1998, Prabowo ditunjuk sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), sebuah jabatan yang pernah dipegang oleh ayah mertuanya, Presiden Soeharto. Penunjukkan ini terjadi sepuluh hari setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat memilih Soeharto untuk periode kepresidenan kelima.

Sebagai Panglima Kostrad, Prabowo memiliki kendali atas sekitar sebelas ribu pasukan cadangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Dia meminta izin dari Panglima Angkatan Bersenjata, Jenderal Wiranto, untuk memobilisasi pasukan cadangannya dari luar Jakarta untuk membantu menangani kerusuhan yang terjadi pada Mei 1998.

Pemecatan Prabowo dari TNI

Fachrul Razi, mantan anggota Dewan Kehormatan Perwira yang memimpin sidang terhadap Prabowo Subianto pada Agustus 1998, telah mengkonfirmasi keberadaan sebuah surat rahasia. Surat dengan nomor KEP/03/VII/1998/DKP itu mengungkapkan sekitar delapan pelanggaran yang dilakukan oleh Prabowo sebagai seorang perwira militer, yang mengakibatkan rekomendasi untuk diberhentikan dari dinas keprajuritan.

Prabowo, yang kala itu menyandang pangkat letnan jenderal, berkaitan erat dengan penugasan Satuan Tugas Mawar untuk menculik aktivis prodemokrasi. Perintah ini dikirim melalui Kolonel Infanteri Chairawan, yang menjadi Komandan Grup 4 dan Mayor Infanteri Bambang Kristiono.

Sementara itu, Prabowo baru melaporkan operasi yang dilakukannya kepada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada April 1998. Menurut keterangan yang dikumpulkan oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP), laporan ini dibuat oleh Prabowo setelah didesak Kepala Badan Intelijen ABRI.

DKP juga menyebutkan bahwa Prabowo melampaui kewenangan dengan menjalankan operasi pengendalian stabilitas nasional. Bahkan operasi ini dilakukan secara berulang-ulang di Aceh, Irian Jaya, dan pengamanan presiden di Vancouver, Kanada, oleh Kopassus. Tak hanya itu, Prabowo juga dikatakan bersalah karena terlalu sering bepergian ke luar negeri tanpa izin Kasad atau Panglima ABRI.

Atas berbagai tindakan Prabowo yang dinilai bersalah itu, DKP menilai Prabowo telah mengabaikan sistem operasi, hierarki, dan disiplin di lingkungan militer. Ia dianggap tidak menjalankan etika profesionalisme dan tanggung jawab yang berujung pada berakhirnya karier militer cemerlangnya.

ANTON WILLIAM | DELFI ANA HARAHAP

Pilihan Editor: Jokowi Beri Prabowo Bintang 4, Apa Sebutan untuk Pangkat TNI Bintang Satu hingga Lima?

Berita terkait

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

25 menit lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

35 menit lalu

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia siap untuk melanjutkan kerja sama baik dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

36 menit lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

2 jam lalu

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

Gubernur Jenderal Australia menjadikan pertemuan dengan Jokowi sebagai bagian rangkaian untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

11 jam lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

Fraksi PDIP mengusulkan agar diksi efisien dijabarkan dalam perubahan UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

14 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

15 jam lalu

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

Momen itu terjadi saat Gibran bertemu Mohammed bin Abdulrahman mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Istana Amiri Diwan, Doha, pada Rabu.

Baca Selengkapnya

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

15 jam lalu

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

PDIP tidak mengundang Presiden Jokowi dalam acara Rakernas IV. Djarot Saiful Hidayat mengungkap alasannya.

Baca Selengkapnya

Masih Rahasiakan Nama Bakal Calon Wali Kota Solo, Gerindra: Kalau Disebutkan, yang Lain Patah Hati

16 jam lalu

Masih Rahasiakan Nama Bakal Calon Wali Kota Solo, Gerindra: Kalau Disebutkan, yang Lain Patah Hati

Ketua DPD Gerindra Jateng memastikan mereka telah mengantongi nama calon untuk ikut Pilkada 2024 di 25 kabupaten/kota dari internal partai.

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

18 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya