AHY Dapat Misi Berantas Mafia Tanah, Pakar Unpad Berikan Tips Menghindari Kejahatan Agraria

Jumat, 23 Februari 2024 18:18 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus mafia tanah di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Senin, 18 Juli 2022. Kasus mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah diungkap jajaran Polda Metro Jaya dalam sepekan terakhir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi memberikan instruksi khusus kepada Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang merangkap Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN). Salah satu tugas penting yang harus dikerjakan anak SBY itu adalah memberantas mafia tanah.

Mafia tanah merupakan salah satu kejahatan pertanahan yang dilakukan komplotan untuk memiliki dan menguasai tanah milik orang lain. Umumnya, para pelaku kejahatan tersebut menggunakan berbagai cara yang terencana, rapi, dan sistematis dalam menguasai tanah tersebut.

Kejahatan yang dilakukan oleh mafia tanah telah menjadi fokus perhatian oleh Kementerian ATR/BPN. Hal ini disebabkan karena praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum yang termasuk dalam kategori kejahatan pidana. Selain itu, dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur tentang pemalsuan surat yang mengakibatkan kerugian, sehingga dikenakan hukuman pidana dengan masa penjara maksimal 6 tahun.

Dilansir dari laman unpad.ac.id, pada sebuah kesempatan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Nia Kurniati menjelaskan terdapat beberapa dampak yang ditimbulkan oleh mafia tanah, beberapa diantaranya berupa ketidakpastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, menghambat pembangunan karena investor enggan berinvestasi, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara, serta terjadinya sengketa penguasaan hak kepemilikan atas tanah.

“Hilangnya hak milik pribadi atau penggunaan hak yang tidak berdasarkan hukum mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada negara, khususnya terhadap pengaturan kepemilikan tanah di Indonesia,” jelas Nia.

Advertising
Advertising

Salah satu langkah yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN untuk masalah mafia tanah adalah melalui implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.

Selain PTSL, pemerintah juga telah menerapkan strategi lain dalam upaya pemberantasan praktik mafia tanah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui pelayanan elektronik hak tanggungan (HT-el). Layanan ini telah mencakup registrasi hak tanggungan, peralihan hak (roya), penyerahan hak (cessie), dan penggantian pembayaran (subrogasi). Disamping itu, terdapat pula layanan informasi pertanahan elektronik untuk zona nilai tanah (ZNT), surat keterangan pendaftaran tanah (SPKT), verifikasi sertifikat, serta modernisasi proses permohonan surat keputusan pemberian hak atas tanah.

Kejahatan yang berkaitan dengan mafia tanah telah menjadi masalah serius di banyak negara, termasuk Indonesia. Mafia tanah sangat merugikan masyarakat dengan berbagai cara yang beragam, mulai dari penipuan dan pemalsuan dokumen, hingga pemaksaan dan ancaman fisik. Berkaitan dengan hal ini, masih pada kesempatan yang sama Nia menyampaikan beberapa upaya untuk menghindari kejahatan mafia tanah.

Menurutnya, hal yang dapat dilakukan adalah dengan menandai batas tanah dan memasang plang nama identitas kepemilikan pada tanah yang sudah dimiliki. Demikian pula dianjurkan untuk tidak memberikan sertifikat tanah kepada sembarangan orang. Anda juga hendaknya memastikan bahwa tanah sudah terdaftar di BPN dan bersertifikat, serta menghindari penggunaan surat kuasa dalam melakukan peralihan hak tanah.

“Menyelesaikan proses peralihan hak, antara lain jual beli, dilakukan secara sendiri, menjaga, serta menggunakan tanahnya sesuai dengan sifat pemberian haknya,” tambah pakar hukum itu. Dengan mengambil langkah-langkah yang tepat, diharapkan masyarakat dapat mengurangi risiko dan terhindar dari kejahatan mafia tanah.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | MICHELLE GABRIELA MOMOLE

Pilihan Editor: AHY Akan Pimpin Rakor Pemberantasan Mafia Tanah, Ada PR 4 Sertifikat Nirina Zubir

Berita terkait

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

1 jam lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

1 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

2 jam lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

3 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

4 jam lalu

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

4 jam lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

6 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

6 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

7 jam lalu

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada tahun ini dapat tercapai.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

9 jam lalu

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya