Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Kamis, 22 Februari 2024 10:45 WIB

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani surat Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hak penerbit atau publisher rights. Jokowi mengungkapkan semangat awal dari perpres ini adalah untuk mendorong jurnalisme berkualitas.

Kebijakan ini diwujudkan dalam Perpres No. 32 tahun 2024. Jokowi menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan keberlanjutan industri media nasional dan menciptakan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.

"Kami juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital," kata Jokowi dalam pidatonya Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.

Dia menegaskan bahwa langkah ini tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers, melainkan sebagai respons atas keinginan dan inisiatif dari insan pers itu sendiri. Pemerintah tidak mengatur konten pers, tetapi mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan tujuan meningkatkan kualitas jurnalisme.

Jokowi juga menekankan bahwa implementasi perpres ini harus memperhitungkan risiko-risiko yang mungkin timbul, terutama dalam hal respons dari platform digital dan masyarakat pengguna layanan.

Advertising
Advertising

“Implementasi perpres ini kita masih harus antisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi perpres ini baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan," kata Jokowi.

Perpres yang terdiri dari 19 pasal dan 6 bab ini ditetapkan di Jakarta pada 20 Februari 2024. Pasal 2 perpres tersebut berbunyi “Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar Berita yang merupakan karya Jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.”

Inti dari peraturan tersebut adalah untuk mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada, mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan pers secara lebih berimbang, serta memberikan kesempatan perusahaan pers terlepas dari skala usahanya untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan platform digital.

Dalam pasal 5 disebutkan bahwa aturan tersebut memberikan arahan kepada Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan beberapa cara. Pertama, mereka harus menindaklanjuti laporan terkait konten berita yang melanggar Undang-Undang Pers setelah diterima melalui saluran pelaporan yang disediakan.

Kedua, mereka diwajibkan memberikan prioritas pada fasilitasi dan komersialisasi berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Selain itu, Perusahaan Platform Digital harus memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menyediakan layanan platform digital.

Mereka juga diharapkan melaksanakan program pelatihan yang bertujuan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab. Selain itu, mereka harus merancang algoritma distribusi berita yang mendukung terwujudnya jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan kebhinekaan.

Terakhir, kerja sama dengan perusahaan pers juga diharapkan dalam rangka mendukung perkembangan jurnalisme yang berkualitas dan mendukung nilai-nilai demokrasi serta kebhinekaan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan jurnalisme berkualitas dapat semakin ditingkatkan di Indonesia.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Enam Kewajiban Google Cs Usai Perpres Publisher Rights Diteken Jokowi

Berita terkait

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

30 menit lalu

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

4 jam lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

4 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

5 jam lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

6 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

6 jam lalu

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

7 jam lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

8 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

8 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

10 jam lalu

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada tahun ini dapat tercapai.

Baca Selengkapnya