Persiapan MK Hadapi Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024

Rabu, 21 Februari 2024 09:01 WIB

Petugas kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkama Konstitusi atau MK telah mempersiapkan berbagai hal untuk menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Dasar hukum penanganan PHPU ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PMK 2/2023).

Kemudian, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (PMK 3/2023). Ketiga, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden (PMK 4/2023).

MK pun telah menetapkan batas pengajuan PHPU 2024 yakni paling lambat 3x24 jam setelah KPU mengumumkan hasil penghitungan suara. Rentang waktu tersebut berlaku untuk permohonan: perselisihan hasil pemilihan presiden-wakil presiden, perselisihan hasil pemilihan anggota DPR/DPRD, perselisihan hasil pemilihan DPD.

Dikutip dari laman Mahkama Konstitusi Republik Indonesia, rapat Kerja Teknis Fungsi Reskrim Tahun Anggaran 2023 telah berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 14 Maret 2023. Dalam rapat tersebut Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Muhidin mengatakan jumlah permohonan yang diterima MK pada Pemilu 2019 yang terdiri dari Permohonan PHPU DPR/DPRD sebanyak 330 perkara; Permohonan PHPU DPD sebanyak 10 perkara; serta Permohonan PHPilpres sebanyak satu perkara.

Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut dalil terbanyak yang disampaikan pemohon adalah terkait dengan pengurangan dan penggelembungan suara, pelanggaran etik penyelenggara Pemilu; pelanggaran Pemilu, dan lainnya.

Advertising
Advertising

Saldi Isra, Wakil Ketua MK menyatakan siap menghadapi potensi sengketa pada Pemilu 2024. “Mahkama Konstitusi siap menghadapi potensi sengketa pemilu kali ini. Ini bukan pengalaman pertama, kita sudah melaksanakan sejak 2004, 2009, 2024, 2029 dan sekarang 2024 yang kelima kalinya,” kata dia, seperti dikutip dari Antara.

Dalam hal persiapan PHPU MK telah melakukan berbagai upaya seperti:

1. Menyelenggarakan lokakarya bagi pegawai MK sehingga bisa kompeten dalam menangani kasus.

2. Menggelar bimbingan teknis hukum terkait PHPU bagi partai politik, pengacara, KPU, Bawaslu serta akademisi bidang hukum.

3. Memanfaatkan teknologi informasi dengan menggunakan aplikasi Click MK.

4. Melakukan simulasi penanganan perkara PHPU di lingkungan MK.

Pilihan Editor: Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Bisa Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 je MK, Begini Syaratnya

Berita terkait

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

1 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

2 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

3 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

3 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

4 jam lalu

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.

Baca Selengkapnya

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

4 jam lalu

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

CALS menyatakan revisi UU MK tersebut sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

5 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

5 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

PPP juga tidak menguraikan secara jelas pada tempat pemungutan suara atau TPS mana dan tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara.

Baca Selengkapnya

Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

7 jam lalu

Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

Bekas Ketua MK ini dilarang mengikuti sidang dimana ada PSI. Buntut dari putusan MKMK atas pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

8 jam lalu

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

Sidang dismissal sengketa pileg ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat mulai pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya