KPU Pastikan Tidak akan Menutup Sirekap, Ini Alasannya
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Rabu, 21 Februari 2024 07:37 WIB
Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya pada https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini adalah hitungan langsung atau real count, tetapi bukan hasil akhir pemilu 2024.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengecam tindakan KPU yang memerintahkan Komisi Pemilihan di sejumlah daerah, terutama tingkat kabupaten/kota, menghentikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024. Menurut Koalisi Sipil, tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan, tidak punya dasar hukum, dan berpotensi menjadi praktik curang di dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Informasi ini dikonfirmasi dengan adanya surat dari KPU Kota Tangerang tertanggal 18 Februari 2024 Nomor 316/PL.01-SD/3671/2024. Surat ini menyebutkan berdasarkan arahan KPU pada 18 Februari 2024, untuk memastikan kualitas data Sirekap dalam rekapitulasi tingkat kecamatan, pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2023. Adapun bagi yang sudah berjalan diskors sampai dengan 20 Februari 2024.
Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, menilai peristiwa ini perlu diinvestigasi. Dengan menghentikan rekapitulasi, dia mengatakan KPU berpotensi membuka peluang kecurangan. "Potensi kecurangan di dalamnya sangat kuat," kata Fadli saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin, 19 Februari 2024.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor: Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto dan AHY jadi Menteri di Istana Hari Ini