PDIP dan Partai Buruh Tanggapi Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu 2024 yang Ditunda KPU

Senin, 19 Februari 2024 16:16 WIB

Kepsen:Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani menghadiri kampanye akbar PDIP di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Ahad, 4 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda proses rekapitulasi suara pemilihan umum atau Pemilu 2024 menuai sejumlah tanggapan dari berbagai pihak. Lantas apa saja tanggapan ihwal penundaan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 tersebut?

Sebelumnya, penundaan dilakukan lantaran banyak data dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) tidak akurat. KPU RI mengakui ada perbedaan hasil antara penghitungan suara sementara dari formulir C dari 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan tampilan perolehan suara di Sirekap.

Tanggapan ihwal penundaan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Politikus PDIP Deddy Sitorus meminta KPU RI memberi penjelasan terkait adanya perintah kepada aparat penyelenggara pemilu di daerah untuk menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Caleg Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara itu melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 18 Februari 2024, menduga terdapat upaya tersistematis mengakali suara hasil Pemilu 2024.

Advertising
Advertising

Hal itu, kata dia, demi jatah kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029, maupun demi meloloskan salah satu parpol tertentu pesanan penguasa ke Parlemen. Sebab, keputusan KPU RI tersebut tak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan Komisi II DPR bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu.

Menurut Deddy, KPU sah-sah saja melakukan penghentian proses rekapitulasi. Namun syaratnya, kata dia, harus dalam kondisi force majeure, seperti kejadian gempa bumi atau kerusuhan massa. Jika alasannya force majeure memang benar adanya, seharusnya penghentian proses rekapitulasi hanya dilakukan di daerah terdampak.

Pihaknya mengaku dapat informasi alasan penghentian adalah karena sistem Sirekap mengalami kendala di pembacaan data. Padahal, katanya, Sirekap bukan metode penghitungan suara yang resmi dan sah. Rujukan perhitungan suara adalah rekapitulasi berjenjang atau C1 manual. “Ini kok kami dapat informasi bahwa penghentian terjadi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

2. Partai Buruh

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin juga meminta KPU meninjau ulang pemberhentian sementara proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Sebelumnya disebutkan bahwa penundaan itu dengan alasan pembenahan Sirekap. Padahal, kata dia, permasalahan pada Sirekap berbeda dengan proses rekapitulasi.

“Sejak tadi pagi kami terus menerima laporan dari banyak pengurus daerah yang menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan disetop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap eror,” kata dia melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 18 Februari 2024.

Eks Direktur Eksekutif Sigma ini mempertanyakan munculnya permasalahan pada Sirekap yang menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda. Padahal, kata dia, Sirekap dan proses rekapitulasi merupakan dua entitas yang berbeda dan tak boleh saling mempengaruhi satu sama lain.

“Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat. Data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. Hal ini jelas disebutkan dalam peraturan KPU,” katanya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: KPU Tunda Proses Rekapitulasi di PPK dengan Alasan Perbaikan Sirekap, Said: Itu 2 Entitas Berbeda

Berita terkait

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

6 jam lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

8 jam lalu

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

12 jam lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

15 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

16 jam lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

19 jam lalu

Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

Ganjar Pranowo menyatakan pernyataan bakal menjadi oposisi Prabowo tidak mewakili PDIP yang menaungi dirinya.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

19 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya