Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah
Reporter
Sukma Kanthi Nurani
Editor
S. Dian Andryanto
Kamis, 8 Februari 2024 17:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Desakan para kepala desa kepada pemerintah untuk segera mengesahkan revisi Undang-undang Desa (UU Desa) sebelum Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akhirnya terwujud. Kabar pengesahan ini diberitahukan Budiono, staf Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani pada Kamis, 1 Februari 2024. Puan menyebutkan, Dewan dan pemerintah akan segera membahas revisi kedua UU Desa.
Dilansir dari koran.tempo.co, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surtawijaya gembira saat mendengar kabar tersebut. Pasalnya, sehari sebelumnya, mereka sempat mendapat informasi bahwa pembahasan perubahan kedua UU tersebut baru akan dilaksanakan setelah Pemilu 2024.
Sebelumnya, Surtawijaya bersama puluhan ribu kepala desa dan perangkat desa telah berunjuk rasa di depan gedung DPR, mengancam akan vakum dalam pelaksanaan pemilu apabila DPR tidak mengesahkan revisi UU Desa sebelum pemungutan suara.
Anggota Baleg DPR Taufik Basari mengatakan bahwa ia mendapatkan undangan dari Ketua Baleg Supratman Andi Sabtu lalu untuk membahas revisi kedua UU Desa dengan pemerintah. Alumnus Universitas Indonesia ini heran dengan undangan tersebut, karena ia juga mengetahui dari informasi sebelumnya bahwa pembahasan revisi UU Desa akan diadakan setelah pemilu.
Melalui pesan Whatsapp, Puan mengungkapkan alasan dilakukannya pembahasan revisi UU Desa sebelum Pemilu 2024. Ia menyebutkan bahwa keputusan ini diambil untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga kondusivitas menjelang pemilu.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam UU ini yaitu tentang masa jabatan kepala desa (kades). Dikutip dari antaranews.com, terdapat beberapa opsi masa jabatan kades yang dibahas, antara lain yaitu sembila tahun dan berkesempatan dua kali periode, atau enam tahun dan berkesempatan tiga kali periode.
"Terhadap hal ini kami dari pemerintah terbuka saja, mana yang terbaik dari pembahasan kita, kami lihat tidak banyak pengaruhnya," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR, Senin.
Namun, akhirnya telah disepakati bahwa masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang tadinya 6 tahun dalam satu periode diubah menjadi 8 tahun dalam satu periode. Hasil revisi juga sepakat mekanisme pemilihan desa dengan calon tunggal, tanpa perlu melawan kotak kosong.
Puan menjanjikan pengesahan revisi kedua UU Desa akan dilaksanakan setelah pemungutan suara pemilu. “Kami dukung aspirasi kepala desa, tapi ada mekanisme yang dilalui lagi. Apa yang jadi harapan bapak-bapak sudah kami laksanakan, tinggal mekanisme selanjutnya,” ujar Puan.
Dilansir dari dpr.go.id, Rancangan Undang-undang tentang Desa sudah muncul sejak 2012. RUU ini merupakan usulan Pemerintah yang diajukan pada 2012 karena ketidakjelasan pengaturan tata kewarganegaraan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Desa, walaupun sebelumnya masalah Desa telah diatur dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bab XI.
Pada 15 Januari 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. UU tersebut mengatur tentang penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan mesyarakat, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, dan lain sebagainya. Selain itu, UU ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat.
Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa. Telah disepakati bahwa dana desa sebesar 15 persen dari dana transfer daerah. Dana desa juga ditingkatkan hingga maksimal 10 persen. Anggaran akan langsung ditransfer ke rekening desa, tanpa melalui pemerintah daerah lagi.
Pilihan Editor: Sederet Kontroversi Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode hingga Sinyal Dukung Praboso-Gibran