Puluhan Akademisi Kumpul di Yogya Gelar Uji Examinasi Putusan MK yang Loloskan Gibran Cawapres

Minggu, 21 Januari 2024 06:12 WIB

Puluhan akademisi universitas berbagai daerah berkumpul di Yogyakarta menghadiri forum bertajuk Uji Examinasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/2023 Sabtu 20 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Yogyakarta - Puluhan akademisi universitas berbagai daerah berkumpul di Yogyakarta menghadiri forum bertajuk Uji Examinasi Putusan MK nomor 90/2023 Sabtu 20 Januari 2024.

Putusan MK nomor 90 itu diketahui telah meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

"Forum ini menjadi ruang pemerhati hukum tata negara dan administrasi negara, yang masih gelisah tentang putusan MK nomor 90 itu sehingga ingin membahasnya dari kajian akademik," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono yang hadir dalam forum itu Sabtu 20 Januari 2024.

Putusan kontroversial MK itu menyatakan batas usia capres dan cawapres adalah sekurang-kurangnya berusia 40 tahun atau yang berusia dibawah itu sepanjang telah berpengalaman menjadi pejabat negara dan/atau kepala daerah yang didapatkan melalui proses Pemilu atau Pilkada.

Nindyo menuturkan, kalangan akademisi di forum itu menghargai adanya doktrin yang menyebut apapun putusan hakim harus dianggap benar.

Advertising
Advertising

Namun dari kacamata akademis, ujar dia, bisa jadi putusan MK yang sudah inkrah itu juga salah. Hal ini berangkat dari premis bahwa hakim juga manusia. Sehingga bisa juga saat mengambil keputusan melakukan kesalahan

"Uji examinasi ini untuk membedah putusan MK nomor 90 itu, dari proses sampai dasar pertimbangannya sebagai edukasi publik," kata dia.

Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Dian Agung Wicaksono yang turur hadir dalam forum itu menilai putusan MK itu hanya bisa diberlakukan pada pemilu 2029 mendatang.

"Sebab keputusan ini diambil saat tahapan pemilu sudah berjalan," ungkapnya.

Dian menjelaskan, ada tiga lembaga negara yang berwenang mengintepretasikan dan meluruskan pemaknaan putusan MK nomor 90 itu. Yakni Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, dan MK itu sendiri.

MK, kata Dian, dalam menguji UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), seharusnya menerapkan prinsip Purcell Principle. Yakni doktrin bahwa pengadilan tidak boleh mengubah aturan pemilu terlalu dekat dengan pemilu, karena berisiko menimbulkan kebingungan.

"Sehingga putusan MK tersebut hanya dapat diberlakukan pada Pemilu 2029, kecuali putusan itu berorientasi penyelamatan suara pemilih," kata dia.

"Bila perubahan aturan Pemilu terjadi ketika tahapan pemilu sudah dimulai, ini akan membuat penyelenggara Pemilu susah payah menyesuaikan aturan main berdasarkan putusan pengadilan tersebut," imbuh dia.

Adapun KPU, kata Dian, sebenarnya juga memiliki peluang untuk menganulir pendaftaran pasangan capres-cawapres yang tidak sesuai dengan pemaknaan putusan MK tersebut saat tahapan verifikasi bakal pasangan calon.

Peluang ini dimungkinkan berpegang pada pasal 230-232 UU 17/2017 tentang Pemilu. Namun, peluang ini sudah terlewat dari tahapan Pemilu saat ini.

Meski punya kewenangan itu, Dian sangsi jika KPU berani untuk menggunakan penafsiran putusan tersebut untuk menilai. Apakah capres-cawapres yang diusulkan oleh partai politik memenuhi kualifikasi dalam putusan MK itu.

"Karena faktanya KPU hanya mengikuti pendapat mainstream bahwa putusan MK memang memperbolehkan kepala daerah usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menjabat dapat diusulkan sebagai capres-cawapres," kata dia.

Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi Brian Demas Wicaksono mengatakan, putusan MK soal batas usia capres-cawapres di tengah bergulirnya tahapan pemilu itu mau tak mau harus diterima masyakakat meski dirasa janggal.

"Yang perlu dicermati dari putusan MK itu, mengapa KPU yang tergopoh-gopoh melaksanakan keputusan itu sedangkan dua lembaga yakni Presiden dan DPR yang berwenang santai-santai saja," kata Brian yang pernah disorot karena menggugat KPU sebesar Rp 70 triliun saat menerima pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 itu.

KPU, kata Brian, menerima pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023 tanpa menunggu perubahan UU no 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU atau PKPU.

"Jadi KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, melampaui batas kekuasaan," ungkapnya.

Menurut Demas, putusan MK tersebut baru bisa dilaksanakan 2029 bukan seperti yang terjadi saat ini.

"Pelaksanaan proses Pemilu hari ini diwarnai penyelundupan hukum karena KPU belum mengubah aturan di dalam peraturan KPU," kata dia

PRIBADI WICAKSONO

Pilihan Editor: Khofifah Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata Sejumlah Jemaah Muslimat NU

Berita terkait

Hasan Nasbi Bela Kaesang Soal Nebeng Jet Pribadi, Rekam Jejak Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

1 jam lalu

Hasan Nasbi Bela Kaesang Soal Nebeng Jet Pribadi, Rekam Jejak Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi lakukan pembelaan terhadap anak Jokowi, Kaesang soal nebeng jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Pertemuan Jokowi-Gus Miftah di Ponpes Ora Aji

8 jam lalu

Serba-serbi Pertemuan Jokowi-Gus Miftah di Ponpes Ora Aji

Presiden Jokowi menyambangi kediaman Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji pada Kamis kemarin di Yogyakarta. Berikut serba-serbi pertemuan keduanya.

Baca Selengkapnya

Diberhentikan Sebelum Dilantik, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin ke Pengadilan

8 jam lalu

Diberhentikan Sebelum Dilantik, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin ke Pengadilan

Cak Imin digugat oleh dua caleg PKB terpilih yang diberhentikan sebelum dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029

Baca Selengkapnya

Agenda Pertemuan Prabowo dan Megawati, PDIP: Tidak Ada Kaitannya dengan Kursi Menteri

10 jam lalu

Agenda Pertemuan Prabowo dan Megawati, PDIP: Tidak Ada Kaitannya dengan Kursi Menteri

PDIP mengiyakan agenda pertemuan Megawati dan Prabowo Subianto, benarkah pertemuan ini diadakan karena PDIP mengincar kursi menteri dan siap koalisi?

Baca Selengkapnya

Tarik Ulur Pertemuan Prabowo dan Megawati, Hasto PDIP: Dilakukan pada Momentum yang Tepat

10 jam lalu

Tarik Ulur Pertemuan Prabowo dan Megawati, Hasto PDIP: Dilakukan pada Momentum yang Tepat

Pertemuan Prabowo dan Megawati terlihat maju-mundur. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut menunggu momentum yang tepat.

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep, Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, dan 17 Bisnisnya

11 jam lalu

Kaesang Pangarep, Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, dan 17 Bisnisnya

Apa saja bisnis yang dijalankan anak Jokowi, Kaesang Pangarep yang tengah disorot mengenai dugaan gratifikasi jet pribadi itu?

Baca Selengkapnya

Klarifikasi Kaesang Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi di KPK, Berikut Profil Anak Jokowi, Adik Gibran dan Adik Ipar Bobby Nasution

12 jam lalu

Klarifikasi Kaesang Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi di KPK, Berikut Profil Anak Jokowi, Adik Gibran dan Adik Ipar Bobby Nasution

Kaesang datangi KPK untuk klarifikasi dugaan gratifikasi jet pribadi. Ini profil anak Jokowi, adik Gibran dan adik ipar Bobby Nasution.

Baca Selengkapnya

Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

16 jam lalu

Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat gugat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Kosntitusi.

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

22 jam lalu

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

23 jam lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya