Bawaslu: KPU Batasi Akses Pengawasan Dana Kampanye

Reporter

Ikhsan Reliubun

Editor

Amirullah

Selasa, 16 Januari 2024 15:08 WIB

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Puadi (tengah), dalam diskusi tentang potensi politisasi bantuan sosial di tengah masa kampanye pemilihan umum atau Pemilu 2024, di gedung Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 7 Januari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan Komisi Pemilihan Umum tidak memberikan akses pengawasan penyampaian rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan laporan awal dana kampanye (LADK) peserta pemilihan umum atau Pemilu 2024 secara maksimal.

Puadi mengatakan Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data laporan dana lampanye melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU. Sebelumnya, KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka.

"Akan tetapi, hingga saat ini pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan yang menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal," kata Puadi, dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Januari 2024.

Dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye, kata dia, Bawaslu telah mengikuti prosedur Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Aturan itu menyebutkan Bawaslu melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.

"Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data laporan dana kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan," ujar dia.

Advertising
Advertising

Berdasarkan laporan dari jajaran pengawas pemilu, menurut Puadi, pihaknya menemukan KPU telah mengeluarkan surat Nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 tentang persetujuan akses laporan dana kampanye calon anggota DPD.

Surat tersebut menyebutkan terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye, sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi tersebut dapat diakses oleh Bawaslu.

Ihwal surat itu, Puadi mengatakan Bawaslu berpendapat informasi yang dikecualikan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye menyangkut informasi hak-hak pribadi warga negara telah diberikan persetujuan oleh calon anggota DPD. Persetujuan itu berdasarkan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana kampanye kepada Bawaslu sebagaimana tertuang dalam surat tersebut.

Dia menjelaskan, dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu beserta seluruh informasi di dalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai Bawaslu. Sebab, dokumen tersebut diwajibkan disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon anggota DPD.

"Akan tetapi pada faktanya hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu," ucap Puadi. Selain itu, KPU provinsi sebenarnya memiliki kewajiban menyampaikan dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu serta kepada calon anggota DPD, sekaligus menyimpan hardcopy dokumen itu.

Dia menerangkan dalam Pasal 108 ayat 1 Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilu, Bawaslu seharusnya mendapatkan akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka secara langsung. "Karena informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan," ucap dia.

Pilihan Editor: Eks Penyidik Minta KPK Telisik Temuan PPATK soal Aliran Dana ke 21 Bendahara Parpol

Berita terkait

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

3 jam lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

6 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

8 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

9 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

21 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

23 jam lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

1 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya