Rafael Alun Trisambodo Akan Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Reporter

Yuni Rohmawati

Senin, 8 Januari 2024 10:47 WIB

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2024. Majelis hakim memutuskan menunda pembacaan vonis Rafael Alun Trisambodo, yang dituntut tim Jaksa Penuntut Umum KPK, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.18,9 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini Senin 8 Januari 2024 akan membacakan putusan vonis terhadap terdakwa eks Pejabat Direktorat Jendral atau Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Sidang tersebut awalnya dijadwalkan pada Kamis, 4 Januari 2023, kemudian ditunda pada hari ini, Senin, 8 Januari 2023.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda putusan sidang terhadap Mantan Pejabat Direktorat Jendral atau Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, majelis hakim belum bisa memutuskan vonis terhadap Rafael Alun karena kendala materi yang sangat luas.

"Sidang kita tunda, karena materi yang luas dan hanya kurun waktu dua hari, jadi belum bisa kita putuskan hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis lalu, 4 Januari 2023.

Majelis Hakim menunda sidang Rafael Alun hingga Senin, 8 Januari 2023. "Sidang putusan akan kita gelar pada Senin, 8 Januari 2024, kepada terdakwa silahkan kembali ke tahanan," kata Suparman Nyompa.

Dalam ulasan Tempo bulan lalu, Rafael Alun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 14 tahun penjara. Rafel juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp 18,9 miliar.

Advertising
Advertising

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seperti dalam dakwaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan penjara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutannya, Senin 11 Desember 2023.

Jaksa meminta, jika denda tidak dibayar, maka Rafael harus menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan penjara, dan apabila uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk memenuhinya.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun," kata Jaksa.

Hal yang memberatkan

Jaksa menyatakan sejumlah alasan yang memberatkan Rafael Alun. Diantaranya adalah karena pria yang terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu dinilai tak mendukung pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan secara berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membetantas tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan," kata Jaksa.

Dakwaan terhadap Rafael Alun

Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu, 30 Agustus 2023, Jaksa KPK mendakwa Rafael menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Rafael melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Ernie. Dalam periode 20 tahun, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 57,7 miliar. Selain itu, eks pejabat Pajak ini juga diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs Rp 11.276,63), serta 937.000 dollar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs Rp 15.321). Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliar.

Ayah dari Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, itu juga disebut melakukan TPPU pada periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar. Jaksa KPK juga menyebut Rafael melakukan TPPU pada periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, dan 937.000 dollar AS.

Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa KPK juga menjerat Rafael dengan Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pilihan Editor: Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Tanpa Disumpah

Berita terkait

Dirjen Perkebunan Mengaku Diminta Rp50 Juta untuk Syahrul Yasin Limpo Beli iPhone

1 hari lalu

Dirjen Perkebunan Mengaku Diminta Rp50 Juta untuk Syahrul Yasin Limpo Beli iPhone

Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah mengaku diminta memenuhi kebutuhan pribadi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

5 hari lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

6 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

6 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

6 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

6 hari lalu

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

7 hari lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

7 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi Rp23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Mussry

Baca Selengkapnya

Nayunda Nabila Hanya Tersenyum Usai Diperiksa KPK Soal TPPU Syahrul Yasin Limpo

8 hari lalu

Nayunda Nabila Hanya Tersenyum Usai Diperiksa KPK Soal TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nayunda Nabila diperiksa dalam kasus Syahrul Yasin Limpo sejak Senin pagi dan baru keluar dari Gedung KPK pada pukul sembilan malam.

Baca Selengkapnya

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

8 hari lalu

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan mengungkap anak SYL pernah meminta uang untuk pembayaran aksesori mobil Rp 111 juta.

Baca Selengkapnya