TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipokor Jakarta, Senin, 27 November 2023. Dalam sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang tersebut, dia tidak disumpah.
Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, Rafael Alun Trisambodo memberikan keterangan tanpa disumpah. Meski begitu dia berharap Rafael Alun Trisambodo memberikan kesaksian yang benar.
"Baik, saya buka sidang pada hari ini secara terbuka. Kepada terdakwa (Rafael Alun Trisambodo), saudara tidak disumpah ya. Maka usahakan keterangan saudara benar," kata hakim Suparman Nyompa dalam sidang.
Rafael Alun Trisambodo yang telah duduk di kursi di depan hakim mengatakan akan memberikan keterangan yang sebenarnya. "Baik, Yang Mulia," kata Rafael Alun.
Dalam sidang itu, kererangan terdakwa tanpa disumpah disebut sebagai hak untuk mungkir. Dalam teori hukum pidana, asas ini disebut non self incrimination, yaitu seorang terdakwa berhak untuk tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan atau merugikan dirinya di muka persidangan.
Keterangan terdakwa yang tidak disumpah memiliki kekuatan pembuktian yang bebas, dimana hakim tidak terikat dan bebas untuk menilai mengenai kebenaran keterangan terdakwa. Keterangan terdakwa harus pula dipenuhi syarat alat bukti lainnya yang memiliki nilai pembuktian yang cukup dan harus memenuhi asas keyakinan hakim.
Sebelumnya, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu disebut diberikan sejumlah perusahaan yang memiliki masalah dalam pengurusan pajak.
Tak sendiri, Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, juga disebut melakukan pencucian uang dengan total nilai lebih dari Rp 100 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Ernie terlibat dalam pencucian uang itu karena menduduki jabatan di perusahaan yang didirikan suaminya.
Tak hanya Ernie, JPU juga menyatakan tiga anak Rafael terlibat dalam tindak pidana pencucian uang tersebut. Mereka adalah Christofer Dhyaksa Dharma, Angelina Embun Prasasya, dan Mario Dandy. Nama ketiga anaknya itu, menurut jaksa, digunakan Rafael untuk menyembunyikan harta kekayaannya.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pilihan Editor: Jokowi Saksikan Pengesahan Nawawi Pomolango Ganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK