Nawawi Pomolango Nilai Peradilan In Absentia Tak Tepat untuk Kasus Harun Masiku

Jumat, 5 Januari 2024 15:18 WIB

Presiden Joko Widodo saat melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nawawi Pomolango menilai tak tepat menerapkan persidangan in absentia atau dengan tidak kehadiran terdakwa dalam kasus penyuapan yang oleh politikus PDIP Harun Masiku. Caleg PDIP 2019 itu kini masih buron.

“Praktik peradilan in absentia ini lebih ditujukan pada penyelamatan kekayaan negara, sehingga tanpa kehadiran terdakwa, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh pengadilan,” kata Nawawi dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Februari 2023.

Nawawi mengatakan, memang ada aturan dalam Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi menyoal kemungkinan peradilan in absentia. “Jadi, in absentia ini bagus pada kasus-kasus terdakwa yang misal melarikan diri, tapi meninggalkan aset-aset yang dapat menutupi kerugian negara yang telah diakibatkannya. Jadi sangat berbeda dengan kasus si Harun Masiku ini,” kata Nawawi.

Kendati demikian, Nawawi tak menutup kemungkinan menpertimbangkan pelbagai cara penegakan hukum lainnya guna menangkap Harun Masiku. “Semua kemungkinan yang bertujuan pada kepastian hukum tentu akan dipertimbangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, meminta KPK menyidangkan kasus Harun Masiku secara in absentia. Sebab, sampai saat ini politikus PDIP itu tak jelas keberadaannya.

Advertising
Advertising

Saya minta KPK untuk menyidangkan in absentia saja, sebab belum tentu enam bulan kedepan tertangkap, sementara kepemimpinan KPK ini tinggal satu tahun kurang," kata Boyamin dikonfirmasi Tempo, Selasa 2 Januari 2024.

Menurut Boyamin, dengan dilakukannya sidang in absentia, maka kepemimpinan KPK periode 2019-2024 saat ini tidak memiliki pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. “Kalau diadili secara in-absentia, lebih baik karena jabatan pimpinan KPK saat ini tidak mengambang, tidak menjadi PR, maka persoalan Harun Masiku selesai,” kata Boyamin.

Namun, Boyamin mempersilakan KPK jika ingin terus mencari dan menangkap tersangka kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Tapi, menurut keyakinannya, peluang tersangka terjerat kasus suap hanya 30 persen.

Pilihan Editor: KPK Panggil Bos Radio Swasta sebagai Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo

Berita terkait

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

54 menit lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

2 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

3 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

5 jam lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

6 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

7 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

7 jam lalu

Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

Ganjar Pranowo menyatakan pernyataan bakal menjadi oposisi Prabowo tidak mewakili PDIP yang menaungi dirinya.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

8 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

11 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

19 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya