Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti: Pemilu Riang Gembira adalah Pemilu Taat Hukum

Kamis, 21 Desember 2023 18:54 WIB

Bivitri Susanti. Foto : pshk

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, pemilu yang riang gembira adalah pemilu yang taat hukum. Sedangkan dia menilai banyak pelanggaran hukum yang mewarnai pelaksanaan Pemilu 2024.

Bivitri menjelaskan, hukum yang harus ditaati tidak hanya teks undang-undang, tetapi juga konsep negara hukum. Dalam konsep itu, dia mengatakan ada pembatasan kekuasaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Itu yang namanya negara hukum," ucapnya dalam sebuah diskusi di Universitas Paramadina, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

Perihal anggapan yang selama ini mengidentikkan pemilu dengan keceriaan dan pesta demokrasi, dia mengatakan tidak secepat itu. Dia menyinggung pembengkokan hukum melalui Mahkamah Konstitusi atau MK justru menegaskan pemilu bukan pesta. "Itu penyelundupan hukum," ujarnya.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu menolak pemilu yang riang gembira diidentikkan dengan aksi joget para pesertanya. Dia menyinggung pasangan calon yang menyuarakan itu justru harus mengubah hukum sebelum bisa maju. "Itu namanya nepotisme, bukan pesta. Masak kita mau dicekoki pesta yang seperti itu?" ucapnya.

Advertising
Advertising

Ketua Tim Kam[anye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, mengatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan kepada TKN dan TKD untuk menjalankan pesta demokrasi dengan santun dan baik. “Karena ini pesta demokrasi dan juga edukasi politik kepada kita semua jadi dilaksanakan dengan baik dengan mengikuti semua peraturan yang ada baik dari KPU atau Bawaslu,” kata Rosan di Hotel Borobudur, Jumat, 1 Desember 2023.

Rosan mengatakan Prabowo dan Gibran menitipkan pesan pada saat kampanye tidak boleh menjelek-jelekkan pasangan calon lain, bermartabat, dan dibawa dengan riang gembira. “Kampanye ini harus memberikan asas manfaat kepada masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu), termasuk kepala daerah meliputi wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur.

Putusan tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat lantaran meringankan langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk ikut serta dalam Pilpres 2024 bersama Prabowo Subianto, meskipun masih berusia 36 tahun.

Pilihan Editor: Hadiri Undangan KPK Mendengar, ICW Kritik Dewas KPK hingga Alexander Marwata

Berita terkait

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

23 menit lalu

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

PM Lawrence Wong pada Kamis mulai bekerja, sehari setelah dilantik sebagai perdana menteri keempat Singapura.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

1 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

3 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

5 jam lalu

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

Relawan Kawan Militan (Kami) Gibran meresmikan kantor dewan perwakilan daerah (DPD) Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

14 jam lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

Fraksi PDIP mengusulkan agar diksi efisien dijabarkan dalam perubahan UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

17 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

18 jam lalu

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

Momen itu terjadi saat Gibran bertemu Mohammed bin Abdulrahman mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Istana Amiri Diwan, Doha, pada Rabu.

Baca Selengkapnya

Masih Rahasiakan Nama Bakal Calon Wali Kota Solo, Gerindra: Kalau Disebutkan, yang Lain Patah Hati

18 jam lalu

Masih Rahasiakan Nama Bakal Calon Wali Kota Solo, Gerindra: Kalau Disebutkan, yang Lain Patah Hati

Ketua DPD Gerindra Jateng memastikan mereka telah mengantongi nama calon untuk ikut Pilkada 2024 di 25 kabupaten/kota dari internal partai.

Baca Selengkapnya

Prabowo Kunjungi Korban Banjir di Sumbar usai Lawatan Luar Negeri

21 jam lalu

Prabowo Kunjungi Korban Banjir di Sumbar usai Lawatan Luar Negeri

Prabowo mengunjungi korban banjir Sumbar seusai lawatannya dari Qatar dan Uni Emirat Arab. Ia menyatakan turut berduka cita atas musibah itu.

Baca Selengkapnya

Prabowo Klaim Tak Bakal Pimpin Negara dengan Gaya Militer: Itu Tidak Relevan

22 jam lalu

Prabowo Klaim Tak Bakal Pimpin Negara dengan Gaya Militer: Itu Tidak Relevan

Prabowo mengatakan, pengalamannya di militer tak akan memengaruhi kebijakan di pemerintahan yang bakal dia pimpin.

Baca Selengkapnya