Catatan Anies Baswedan dan Ganjar Soal Tragedi Kanjuruhan Saat Debat Capres, Bagaimana Penanganan Hukumnya?
Reporter
Ananda Bintang Purwaramdhona
Editor
S. Dian Andryanto
Sabtu, 16 Desember 2023 09:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pada debat perdana yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 Desember 2023, Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan bertanya pada capres nomor urut 2 Ganjar Pranowo soal Tragedi Kanjuruhan.
"Ada dua peristiwa yang menarik perhatian dan perlu kita bahas di sini. Peristiwa Kanjuruhan dan peristiwa KM 50. Disitu proses hukum sudah dijalankan. Tetapi, rasa keadilan masih belum muncul," kata Anies.
Ganjar kemudian menjawab bahwa dua tragedi itu memang menjadi pembicaraan masyarakat. "Ketika kita bisa membereskan semua, maka kita bisa naik dalam satu tahap apakah kemudian proses legal dan mencari keputusan yang adil bisa dilakukan, jawaban saya bisa," ucap Ganjar.
Ganjar pun menyinggung UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) yang dinilainya perlu dihadirkan. Dengan adanya UU KKR, Ganjar menilai permasalahan Hak Asasi Manusia bisa dibereskan.
"Kadang-kadang kita juga harus berpikir dalam situasi yang lebih besar. Mari kita hadirkan kembali UU KKR agar persoalan pelanggaran-pelanggaran HAM bisa dibersihkan. Kita harus tuntaskan itu," ujarnya.
Kendati demikian, menurut Anies jawaban Ganjar masih kurang komprehensif karena masalahnya itu kompleks. Anies melihat kasus tragedi Kanjuruhan dan peristiwa KM 50 harus diselesaikan lewat empat hal.
"Memastikan proses hukum menghasilkan keadilan, mengungkap seluruh fakta, korban harus mendapat kompensasi, dan negara harus menjamin peristiwa serupa tidak boleh terulang lagi," kata Anies.
Kilas Balik Tragedi Kanjuruhan
Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 26 Maret 2023, ada 135 orang meninggal dunia, 96 luka berat, dan 484 luka ringan dari tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.
Peristiwa itu bermula ketika pertandingan Arema FC kalah 2-3 melawan Persebaya di kandang Arema, Stadion Kanjuruhan Malang. Setelah peluit panjang usai, ratusan suporter masuk ke lapangan menyemangati pemain Arema FC.
Namun, polisi dan petugas keamanan di sana memukul dan menembakkan gas air mata agar suporter kembali ke tribun. Tetapi banyak gas air mata yang mengarah ke tribun, itu membuat kepanikan. Ribuan suporter kemudian panik dan berdesakan di pintu keluar. Korban kemudian mulai perjatuhan di pintu 10, 11, 12, dan 13 Tribun Selatan Stadion Kanjuruhan.
Vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan para terdakwa, tetapi lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa dan juga belum menyeret polisi penembak gas air mata.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa pengadilan tersebut gagal memberikan keadilan kepada korban pada Kamis, 16 Maret 2023. “Pengadilan gagal memberikan keadilan pada para korban kekerasan aparat dalam tragedi Kanjuruhan,” kata Usman.
ANANDA BINTANG I STEFANUS PRAMONO I RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Ganjar Pranowo Sebut UU KKR untuk Atasi Masalah Pelanggaran HAM, Apakah Itu?