Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ganjar Pranowo Sebut UU KKR untuk Atasi Masalah Pelanggaran HAM, Apakah Itu?

image-gnews
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat debat pertama Capres 2024 di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peningkatan layanan publik dan kerukunan warga. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat debat pertama Capres 2024 di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peningkatan layanan publik dan kerukunan warga. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Presiden atau capres Ganjar Pranowo ingin mengembalikan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi alias UU KKR yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 silam. Wacana ini, kata Ganjar, untuk membereskan persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM.

“Mari kita ciptakan kembali Undang-Undang KKR. Mari kita hadirkan kembali Undang-Undang KKR agar seluruh persoalan-persoalan pelanggaran HAM itu bisa kita bedakan,” kata Ganjar saat debat capres 2024 di Gedung KPU, Selasa malam, 12 Desember 2023.

Lantas apa itu Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau UU KKR ini?

Sebelumnya, saat menjawab pertanyaan dari capres Anies Baswedan tentang HAM, Ganjar mengatakan persoalan pelanggaran HAM harus dituntaskan. Dengan begitu, menurutnya bangsa Indonesia akan maju dan tidak berpikir mundur. Oleh sebab itu, kasus pelanggaran HAM harus dituntaskan.

“Dengan cara itu sehingga bangsa ini akan maju dan tidak lagi kemudian berpikir mundur karena persoalan-persoalan seperti yang tidak pernah dituntaskan, kita harus tuntaskan itu,” kata Ganjar.

Apa itu UU KKR?

Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau UU KKR merupakan regulasi tentang pembentukan lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR. Beleid ini tercantum dalam UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR. Ini adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran HAM yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.

Dikutip dari Koran Tempo, edisi Kamis 18 Agustus 2022, UU KKR dibuat oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri di penghujung masa jabatannya pada 2004. Tugas komisi itu adalah mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU Pengadilan HAM pada 2000. Ada tiga tujuan utama KKR kala itu, yakni:

1. Mengungkap fakta peristiwa;

2. Mendukung dan memfasilitasi korban dalam proses pencarian fakta; dan

3. Merekomendasikan kebijakan kepada negara untuk mencegah pelanggaran HAM berat terulang.

“KKR juga dapat merekomendasikan proses yudisial lewat pengadilan HAM terhadap pelaku pelanggaran HAM berat,” tulis Koran Tempo.

Menurut Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) saat itu, Rivanlee Anandar, secara prinsip UU KKR menjustifikasi praktik impunitas. Sebab, pelaku kejahatan berpeluang mendapat amnesti atau penghapusan hukuman atas kejahatannya ketika sudah meminta maaf. Pengadilan HAM juga tak bisa menangani kasus HAM berat yang sudah diselesaikan lewat KKR.

“Hal ini melanggar prinsip komplementer antara KKR, sebagai mekanisme non-yudisial, dengan pengadilan HAM,” kata Rivan, pada Rabu 17 Agustus 2022 lalu.

Kendati begitu, kata dia, hadirnya KKR karena adanya ketidakyakinan akan independensi sistem peradilan di Indonesia. Karena lembaga pengadilan merupakan warisan rezim masa lalu, integritas dan kapasitas pengadilan diragukan dalam mengadili para pelaku kejahatan HAM. Esensi KKR, menurut Rivan adalah mengungkap kebenaran masa lalu.

“Yang paling esensial dari KKR adalah upaya pengungkapan kebenaran masa lalu, agar di masa depan tidak terulang kembali. KKR dalam konteks ini diharapkan mampu menentukan garis demarkasi antara masa lalu dan masa depan,” jelasnya.

Namun, UU KKR pada 2004 itu hanya berlaku selama dua tahun. Mahkamah Konstitusi alias MK lantas membatalkan UU KKR tersebut pada 2006. MK menilai UU KKR bertentangan dengan UUD 1945. Uji materi UU ini dilayangkan pada 28 Maret 2006 oleh delapan orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan korban pelanggaran HAM masa lalu. Termasuk di antaranya KontraS.

Selanjutnya: Bagaimana Upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM era Jokowi?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

2 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

2 jam lalu

Tentara Korea Selatan dan AS berfoto setelah latihan tembak bersama di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

4 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

6 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

6 jam lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

16 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

ganjar mengatakan dalam sistem pemerintahan juga penting adanya check and balances.


Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

16 jam lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

Menurut Ganjar, masih banyak persoalan yang dipesankan oleh Megawati berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi yang perlu jadi perhatian.


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

18 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.


Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

18 jam lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.


Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

19 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.