Apa Konsekuensinya jika RUU DKJ Disahkan DPR?

Editor

Nurhadi

Kamis, 7 Desember 2023 09:41 WIB

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Daerah Khususan Jakarta (RUU DKJ) telah disetujui menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lantas, apa saja konsekuensinya jika RUU DKJ disahkan menjadi UU?

1. Jakarta memiliki kewenangan khusus di bidang perdagangan

Jakarta akan memiliki kewenangan khusus di bidang perdagangan. Kewenangan tersebut akan didapatkan setelah Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota dan berganti nama menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kewenangan tersebut diatur dalam RUU DKJ Pasal 28 ayat (1). Pasal tersebut menyebut DKJ memiliki kewenangan khusus di bidang perdagangan meliputi perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan; stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting; pengembangan ekspor; serta standardisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan.

2. Jakarta memiliki ibu kota

Advertising
Advertising

Dalam draf RUU DKJ Pasal 2 ayat (2) diatur tentang keberadaan ibu kota Provinsi Jakarta. Artinya, Provinsi Jakarta akan memiliki ibu kotanya sendiri. Aturan tersebut berbunyi, “Provinsi Daerah Khusus Jakarta beribukota di Jakarta Pusat.”

3. Warga Jakarta harus ganti KTP

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemukakan seluruh warga DKI Jakarta nantinya harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.

“Ya itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, yaya cetak ulang aja," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, pada Senin, 18 September 2023.

4. Gubernur DKJ ditunjuk presiden

Dalam draf RUU DKJ, nantinya gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk langsung oleh presiden dengan mempertimbangkan usulan DPRD. Kemudian, keduanya bisa menjabat kembali untuk satu periode berikutnya selama lima tahun. Ketentuan terkait penunjukan tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.

5. Wali kota dan bupati ditunjuk gubernur

Nantinya, jika RUU DKJ disahkan, wali kota dan bupati akan ditunjuk langsung oleh gubernur. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi, “Wali Kota dan Bupati diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.”

6. Hilangnya pilkada Jakarta

Dengan penunjukkan langsung gubernur oleh presiden dan bupati oleh gubernur, maka mekanisme pemilihan demokratis seperti Pemilihan Kepala Daerah tentu tidak berlaku. Hal ini disoroti oleh Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah DPW PKS DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli.

Taufik menyebut bahwa pemilihan gubernur Jakarta yang tak lagi melalui cara demokratis sama artinya dengan menghilangkan hak politik warga negara. Dia juga menyampaikan bahwa hal ini memberikan ketidakadilan bagi warga Jakarta karena tak bisa memilih pemimpin mereka sendiri sementara provinsi lain masih menyelenggarakan pilkada.

“Ini keterusan, berawal dari ditunjuknya pejabat gubernur. Seharusnya sudah kembali seperti semula, harus sama dengan provinsi lain," kata Taufik pada 6 Desember 2023.

7. Lahirnya dewan kota dan dewan kabupaten

Dewan kota dan dewan kabupaten adalah salah satu ihwal yang disinggung dalam draf RUU DKJ. Dewan tersebut berfungsi menyalurkan aspirasi, menyampaikan laporan pengawasan, memberi masukan, membuat rencana kerja, dan menyusun tata tertib dewan kota atau dewan kabupaten. Susunan anggota dewan tersebut ditetapkan oleh gubernur.

Anggota Dewan Kabupaten/Kota terdiri atas tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat dengan komposisi satu kecamatan satu wakil,” demikian bunyi Pasal 37 ayat (3) RUU DKJ.

MELYNDA DWI PUSPITA | ANDIKA DWI | SAVERO ARISTIA WIENANTO | RIZKI DEWI AYU | MOH KHORY ALFARIZI | DESY LUTHFIANI | NUR KHASANAH | ANTARA | MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: RUU DKJ, DPRD DKI Minta Diusut Siapa yang Usulkan Gubernur Jakarta Diangkat Presiden

Berita terkait

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

42 menit lalu

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

1 jam lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

4 jam lalu

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

14 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

15 jam lalu

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

16 jam lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

18 jam lalu

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

Komisi X DPR RI sepakat untuk membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

18 jam lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

18 jam lalu

Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

Anggota Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara mesti dilakukan.

Baca Selengkapnya

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

19 jam lalu

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

Hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya