Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Sabtu, 2 Desember 2023 18:45 WIB

Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo (tengah) menyanyikan lagu Padamu Negeri saat melakukan kampanye perdana di Distrik Semangga, Merauke, Papua Selatan, Selasa 28 November 2023. Dalam tatap muka itu, Ganjar Pranowo menemui warga dusun Waninggap Nango, Matara dan Urumb dengan mencanangkan program satu desa satu puskesmas. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, berjanji mencarikan solusi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kebebasan beribadah. Salah satunya terkait izin mendirikan rumah ibadah.

Janji itu disampaikan Ganjar usai mendengar aspirasi umat Kristiani dalam musyawarah besar Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia. Musyawarah ini berlangsung di GBI Mawar Saron, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 30 November 2023.

"Yang pertama tentang kebebasan beribadah, mendirikan rumah ibadah. Tentu ini penting untuk menjadi catatan kita, kita carikan solusi," kata Ganjar seperti dikutip dari laman RRI.

Menurutnya, umat beragama apapun harus terjamin, dari sisi keamanan dalam beribadah. Sebab, hal itu merupakan bagian dari pelaksanaan ideologi Indonesia, yakni Pancasila.

"Prinsipnya harusnya dipermudah enggak boleh ada yang dipersulit. Karena sila pertama kita Ketuhanan Yang Maha Esa itu menjamin kepada kita semua untuk beribadah," ujarnya.

Advertising
Advertising

Cara dan syarat mengajukan pendirian rumah ibadah

Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ini syarat-syarat yang diperlukan dalam permohonan izin mendirikan rumah ibadah:

  • Surat Permohonan dari pemohon
  • Surat Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB kabupaten
  • Daftar nama dan fotokopi KTP Pengguna paling sedikit 90 orang (disahkan oleh pejabat setempat)
  • Daftar dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang dan disahkan oleh lurah/kepala desa
  • Susunan kepanitiaan pendirian tempat ibadah
  • Gambar bangunan
  • Fotokopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan diwakilkan
  • Sertifikat tanah bukan atas nama perseorangan
  • Surat pernyataan proses peralihan sertifikat tanah (apabila sertifikat belum atas nama tempat ibadah)
  • Gambar bangunan dan RAB

Setelah melengkapi persyaratan, pemohon bisa langsung menjalani prosedur ini:

1) Pengguna layanan datang langsung dan membawa persyaratan; atau dapat mengupload persyaratan melalui melalui akses website: purworejo.kemenag.go.id atau WA SiMANTAP di 082334451010.

2) Pengguna layanan dilayani oleh petugas Help Desk, mengisi buku tamu dan dipersilakan mengambil nomor antrian serta menunggu panggilan layanan

3) Apabila dokumen tidak memenuhi persyaratan maka petugas menghubungi pengguna layanan untuk konfirmasi dan memperbaiki dokumen;

4) Apabila persyaratan memenuhi, maka pengguna layanan dapat pulang untuk menunggu konfirmasi;

5) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menugaskan kepala seksi terkait untuk membentuk tim verifikasi.

6) Tim verifikasi tersebut bertugas melakukan verifikasi dokumen proposal dan verifikasi lapangan untuk memberikan penilaian kelayakan.

7) Tim verifikasi membuat Berita Acara dan Surat Rekomendasi.

8) Kepala seksi menyetujui dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menandatangani Berita Acara dan Surat Rekomendasi

9) Pengguna layanan menerima asli Surat Rekomendasi. Pelayanan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Pilihan Editor: Anies Berkomitmen Jamin Kesetaraan Pemberian Izin Rumah Ibadah

Berita terkait

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

51 menit lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

4 jam lalu

Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

Ganjar Pranowo menyatakan pernyataan bakal menjadi oposisi Prabowo tidak mewakili PDIP yang menaungi dirinya.

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

14 jam lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Kecam Pembubaran Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, TPKB Desak Pemerintah Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

18 jam lalu

Kecam Pembubaran Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, TPKB Desak Pemerintah Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

TPKB sebut pembubaran mahasiswa Katolik Universitas Pamulang itu menunjukkan minimnya penghormatan keberagaman, kebhinnekaan dan pluralisme.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

18 jam lalu

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

Prabowo diharapkan tidak terjebak dalam politik merangkul yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

1 hari lalu

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

Pakar menilai sikap oposisi Ganjar akan bermakna bila PDIP juga mengambil jalan yang sama.

Baca Selengkapnya

Ganjar Putuskan Jadi Oposisi, Guntur Romli: Itu Suasana Kebatinan di PDIP

1 hari lalu

Ganjar Putuskan Jadi Oposisi, Guntur Romli: Itu Suasana Kebatinan di PDIP

Politikus PDIP, Guntur Romli, mengatakan pilihan Ganjar Pranowo yang mutuskan jadi oposisi pemerintahan Prabowo bukan sikap resmi partainya.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

1 hari lalu

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

Anies mengatakan enggan mendahului sikap apakah bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

1 hari lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya