Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setara Institute Desak Pemerintah Cabut Aturan tentang Izin Rumah Ibadah

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Halili - Direktur Riset Setara Institute
Halili - Direktur Riset Setara Institute
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute mendesak pemerintah pusat mencabut peraturan mengenai syarat administratif pembangunan rumah ibadah.

Setara meyakini penghapusan syarat administratif mengenai dukungan dari jemaah dalam pendirian rumah ibadah akan mengurangi terjadinya aksi intoleransi mengenai pembangunan rumah ibadah.

“Pemerintah perlu melakukan langkah progresif untuk membuktikan komitmen dalam menegakkan jaminan hak konstitusional warga negara,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan, Rabu, 22 Februari 2023.

Halili mengatakan aturan administratif yang dimaksud termuat dalam Peraturan Bersama 2 Menteri Nomor 98 tahun 2006. Salah aturan itu adalah mengenai adanya syarat dukungan dari 90 orang jemaah dan 60 orang di luar jemaah dalam pendirian rumah ibadah di suatu wilayah.

Terbaru, aturan ini telah menyebabkan tindakan intoleransi terhadap jemaah Gereja Jemaah Kristen Kemah Daud, di Rajabasa, Bandar Lampung.

Ketua RT setempat bersama sejumlah warga memaksa membubarkan ibadah yang sedang berlangsung di gereja tersebut pada Ahad, 18 Februari 2023.

Warga beralasan pembangunan gereja tersebut belum memenuhi syarat yang ada di dalam keputusan dua menteri tersebut, yakni dukungan dari warga nonjemaah.

Sementara pihak gereja mengatakan kesulitan mendapatkan dukungan tersebut. Sebelumnya, pengurus gereja sebenarnya telah mendapatkan dukungan dari warga setempat, namun dukungan itu dicabut begitu berganti kepemimpinan.

Halili mengatakan Setara mengapresiasi pihak Polresta Bandar Lampung yang memberikan jaminan izin sementara selama dua tahun kepada jemaah sembari mengurus perizinan rumah ibadah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menganggap langkah ini bisa dicontoh sebagai cara penyelesaian sementara terhadap kasus penolakan keberadaan rumah ibadah yang jumlahnya diperkirakan jauh lebih banyak dari yang terpantau media.

Dia mengatakan pada awal tahun ini saja sedikitnya sudah terjadi empat kali pelarangan terhadap kegiatan keagamaan di sejumlah wilayah Indonesia. Pada akhir Januari kemarin, terjadi aksi pencegatan terhadap jemaah Ahmadiyah oleh Forkopimda Sintang, Kalimantan Timur.

Lalu, pada awal Februari ini juga terjadi pembubaran ibadah yang dialami jemaah Gereja Pantekosta di Indonesia Metland Cileungsi, Bogor. Lalu terjadi pelarangan beribadah Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) Filadelfia Bandar Lampung pada 5 Februari 2023 dan pelarangan pembangunan sarana peribadatan Ahmadiyah di Parakansalak berdasarkan kesepakatan Bupati dan Forkopimda Sukabumi.

Halili mengatakan untuk menghindari peristiwa diskrimintaif ini terjadi pemerintah pusat perlu melakukan sejumlah tindakan. Mehurut dia, pemerintah perlu menggeser paradigma pengaturan peribadatan dan pendirian rumah ibadah dari pembatasan ke fasilitasi.

Dia mendesak pemerintah untuk juga memperluas peran Forum Kerukunan Umat Beragama dengan fungsi-fungsi kampanye toleransi, penyediaan ruang-ruang perjumpaan lintas agama, serta mitigasi dan resolusi konflik.

Halili berujar Setara juga mendesak agar pemerintah pusat menarik perizinan pendirian tempat ibadah atau rumah ibadah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Pemerintah perlu menyederhanakan mekanisme di Kementerian Agama, sebab urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat dan tidak didesentralisasikan sebagai urusan pemerintahan daerah.

Pilihan Editor: PGI Kecam Aksi Pelarangan Ibadah di Gereja Bandar Lampung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tokoh dan Aktivis HAM Hendardi Terima Medali Kehormatan dari Pemerintah Timor Leste

4 hari lalu

Tokoh dan Aktivis Hak Asasi Manusia, Hendardi menerima penghargaan Medali Kehormatan (Medal of Honor) dari Pemerintah Timor Leste pada Senin, 27 November 2023 di Dili, Timor Leste. Foto: Setara Institute
Tokoh dan Aktivis HAM Hendardi Terima Medali Kehormatan dari Pemerintah Timor Leste

Tokoh dan Aktivis Hak Asasi Manusia, Hendardi menerima penghargaan Medali Kehormatan (Medal of Honor) dari Pemerintah Timor Leste pada Senin, 27 November 2023


Seharian Bersama Gajah Way Kambas, Mulai dari Sarapan sampai Makan Malam Bareng

4 hari lalu

Pawang memberi minum tiga ekor gajah Sumatera usai di lepas liarkan di Taman Nasional Way Kambas, Lampung. Rumah sakit ini diharapkan dapat mengurangi kematian gajah sehingga populasi gajah Sumatera akan terus bertambah dan terjaga kelestariannya. ANTARA/Muhammad Adimaja
Seharian Bersama Gajah Way Kambas, Mulai dari Sarapan sampai Makan Malam Bareng

Taman Nasional Way Kambas akan dibuka lagi untuk umum mulai 20 Desember 2023, sempat tutup karena pandemi Covid-19.


Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 450 Meter

5 hari lalu

Foto udara kondisi Gunung Anak Krakatau, Provinsi Lampung, Kamis 28 April 2022. ANTARA/HO-BNP
Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 450 Meter

PVMBG merekam aktivitas erupsi berupa lontaran abu vulkanik setinggi lebih kurang 450 meter dari atas puncak Gunung Anak Krakatau.


Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

8 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan saat membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik tingkat Nasional III di Kawasan Ancol, Jakarta, pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023.
Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.


Tutup Selama Covid-19, TN Way Kambas Lampung Bakal Dibuka Kembali dengan Konsep Baru

8 hari lalu

Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, bakal buka kembali untuk umum setelah tutup selama pandemi Covid-19. Pengelola TNWK menjanjikan konsep baru yang lebih menarik. (TEMPO/Parliza Hendrawan)
Tutup Selama Covid-19, TN Way Kambas Lampung Bakal Dibuka Kembali dengan Konsep Baru

Taman Nasional Way Kambas di Lampung dijadwalkan buka mulai 20 Desember 2023, bisa untuk liburan Natal dan tahun baru.


Setara Institute Bilang Survei Elektabilitas Capres-Cawapres Semakin Tak Masuk Akal

11 hari lalu

Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD saat Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPU menetapkan nomor urut pasangan capres - cawapres pada Pemilu 2024 yaitu Anies Bawedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 01, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nomor urut 02, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut 03. TEMPO/M Taufan Rengganis
Setara Institute Bilang Survei Elektabilitas Capres-Cawapres Semakin Tak Masuk Akal

"Hari-hari ini publik disuguhi hasil survei tentang elektabilitas capres dan cawapres yang semakin tidak masuk akal," kata Ismail Hasani.


Dibuka, Hotel di Bandar Lampung Ini Disebut yang Tertinggi di Sumatra

12 hari lalu

Grand Mercure Lampung (all.accor.com)
Dibuka, Hotel di Bandar Lampung Ini Disebut yang Tertinggi di Sumatra

Dengan ketinggian 198 meter, hotel yang didirikan di atas Grand Mall itu menawarkan 344 kamar.


Ekonomi Lampung Triwulan III Tumbuh 3,93 Persen, Bank Indonesia: Sedikit Melambat

14 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di gedung BI, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023.  Suku bunga Deposit Facility juga naik menjadi 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,75 persen. Tempo/Tony Hartawan
Ekonomi Lampung Triwulan III Tumbuh 3,93 Persen, Bank Indonesia: Sedikit Melambat

Bank Indonesia (BI) menyebutkan kinerja perekonomian di Provinsi Lampung pada triwulan tiga 2023 tumbuh sebesar 3,93 persen secara tahunan.


AirAsia Buka Rute Baru Domestik dan Internasional Tujuan Bali-Lampung dan Jakarta-Kota Kinabalu

15 hari lalu

Pesawat Maskapai AirAsia. airasia.com
AirAsia Buka Rute Baru Domestik dan Internasional Tujuan Bali-Lampung dan Jakarta-Kota Kinabalu

AirAsia melayani penerbangan dengan menggunakan pesawat Airbus A320 berkapasitas 180 penumpang.


Setara Institute Sebut Pemilihan Panglima TNI Agus Subiyanto Ada Potensi Kepentingan Politik

17 hari lalu

Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan keterangan pers usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Setara Institute Sebut Pemilihan Panglima TNI Agus Subiyanto Ada Potensi Kepentingan Politik

Menurut Setara Institute, proses kilat menuju jabatan Panglima TNI berpotensi menjadi preseden buruk bagi profesionalitas proses pemilihan ke depan.