Warga menerima bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram (kg) di Gudang Perum Bulog, Jakarta, Senin 11 September 2023. Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan pangan beras tahap kedua mulai pekan depan, Senin 11 September 2023. Penyaluran ini akan dilakukan kepada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan ke depan. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang berisi kumpulan data calon penerima bansos. Adapun data yang mencakup DTKS adalah pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Merujuk Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, ada sebanyak 14 ukuran atau kriteria kemiskinan, yakni:
Luas lantai bangunan kurang dari 8 meter persegi per orang
Jenis lantai berbahan dasar tanah, bambu, atau kayu murah
Jenis dinding berbahan bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah, atau tembok tanpa diplester
Tidak mempunyai fasilitas buang air besar atau menggunakan bersama dengan rumah lain
Sumber penerangan rumah tidak menggunakan listrik
Sumber air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindung, sungai, atau air hujan
Bahan bakar memasak dari kayu bakar, arang, atau minyak tanah
Hanya mengonsumsi daging, susu, atau ayam dalam satu kali seminggu
Hanya membeli satu jenis pakaian baru dalam satu tahun
Hanya sanggup makan sebanyak satu atau dua kali dalam sehari
Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas atau poliklinik
Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 500 meter persegi. Selain itu, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan atau pekerjaan lain dengan pendapatan dibawah Rp600.000 per bulan
Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah, tidak tamat sekolah dasar (SD), atau hanya lulusan SD
Tidak memiliki tabungan yang mudah dijual minimal Rp 500.000, seperti sepeda motor kredit atau non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lain.
Kriteria tersebut menjadi tolak ukur pemerintah, terutama Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bansos. Saat ini, para calon penerima bansos harus memeriksa data DTKS agar mengetahui apakah dirinya masuk dalam daftar penerima atau tidak.
Berikut cara cek data DTKS untuk mengetahui apakah masyarakat terdaftar atau tidak:
Bukan tautan cekbansos.kemensos.go.id
Lengkapi informasi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
Setelah itu, masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
Kemudian, masukkan empat huruf kode yang tertera. Namun, jika tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
Lalu, klik “Cari Data”. Jika tertera data nama pribadi, berarti sudah masuk dalam DTKS. Namun, jika tidak, maka tidak terdaftar di DTKS dan tidak mendapatkan bansos.
Kemensos juga menawarkan aplikasi berbasis Android bernama Cek Bansos yang dapat digunakan untuk memeriksa penerima bansos. Berikut tahapan untuk cek DTKS melalui aplikasi:
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store
Klik “Buat Akun Baru”
Lengkapi data diri (nomor Kartu Keluarga, NIK, nama sesuai KTP, alamat, dan email)
Lalu, verifikasi akun dengan menekan tautan melalui email
Login menggunakan username dan kata sandi
Kemudian, pilih menu “Cek Bansos”
Pilih lokasi penerima manfaat dan nama sesuai KTP dan klik “Cari Data”.
Tri Rismaharini Sigap Tanggapi Masalah Sosial di Kecamatan Lewa dan Letis
8 hari lalu
Tri Rismaharini Sigap Tanggapi Masalah Sosial di Kecamatan Lewa dan Letis
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, lakukan kunjungan kerja ke RSUD Umbu Rara Meha dan Puskesma Lewa, di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
Kemensos Berikan Instalasi Pengolahan Air Terpadu untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Desa Pambotanjara
8 hari lalu
Kemensos Berikan Instalasi Pengolahan Air Terpadu untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Desa Pambotanjara
Salah satu warga Desa Pambotanjara, dengan langkah pasti, masuk ke area instalasi pengolahan air terpadu, pemberian Kementerian Sosial untuk membantu pemenuhan air bersih masyarakat.