Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DTKS, Apa Itu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial?

image-gnews
Ilustrasi pemberian bantuan sosial. ANTARA
Ilustrasi pemberian bantuan sosial. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS bertujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat, dikutip dari laman Pusat Penyuluhan Sosial atau Puspensos Kementerian Sosial.

Tindakan yang biasa dilakukan pemerintah untuk memberikan bantuan, antara lain kebutuhan pokok atau uang tunai. Di Indonesia, tindakan ini rawan tidak tepat sasaran akibat kecurangan. Pemerintah membuat sumber data utama untuk mengantisipasi kecenderungan itu melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Bagaimana cara masuk DTKS?

1. Proses verifikasi dan validasi DTKS dimulai dari di tingkat desa atau kelurahan.

2. Aparat Pemerintah Desa atau Kelurahan melakukan pengamatan dan pencatatan terhadap keluarga yang ada dalam DTKS. Itu yang dianggap dan dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi yang ada, meninggal dunia, pindah alamat ke kabupaten lain atau yang sudah perlu dikeluarkan dari DTKS.

3. Aparat Pemerintah Desa atau Kelurahan melakukan pengamatan dan pencatatan terhadap keluarga yang ada di Desa atau Kelurahan yang dianggap perlu diusulkan untuk masuk dalam DTKS.

4. Pemerintah Desa atau Kelurahan melakukan musyawarah untuk menetapkan daftar keluarga yang ada dalam DTKS yang dinilai perlu dikeluarkan dan diusulkan masuk.

5. Setelah dilakukan musyawarah desa atau kelurahan, petugas data turun ke lapangan untuk mengunjungi masing-masing keluarga yang sudah ditetapkan untuk verifikasi dan validasi. Itu melakukan pengisian formulir penilaian yang dikeluarkan oleh Pusdatin Kementerian Sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Setelah pengisian formulir penilaian petugas data yang telah ditetapkan pemerintah desa atau kelurahan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial. Adapun beberapa lampiran, yaitu berita acara hasil musyawarah desa atau kelurahan, Kartu Keluarga, Form Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi terkait perubahan, penghapusan, pengusulan data DTKS.

7. Setelah usulan dari desa dan kelurahan diterima Dinas Sosial, selanjutnya memasukkan data dari formulir ke dalam Sistem aplikasi SIKS-NG yang terhubung dengan Pusdatin Kementerian Sosial dan melampirkan bukti hasil musyawarah desa atau kelurahan.

8. Selanjutnya data diolah Pusdatin Kementerian Sosial melalui methode proxy-mean testing (PMT). Hasil tes akan menentukan tingkatan status sosial ekonomi keluarga yang diusulkan. Tingkatan itu menentukan, apakah keluarga yang diusulkan untuk dikeluarkan dari DTKS sudah sesuai dari pembaruan atau tidak. Begitu juga keluarga yang diusulkan untuk dimasukkan dalam DTKS.

9. Hasil finalisasi pengolahan data Pusdatin, selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial terbaru yang dimungkinkan dilakukan dua kali dalam setahun.

Baca: Wakil Wali Kota Akui Data Penerima Kartu Depok Sejahtera Belum Akurat

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mensos Risma dan Dubes Mohamad Oemar Berlebaran di KBRI Paris

6 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini didampingi Dubes RI di Paris Mohamad Oemar beserta Isteri, berfoto bersama Anak-Anak Muda Indonesia  dalam silaturahmi Lebaran di KBRI Paris, Perancis, Kamis (11/4).
Mensos Risma dan Dubes Mohamad Oemar Berlebaran di KBRI Paris

Lebaran di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paris tahun ini dihadiri sedikitnya 150 orang Diaspora dan Warga Bangsa yang kuliah maupun bekerja dan tinggal di sekitaran Perancis.


Mensos Jelaskan Program Pena kepada Direktur OECD

6 hari lalu

Mensos Jelaskan Program Pena kepada Direktur OECD

Direktur OECD membuka peluang program Pena dapat menjadi contoh untuk negara anggota lainnya.


Mensos Risma Ceritakan Pengalaman Indonesia Tangani Bencana

9 hari lalu

Mensos Risma Ceritakan Pengalaman Indonesia Tangani Bencana

Menteri Sosial Tri Rismaharini menjadi pembicara pembuka hari kedua Forum Infrastruktur Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)di Paris.


Lansia yang Tinggal di Gubuk Sederhana Akhirnya Dibantu Kemensos

12 hari lalu

Lansia yang Tinggal di Gubuk Sederhana Akhirnya Dibantu Kemensos

Kegiatan sehari-hari Mamah berkebun di sekitar gubuknya


Saat Risma Sebut Bansos Kemensos dalam Bentuk Uang Tunai Bukan Barang di Sidang Sengketa Pilpres MK

13 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Saat Risma Sebut Bansos Kemensos dalam Bentuk Uang Tunai Bukan Barang di Sidang Sengketa Pilpres MK

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Menteri Sosial Tri Rismaharini sebut bansos diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan barang.


Penjelasan Risma soal Bantuan Beras Tak Lagi Disalurkan Kemensos

14 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Penjelasan Risma soal Bantuan Beras Tak Lagi Disalurkan Kemensos

Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma mengungkapkan alasan bantuan beras tak lagi disalurkan kementeriannya.


Dicecar Hakim MK, Risma Sebut Bantuan Beras Bukan dari Kemensos

14 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Dicecar Hakim MK, Risma Sebut Bantuan Beras Bukan dari Kemensos

"Sejak saya menjabat sebagai menteri, sudah tidak. Kami sudah tidak menyalurkan dalam bentuk barang," tegas Risma.


Mensos Risma Graduasi 21.333 KPM PENA

15 hari lalu

Mensos Risma Graduasi 21.333 KPM PENA

Program pemberdayaan masyarakat melalui Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang dijalankan oleh Kementerian Sosial, sepanjang Januari-Maret 2024 telah berhasil menggraduasi 11.260 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)


Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

16 hari lalu

Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

Penyandang disabilitas sering kali menghadapi risiko yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari.


Dari Lumpuh Layu hingga Kembali Pulang dengan Bantuan Kemensos

17 hari lalu

Dari Lumpuh Layu hingga Kembali Pulang dengan Bantuan Kemensos

Kepulangan Saepul, 55 tahun, beserta keluarganya, yang akhirnya kembali pulang setelah mendapat perawatan intensif dari Kementerian Sosial.