KPU Gandeng BSSN Telusuri Kebocoran Data, Ini Profil Badan Siber dan Sandi Negara

Jumat, 1 Desember 2023 09:45 WIB

Badan Siber dan Sandi Negara. Foto : BSSN

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN untuk melakukan penelusuran terkait dugaan kebocoran data. Sebanyak 204 juta Data Pemilih Tetap atau DPT milik KPU diduga diretas hacker “Jimbo” via akun admin dan dijual di situs BreachForums senilai Rp 1,14 miliar.

“Saat ini kami meminta bantuan dari Satgas Siber. Sekarang yang bekerja BSSN,” kata Ketua Divisi Data dan Teknologi Informasi KPU Betty Epsilon Idroos, Selasa, 28 November 2023 dikutip dari Antara.

Lantas, lembaga apakah Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN ini?

Sebelumnya, Pakar keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menjelaskan, hacker Jimbo membagikan 500 ribu data contoh di situs BreachForums. Juga beberapa tangkapan layar dari laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk memverifikasi kebenaran data yang didapatkan tersebut.

Dalam unggahan itu, Jimbo menyampaikan bahwa ada 252 juta data yang berhasil didapatkan yang isinya beberapa data terduplikasi. Di mana setelah Jimbo melakukan penyaringan, ada 204.807.203 data unik. Menurut Pratama, jumlah ini hampir sama dengan total pemilih dalam DPT KPU yang berjumlah 204.807.222 pemilih dari dengan 514 kab/kota di Indonesia serta 128 negara perwakilan.

Advertising
Advertising

Di dalam data yang didapatkan Jimbo itu ada beberapa data pribadi yang cukup penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Nomor KTP—berisi nomor passport untuk pemilih yang berada di luar negeri. Selain itu ada data nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW, kodefikasi kelurahan, kecamatan, dan kabupaten serta kodefikasi TPS.

Profil Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN

Dikutip dari situs web Badan Siber dan Sandi Negara, BSSN adalah instansi Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang keamanan informasi dan keamanan siber. Dalam kepengurusannya, BSSN dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Latar belakang pembentukannya berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 28 Tahun 2021, pada 13 April 2021.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi merasa perlu dilakukan penataan organisasi BSSN dalam mewujudkan keamanan, perlindungan, dan kedaulatan siber nasional. Kendati begitu, BSSN bukan lembaga yang baru dibentuk. Badan ini dihimpun dari lembaga keamanan informasi pemerintah yang telah ada sebelumnya. Yaitu Lembaga Sandi Negara, Direktorat Keamanan Informasi, dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Peleburan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 tentang BSSN yang selanjutnya disempurnakan dengan Peraturan Presiden Nomor 133 tahun 2017. Kemudian disempurnakan oleh Perpres Nomor 28 Tahun 2021, pada 13 April 2021 tersebut. Perpres ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keamanan siber dan sandi dalam organisasi BSSN sehingga dilakukan secara efektif dan efisien.

Adapun menurut Pasal 3 Perpres Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN, Badan Siber dan Sandi Negara memiliki beberapa fungsi, yaitu:

1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.

2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.

3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian.

4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian.

5. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.

6. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN.

7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.

8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | FAJAR PEBRIANTO | MOH. KHORY ALFARIZI | MUHAMMAD SYAIFULLOH

Pilihan Editor: BSSN Deteksi 207 Dugaan Kebocoran Data di Indonesia pada 2023, Administrasi Pemerintah Terbanyak

Berita terkait

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

3 menit lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

1 jam lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

1 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

2 jam lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

3 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

3 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

3 jam lalu

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

4 jam lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

5 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

5 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya