Ancaman Hukuman Terberat Tindak Pemerasan dalam KUHP

Rabu, 29 November 2023 16:00 WIB

Ilustrasi Pemerasan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Tindak pidana pemerasan merupakan salah satu delik kejahatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP di Indonesia.

Menurut publikasi berjudul Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Dilakukan Oleh Preman dari Universitas Lampung, pemerasan terdiri dari dua macam tindak pidana, yaitu tindak pidana pemerasan (afpersing) dan tindak pidana pengancaman (afdreiging).

Tindak pidana ini didefinisikan sebagai perbuatan meminta uang atau barang lain dengan ancaman kekerasan atau pengancaman yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Kedua tindak pidana tersebut memiliki sifat yang sama, yaitu bertujuan memeras orang lain, dan diatur dalam bab yang sama.

Pemerasan, sebagai tindak pidana yang merugikan pihak lain dengan ancaman kekerasan, merupakan perbuatan yang diatur dalam Bab XXII Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertising
Advertising

Tindak pidana pemerasan dapat diperberat ancaman pidananya berdasarkan Pasal 368 Ayat (2) KUHP, yang mengatur beberapa situasi di mana ancaman pidana pemerasan menjadi lebih berat.

Ancaman Pidana Berat dalam Kasus Pemerasan

Berdasarkan Pasal 368 Ayat (2) KUHP, ancaman pidana pemerasan diperberat dalam beberapa situasi, antara lain:

  1. Pemerasan pada waktu malam atau di tempat tertutup: Jika pemerasan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup, atau di jalan umum, kereta api, atau trem yang sedang berjalan, ancaman pidananya adalah penjara selama dua belas tahun.
  2. Pemerasan oleh dua orang atau lebih: Jika pemerasan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, ancaman pidananya adalah penjara paling lama sembilan tahun.
  3. Pemerasan dengan cara tertentu: Jika pemerasan dilakukan dengan cara membongkar, merusak, atau memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan palsu, ancaman pidananya adalah penjara selama sembilan tahun.

Ancaman Pidana Berat Lainnya

Selain itu, Pasal 368 Ayat (2) KUHP juga mengatur ancaman pidana lebih berat dalam situasi-situasi tertentu, seperti:

  1. Pemerasan yang mengakibatkan luka berat: Ancaman pidananya adalah sembilan tahun penjara.
  2. Pemerasan yang mengakibatkan kematian: Ancaman pidananya adalah lima belas tahun penjara.
  3. Pemerasan yang melibatkan hal-hal yang memberatkan: Ancaman pidananya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara.

UMA.AC.ID | DIGILAB.UNILA.AC.ID | KEPRI POLRI
Pilihan editor: LPSK Tolak Lindungi SYL, Ini Alasan LPSK Bisa Menolak Permohonan Perlindungan

Berita terkait

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

10 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Profil Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut Minta Pejabat Kementan Bayar Aksesoris Mobil Rp 111 Juta

19 jam lalu

Profil Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut Minta Pejabat Kementan Bayar Aksesoris Mobil Rp 111 Juta

Anak kedua SYL, Kemal Redindo, disebut meminta Rp 111 juta untuk aksesoris mobil dan Rp 200 juta untuk renovasi kamar di rumahnya.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

1 hari lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Saksi: SYL Minta Rp105 Juta ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk Bayar Keris Emas

1 hari lalu

Saksi: SYL Minta Rp105 Juta ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk Bayar Keris Emas

Pejabat di Kementerian Pertanian, Edi Eko Sasmito, bersaksi direktoratnya mendapat jatah pembayaran pembelian keris emas Rp105 juta dari SYL

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Mengaku Diminta Rp1 Miliar untuk Umrah SYL dan Keluarga

1 hari lalu

Dirjen Hortikultura Mengaku Diminta Rp1 Miliar untuk Umrah SYL dan Keluarga

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut meminta para eselon I untuk memberikan Rp1 miliar untuk pembayaran Ibadah Umrah

Baca Selengkapnya

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

2 hari lalu

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

7 hari lalu

Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

Kejaksaan Tinggi Bali melakukan OTT terhadap Bendesa Adat Berawa Ketut Riana yang diduga melakukan pemerasan terhadap investor.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

8 hari lalu

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

8 hari lalu

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

9 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya