TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menanggapi soal tuntutan terhadap dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Taufik, tuntutan 4 tahun penjara terhadap Haris dan 3,5 tahun terhadap Fatia tergolong tinggi.
Taufi mengatakan tingginya tuntutan terhadap Haris dan Fatia menandakan penegak hukum belum memahami semangat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Kasus Fatia dan Haris itu tinggi sekali tuntutannya, padahal kalau kita melihat semangat KUHP baru ini ya tentunya bisa lebih fleksibel," ujar Taufik dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023.
Taufik menyatakan jaksa sebagai penegak hukum seharusnya memahami semangat KUHP baru yang berlandaskan keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.
"Meskipun KUHP baru ini berlaku nanti Januari 2026, politik hukumnya sudah kita ambil," kata Taufik.
Singgung soal perubahan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE
Pihak Kejaksaan Agung, menurut Taufik, seharusnya turut menjadi institusi yang menegakkan demokrasi. Dia mengatakan, pihaknya berharap Kejaksaan Agung bisa mengadopsi semangat politik hukum dalam KUHP baru.
"Ada beberapa hal penting terkait dengan demokrasi di situ," ucap Taufik.
Taufik Basari mencontohkan, KUHP baru telah mengubah pasal 310 KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Pasal 27 ayat 3, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15.
"Kita ubah karena selama ini praktiknya dijalankan secara karet," ucap Taufik.
Itu sebabnya, Taufik mengatakan, ketika ada kasus-kasus yang dilaporkan dengan pasal 310 dan UU ITE, penegak hukum seharusnya menggunakan semangat politik hukum yang baru.
"Meskipun deliknya baru nanti berlakunya," kata Taufik.
Sebelumnya, Haris Azhar dituntut jaksa penuntut umum empat tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin, 13 Novemver 2023.
Sementara Fatia Maulidiyanti, mendapatkan tuntutan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan. Fatia juga dituntut denda sebesar Rp500 ribu rupiah subsider tiga bulan kurungan. Fatia mendapatkan tuntutak 3,5 tahun penjara karena dia dianggap lebih sopan dalam persidangan.