Pakar Hukum UGM Sebut Putusan MKMK Tidak Sesuai Peraturan MK, Anwar Usman Seharusnya Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Rabu, 8 November 2023 08:33 WIB

Akhir-akhir ini, nama Anwar Usman tengah menjadi sorotan. Anwar yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi, bersama Jokowi, Gibran, dan Kaesang dilaporkan terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan gugatan batas usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi. Banyak pihak yang menilai putusan MK tersebut ada unsur kesengajaan demi meloloskan Gibran yang merupakan keponakan Anwar untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman mengapresiasi sekaligus menyesalkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena tidak sejalan dengan kualifikasi sanksi pemberhentian yang diberikan bagi profesi hakim yang melakukan pelanggaran etika berat. Menurut Herlambang, sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Pasal 41, Anwar Usman harusnya tidak sekadar diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi, tetapi diberhentikan dengan tidak hormat.

“Putusan MKMK tidak tepat memberikan hukuman bagi AU (Anwar Usman),” kata Herlambang saat dihubungi Selasa malam, 7 November 2023. “Etika itu menyasar ke profesi, sebagai hakim. Bukan ke jabatan.”

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Kendati demikiam, Jimly Asshiddiqie enggan buka suara tentang pihak yang mengintervensi paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu. "Tidak semuanya harus diungkap. Pokoknya itu jadi alasan kita berhentikan jadi ketua," kata Jimly di Gedung I MK, Selasa, 7 November 2023.

Advertising
Advertising

Intervensi itu, menurut Jimly, tidak harus selalu merupakan inisiatif dari pihak yang mengintervensi. Dia mengatakan hal itu merupakan budaya feodal. "Tapi itu ada, dalam arti ya sebenarnya sudah jadi praktik di banyak tempat," kata Jimly.

Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga menyoroti hakim MKMK yang tidak mengungkap apa makna intervensi atau adanya pengaruh eksternal dalam putusan itu. Padahal, menurut Herlambang, hal ini bisa menjadi dasar dibukanya fakta lebih jauh soal pelanggaran etika yang memberikan pengaruh eksternal itu bisa terjadi. “Ditulis (dalam naskah putusan) hanya satu paragraf saja,” kata Herlambang.

Sementara itu, Jimly mengatakan hakim sebaiknya jangan terlalu dekat dengan pengusaha dan politikus Namun ia tak mengatakan apakah pihak yang mengintervensi Anwar Usman berasal dari kedua kelompok itu. "Makanya hakim harus menyendiri," kata Jimly.

Kendati tak mengungkapkan sosok yang mengihtervensi Anwar Usman secara eksplisit, Jimly mengatakan intervensi itu merupakan temuan yang membahayakan independensi peradilan. "Saya enggak bisa ungkapkan," kata Jimly.

ADIL AL HASAN, HAN REVANDA

Pilihan Editor: TKN Prabowo-Gibran Klaim Putusan MKMK Tidak Pengaruhi Status Cawapres Gibran

Berita terkait

Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

52 menit lalu

Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

Penggemar tanaman anggrek yang berencana melancong ke Yogyakarta akhir pekan ini, ada festival menarik yang bisa disaksikan.

Baca Selengkapnya

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

3 jam lalu

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

Relawan Kawan Militan (Kami) Gibran meresmikan kantor dewan perwakilan daerah (DPD) Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

12 jam lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

14 jam lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

15 jam lalu

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

Momen itu terjadi saat Gibran bertemu Mohammed bin Abdulrahman mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Istana Amiri Diwan, Doha, pada Rabu.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

16 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

20 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

21 jam lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

23 jam lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya