Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Berikut Rinciannya Termasuk Sanksinya

Kamis, 2 November 2023 09:25 WIB

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. YouTube/Al-Zaytun Official

TEMPO.CO, Jakarta - Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), menjelaskan bahwa pada Senin, 30 Oktober 2023, Tim JPU Jampidum Kejagung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu menerima penyerahan tersangka ARPG alias Panji Gumilang beserta barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Kejaksaan Negeri Indramayu.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun dituntut melanggar beberapa pasal yaitu Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menjadi dasar utama dalam tuntutan ini. Pasal 14 Ayat (1) menyebutkan bahwa "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."

Pasal 14 Ayat (2) mengatur tentang "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun." Dalam konteks ini, tuntutan tersebut mungkin terkait dengan perbuatan yang merusak atau menodai fasilitas publik atau kepentingan umum yang ada di Ponpes Al Zaytun.

Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juga mencakup dalam tuntutan tersebut. Pasal 15 berbunyi, "Setiap orang yang membuat, menyimpan, mengirimkan, menerima atau memasukkan kepada orang lain surat kabar, gambar, tulisan, atau benda yang dapat menimbulkan perbuatan jahat, dapat dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun delapan bulan."

Advertising
Advertising

Pasal ini mungkin berhubungan dengan konten yang dianggap meresahkan atau berpotensi menimbulkan perbuatan jahat yang terkait dengan Ponpes Al Zaytun.

Pasal 156a huruf a KUHP adalah pasal lain yang disebut dalam tuntutan. Pasal ini terkait dengan penistaan agama dan berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia." Tuntutan ini bisa berhubungan dengan kontroversi agama atau isu agama yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Selain itu, Pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga menjadi bagian dari tuntutan. Pasal 45a Ayat (2) berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau fitnah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Pasal 28 Ayat (2) mengatur tentang "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan," dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda.

Dalam konteks tuntutan ini, pasal-pasal tersebut merujuk kepada penggunaan media elektronik atau media sosial dalam menyebarkan informasi yang dianggap mengandung penghinaan atau fitnah terhadap pihak lain.

Pilihan Editor: Panji Gumilang Ditempatkan di Lapas IIB Indramayu Selama 20 Hari ke Depan

Berita terkait

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

13 jam lalu

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Polres Metro Depok menyatakan tengah menyelidiki peristiwa pengemudi Toyota Fortuner menghalangi perjalanan ambulans.

Baca Selengkapnya

Raup Rp 100 Juta per Bulan di Afiliasi Shopee, Mirah Ayu Berbagi Tips

22 jam lalu

Raup Rp 100 Juta per Bulan di Afiliasi Shopee, Mirah Ayu Berbagi Tips

Content Creator atau pembuat konten Mirah Ayu Nanda Anindita berbagi tips cara meraup cuan di Afiliasi Shopee.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Tentang David Corenswet, Pemeran Baru Karakter Superman

1 hari lalu

5 Fakta Tentang David Corenswet, Pemeran Baru Karakter Superman

David Corenswet, pemeran Superman yang baru kerap menyuarakan isu sosial dan politik di media sosial

Baca Selengkapnya

Blockout 2024: Gerakan Blokir Selebritas yang Viral di Media Sosial

1 hari lalu

Blockout 2024: Gerakan Blokir Selebritas yang Viral di Media Sosial

Bagaimana Met Gala memicu Blockout 2024 di media sosial - sebuah aksi digital untuk menentang kebungkaman para selebritas terhadap Gaza.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

1 hari lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

2 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Viral Wanita Tewas di Tangan Gangster di Cikarang Bekasi, Polisi Berikan Penjelasan

3 hari lalu

Viral Wanita Tewas di Tangan Gangster di Cikarang Bekasi, Polisi Berikan Penjelasan

Sebuah video viral di media sosial menarasikan seorang wanita tewas bersimbah darah di Bekasi akibat dianiaya sekelompok gangster. Begini kata polisi.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Minta Warga Jangan Sampai Tertipu Iklan Naik Haji di Media Sosial

3 hari lalu

Arab Saudi Minta Warga Jangan Sampai Tertipu Iklan Naik Haji di Media Sosial

Arab Saudi mengimbau publik untuk tidak tertipu atau merespons iklan di media sosial tentang pelaksanaan ibadah haji

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

8 hari lalu

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menonaktifkan Sementara Akun Facebook

8 hari lalu

Begini Cara Menonaktifkan Sementara Akun Facebook

Menonaktifkan akun Facebook sementara bisa dijadukan opsi jika ingin beristirahat dari media sosial. Berikut caranya.

Baca Selengkapnya