TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Tim JPU Jampidum Kejagung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG alias Panji Gumilang. Hal itu dilakukan di Kejaksaan Negeri Indramayu pada Senin, 30 Oktober 2023.
Adapun tersangka ARPG, kata Ketut, disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“ARPG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 30 Oktober 2023 hingga 18 November 2023,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin, 30 Oktober 2023.
Ketut mengatakan, untuk seluruh barang bukti yang sudah selesai diperiksa dan diteliti telah disimpan ke dalam ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Indramayu.
"Selanjutnya, Tim JPU Jampidum bersama Tim JPU pada Jampidum Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ARPG,” ujar Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara penistaan agama dengan tersangka ARPG telah lengkap (P21). "Berkas perkara atas nama tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materil atau P-21 setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti," kata Ketut pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Atas dasar ini, Kejagung meminta Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Ini untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke pengadilan.
Pilihan Editor: Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejari Indramayu