7 Fakta Sidang Putusan Lukas Enembe

Kamis, 19 Oktober 2023 16:56 WIB

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah atas menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi 1.99 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023, menggelar sidang putusan dengan terdakwa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Provinsi Papua.

Dilansir dari Tempo, jadwal sidang akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB, tapi pada pukul 11.00 WIB, sidang belum juga dimulai.

Sejumlah masyarakat Papua memadati ruang persidangan. Mereka hadir untuk mendengar putusan sidang yang akan dijatuhkan kepada Gubernur Papua dua periode itu. Berikut sederet faktanya.

Hadir pakai kursi roda

Lukas memasuki ruang persidangan dengan menggunakan kursi roda pada pukul 11.15 WIB. Lukas mengenakan baju berwarna putih dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Lukas ditanya oleh Hakim apakah mendengar suaranya.

"Iya," kata Lukas dengan suara yang tidak begitu jelas.

Advertising
Advertising

Hakim mengatakan, hari ini Lukas akan mendengar putusan sidang atas kasusnya yaitu kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua.

"Hari ini saudara akan mendengar keputusan sidang. Kami harap saudara mendengar. Dan saya minta semuanya kondusif saat pembacaan putusan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Hal memberatkan dan meringankan

Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, hakim menyatakan terdakwa Lukas bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan.

Sedangkan hal meringankan, menurut hakim, terdakwa Lukas belum pernah dihukum pidana dan punya tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa Lukas Enembe yang dalam keadaan sakit, namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir.

Divonis 8 tahun dan denda Rp 500 juta

Hakim memvonis Lukas 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dan majelis hakim lainnya.

Selanjutnya: Hakim Rianto mengatakan Lukas Enembe…

<!--more-->

Hakim Rianto mengatakan Lukas telah terbukti secara sah melawan hukum dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan dikenakan 4 bulan penjara," kata Rianto, Kamis, 19 Oktober 2023.

Hakim menilai Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dijatuhi pidana tambahan

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 19,69 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak pembayaran maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa, atau jika terpidana tidak punya uang yang cukup, maka dilakukan penahanan penjara selama dua tahun," kata hakim Rianto.

Hukuman lebih ringan

Hukuman Lukas ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Lukas Enembe dengan pidana 10 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hal tersebut dibacakan oleh JPU KPK pada persidangan lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Agustus 2023.

Dijerat TPPU

Selain suap dan gratifikasi, Lukas dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.

Belakangan, lembaga antirasuah itu mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.

Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan vonis pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Lukas Enembe tolak vonis

Kuasa hukum terdakwa Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan setelah amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, Lukas menolak semua putusan tersebut.

"Saat itu, saya jelaskan semuanya mengenai putusan hakim. Lalu beliau membisikan saya dengan satu kata saja yaitu tolak," kata Petrus.

Pilihan Editor: Hadiri Sidang Vonis Kasus Suap dan Gratifikasi, Lukas Enembe Pakai Kursi Roda

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

1 jam lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

8 jam lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

9 jam lalu

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

Calon suami Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana yang tergabung dalam Satgas Yonif 509 Kostrad mengadakan kegiatan Koteka Barbershop. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

1 hari lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

1 hari lalu

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

1 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

2 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

2 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

2 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya