7 Fakta Sidang Putusan Lukas Enembe
Reporter
Yuni Rohmawati
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Kamis, 19 Oktober 2023 16:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023, menggelar sidang putusan dengan terdakwa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Provinsi Papua.
Dilansir dari Tempo, jadwal sidang akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB, tapi pada pukul 11.00 WIB, sidang belum juga dimulai.
Sejumlah masyarakat Papua memadati ruang persidangan. Mereka hadir untuk mendengar putusan sidang yang akan dijatuhkan kepada Gubernur Papua dua periode itu. Berikut sederet faktanya.
Hadir pakai kursi roda
Lukas memasuki ruang persidangan dengan menggunakan kursi roda pada pukul 11.15 WIB. Lukas mengenakan baju berwarna putih dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Lukas ditanya oleh Hakim apakah mendengar suaranya.
"Iya," kata Lukas dengan suara yang tidak begitu jelas.
Hakim mengatakan, hari ini Lukas akan mendengar putusan sidang atas kasusnya yaitu kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua.
"Hari ini saudara akan mendengar keputusan sidang. Kami harap saudara mendengar. Dan saya minta semuanya kondusif saat pembacaan putusan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Hal memberatkan dan meringankan
Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, hakim menyatakan terdakwa Lukas bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan.
Sedangkan hal meringankan, menurut hakim, terdakwa Lukas belum pernah dihukum pidana dan punya tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa Lukas Enembe yang dalam keadaan sakit, namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir.
Divonis 8 tahun dan denda Rp 500 juta
Hakim memvonis Lukas 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dan majelis hakim lainnya.
Selanjutnya: Hakim Rianto mengatakan Lukas Enembe…
<!--more-->
Hakim Rianto mengatakan Lukas telah terbukti secara sah melawan hukum dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan dikenakan 4 bulan penjara," kata Rianto, Kamis, 19 Oktober 2023.
Hakim menilai Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dijatuhi pidana tambahan
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 19,69 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak pembayaran maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa, atau jika terpidana tidak punya uang yang cukup, maka dilakukan penahanan penjara selama dua tahun," kata hakim Rianto.
Hukuman lebih ringan
Hukuman Lukas ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Lukas Enembe dengan pidana 10 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Hal tersebut dibacakan oleh JPU KPK pada persidangan lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Agustus 2023.
Dijerat TPPU
Selain suap dan gratifikasi, Lukas dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Belakangan, lembaga antirasuah itu mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.
Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan vonis pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Lukas Enembe tolak vonis
Kuasa hukum terdakwa Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan setelah amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, Lukas menolak semua putusan tersebut.
"Saat itu, saya jelaskan semuanya mengenai putusan hakim. Lalu beliau membisikan saya dengan satu kata saja yaitu tolak," kata Petrus.
Pilihan Editor: Hadiri Sidang Vonis Kasus Suap dan Gratifikasi, Lukas Enembe Pakai Kursi Roda
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.