3 Poin Arsul Sani PPP Usai Terpilih Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR

Rabu, 27 September 2023 08:56 WIB

Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap tujuh orang calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Arsul Sani resmi terpilih sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan bakal menghindari benturan kepentingan atau conflict of interest jika berkaitan dengan partainya.

Arsul juga menyatakan tak bakal memihak dalam sengketa Pilpres 2024 jika berkaitan dengan partainya serta bakal independen dalam uji materi undang-undang. Berikut pernyataan Arsul selengkapnya usai terpilih sebagai calon Hakim MK usulan DPR.

Hindari konflik kepentingan

Dilansir dari Tempo, Arsul menyatakan dirinya bakal menghindari benturan kepentingan jika misalnya MK menerima sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berhubungan dengan PPP.

"Jadi kalau sengketanya Pemilu itu pilih misalnya yang menyangkut PPP, saya tidak boleh ada di situ," kata Arsul setelah terpilih menjadi Hakim MK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin, 26 September 2023.

Wakil Ketua MPR itu mengatakan bahwa MK memiliki sembilan orang hakim yang dibagi menjadi tiga panel. Dia mengatakan dirinya tidak boleh berada di dalam panel yang menghadiri sengketa melibatkan PPP. "Untuk menghindari benturan kepentingan," katanya.

Tak akan memihak sengketa Pilpres 2024

Advertising
Advertising

Begitu pula, kata Arsul, dalam sengketa Pilpres 2024. Arsul menyatakan dirinya tak akan memihak salah satu pasangan calon yang diusung oleh PPP. Dia menyatakan akan mengambil keputusan berdasarkan bukti dalam persidangan.

"Sengketa Pemilu termasuk sengketa Pilpres itu kan sengketa hasil. Kita kalau bicara hasil itu kan berarti bicara angka-angka. Ya kita lihat saja berdasarkan berbasis data dan alat bukti," ujar Arsul.

Alat bukti itu, katanya, bisa berupa saksi, dokumen-dokumen penghitungan suara, dan keterangan ahli.

Arsul mengatakan dirinya tidak mungkin menghindar untuk terlibat dalam penyelesaian sengketa Pilpres 2024. Sebab, kata dia, para hakim MK tidak dibagi-bagi menjadi beberapa panel.

"Tapi kalau dalam Pileg, itu kan memang akan dibuat dalam panel-panel, tentu saya harus minta saya tidak boleh ada dalam panel," katanya.

Selanjutnya: Independen dalam uji materi UU

Berita terkait

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

14 jam lalu

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

16 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

20 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

1 hari lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

1 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Disebut Punya Peluang Jadi Lawan Khofifah di Pilkada Jatim, Awiek: Saya Kembalikan ke Partai

1 hari lalu

Disebut Punya Peluang Jadi Lawan Khofifah di Pilkada Jatim, Awiek: Saya Kembalikan ke Partai

Politikus PPP Achmad Baidowi mengapresiasi pendapat yang menyebut dirinya layak maju di Pilkada Jawa Timur menjadi pesaing Khofifah.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

2 hari lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya