6 Fakta Sidang Tuntutan Lukas Enembe, Hak Dipilihnya Ikut Dicabut
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Rabu, 13 September 2023 16:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 13 September 2023.
Berikut fakta-fakta persidangan, mulai dari tuntutan, dicabutnya hak dipilih Lukas, hingga jadwal sidang pembacaan nota pembelaan, seperti dilansir dari Tempo.
Dituntut 10 tahun 6 bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lukas dengan pidana 10 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider dalam kurungan 6 bulan," kata JPU.
Uang pengganti Rp 47 miliar
JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 atau Rp 47 miliar. Uang pengganti ini selambat-lambatnya 1 bulan harus dibayarkan setelah kasusnya memiliki hukum berkekuatan tetap atau inkracht.
Apabila tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp 47 miliar dalam waktu yang ditentukan, kata JPU, maka seluruh harta berharga terdakwa akan disita.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar JPU.
Dalam poin tuntutan jaksa selanjutnya, apabila dalam masa pidananya, terdakwa Lukas tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dikenakan pidana penjara selama 3 tahun.
Hal memberatkan
Adapun hal pertama yang memberatkan Lukas, menurut JPU, adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal memberatkan kedua, Lukas dinilai JPU berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sementara hal memberatkan ketiga, JPU menilai Lukas bersikap tidak sopan selama menjalani persidangan.
Selanjutnya: Hal meringankan
<!--more-->
Hal meringankan
Sedangkan hal yang meringankan, JPU menyebut Lukas belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” sambung JPU.
Hak dipilih dicabut
JPU juga menuntut untuk mencabut hak dipilih Lukas untuk 5 tahun ke depan setelah bebas dari pidana.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” ucap JPU.
Nota pembelaan pekan depan
Sementara itu, Kuasa Hukum Lukas bersama timnya meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjadwalkan pembacaan Nota Pembelaan pada Kamis, 21 September 2023 mendatang.
Permintaan tersebut dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh untuk memberikan waktu selama 8 hari kepada Kuasa Hukum Lukas menyusun Nota Pembelaan atas kliennya tersebut.
"Persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 21 September 2023 dengan acara pembacaan Nota Pembelaan," kata Rianto Adam Pontoh, setelah itu persidangan ditutup.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Lukas Enembe dengan menerima suap dengan total Rp 46,8 miliar. Suap itu diberikan oleh dua pengusaha, Piton Enumbi dan Rijantono Laka, untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Papua.
Selain itu, KPK juga menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur Papua dua periode tersebut. Namun, berkas kasus TPPU tersebut belum masuk ke pengadilan.
AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.