Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

Rabu, 6 September 2023 16:47 WIB

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman sebanyak 27 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap dua terpidana pelanggar qanun syariat islam nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah. Lantas apa itu Qanun?

Dikutip dari business-law.binus.ac.id, nama qanun berasal dari bahasa Arab, Yunani dan Ibrani yang bermakna serupa, yaitu norma hukum, legislasi, atau undang-undang. Sementara itu, tingkatan Qanun tertinggi di suatu negara biasanya disebut “al-qanun al-asasi”.

Di Aceh sendiri, berdasarkan pasal 1 butir 21 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, qanun merupakan peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Begitu juga dengan Pasal 1 butir 22 dari undang-undang tersebut yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota Aceh.

Kendati demikian, Qanun tidak boleh dianggap lebih tinggi daripada peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Termasuk materi di dalam qanun pun tidak boleh melampaui materi yang seharusnya dimuat di dalam peraturan daerah.

Disamping itu, merujuk Jurnal "Qanun sebagai Peraturan Pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam", istilah Qanun sudah digunakan dalam bahasa atau budaya Melayu. Kata ini tertulis dalam Kitab “Undang-Undang Melaka” yang disusun pada abad ke lima belas Masehi. Kala itu, qanun digunakan untuk membedakan antara hukum adat dengan hukum yang tertera dalam kitab fiqih.

Advertising
Advertising

Salah satunya naskah Qanun Syara’ Kerajaan Aceh yang ditulis oleh Teungku di Mulek pada 1257 Hijriah, atas perintah Sultan Alauddin Mansur Syah. Qanun ini berisi berbagai hal di bidang hukum tata negara, pembagian kekuasaan, badan peradilan, fungsi kepolisian dan kejaksaan serta aturan protokoler dalam berbagai upacara kenegaraan.

Disebutkan juga, Qanun yang merupakan otonomi khusus Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sementara itu, Peraturan Daerah yang disebut qanun ini dijadikan payung hukum berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dilansir dari publikasi "Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh", Qanun Jinayat diberlakukan bagi setiap masyarakat Aceh baik beragama islam maupun non islam. Hal ini disusun berdasarkan landasan nilai dan norma syariat islam yang merujuk Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sebelumnya, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada 27 September 2014. Kemudian dimasukkan dalam lembaran daerah pada 23 Oktober 2014 setelah ditandatangani Gubernur Aceh.

Qanun ini mengatur tentang Jarimah yaitu tindakan yang dilarang dalam syariat islam. Misalnya, Minuman keras, judi, mesum, berciuman dan bermesraan, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, gay, lesbian dan menuduh orang melakukan zina.

Umumnya, Qanun memberlakukan kebijakan hukum cambuk sebagai keseriusan pemerintahan daerah dan masyarakat Aceh untuk melaksanakan syariat islam secara utuh. Kemudian bertujuan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat Aceh dalam bingkai syariat islam. Sekaligus sebagai alat untuk menekan angka pelanggaran syariat islam.

Selain itu, qanun jinayat merupakan pemberian sanksi berupa hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam. Dengan ini akan memberi efek jera agar tidak melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dalam islam.

Berbeda dengan perda umumnya, Qanun berlandaskan pada asas keislaman atau tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam. Namun, dalam hal hirarki hukum di Indonesia, menyesuaikan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan Qanun dipersamakan dengan Perda daerah lainnya.

Pilihan Editor: Begini Qanun Jinayat di Aceh Mengatur Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual, Pemerkosaan dan Peminum Alkohol

Berita terkait

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

14 jam lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

16 jam lalu

Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyatakan berkas kasus penyelundupan puluhan orang etnis Rohingya ke Aceh sudah P21.

Baca Selengkapnya

Banjir di Nagan Raya Aceh Mulai Surut, BNPB Ingatkan Risiko Hujan Susulan

2 hari lalu

Banjir di Nagan Raya Aceh Mulai Surut, BNPB Ingatkan Risiko Hujan Susulan

Banjir akibat luapan sungai di Nagan Raya, Aceh, berangsur surut, Namun, masih ada potensi hujan intensitas sedang hingga lebat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

6 hari lalu

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.

Baca Selengkapnya

Kongres Peradaban Aceh Bahas Budaya di Era Kecerdasan Buatan

10 hari lalu

Kongres Peradaban Aceh Bahas Budaya di Era Kecerdasan Buatan

Kongres Peradaban Aceh 2024 membahas nasib seni dan budaya di era kecerdasan buatan. Apa yang harus seniman lakukan?

Baca Selengkapnya

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

13 hari lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

13 hari lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

13 hari lalu

Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

Anies-Muhamin dikabarkan menuju ke Aceh untuk mengikut agenda bersama meski Timnas Amin sudah bubar.

Baca Selengkapnya

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

14 hari lalu

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

Cut Nyak Dhien sangat dihormati masyarakat Sumedang dan dijuluki ibu perbu atau ibu suci. Ia dimakamkan di tempat terhormat bangsawan Sumedang.

Baca Selengkapnya

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

14 hari lalu

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

Perlu waktu bertahun-tahun hingga akhirnya pemerintah menetapkan Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional.

Baca Selengkapnya