Pembunuhan Imam Masykur oleh Anggota Paspampres, Ini Kata Panglima TNI, KSAD hingga Komisi I DPR
Reporter
Angelina Tiara Puspitalova
Editor
S. Dian Andryanto
Rabu, 30 Agustus 2023 18:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Praka RM dan dua anggota TNI lainnya yang bertugas di Direktorat Topografi TNI AD dan Kodam Iskandar Muda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur. Penculikan itu terjadi di toko kosmetik yang dijaga Imam di Jalan Sandratek, RT 02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatanpada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Penculikan dan pembunuhan Imam Masykur asal Bireun, Aceh ini mengundang respons dari berbagai tokoh berikut ini:
1. Panglima TNI Yudo Margono
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan akan mengawal kasus penculikan berujung pembunuhan terhadap Imam Masykur yang dilakukan oleh anggota TNI aktif dari kesatuan Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, Praka RM, dan dua rekannya. Yudo menyatakan ketiga pelaku bisa mendapatkan maksimal hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, mengatakan Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Yudo, kata Julius, bertekad akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius kepada Tempo, Senin, 28 Agustus 2023.
2. Eks Panglima TNI Andika Perkasa
Mantan Panglima TNI Jenderal Andika ikut mengomentari persoalan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang telah dilakukan oleh tiga oknum TNI kepada Imam Masykur berumur 25 tahun.
Andika menilai bahwa harus ada kejelasan dalam proses penegakan hukum akan tiga oknum yang terlibat pada kasus tersebut. Penerapan hukum juga harus dilakukan secara transparan dan jelas, sebab dalam kasus ini terdapat dugaan pelanggaran terkait tindak pidana pasal berlapis yang telah dilakukan oleh tiga oknum TNI tersebut.
3. KSAD Dudung Abdurachman
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan Polisi Militer TNI AD menjerat paspampres dan dua rekannya yang membunuh warga Aceh dengan hukuman seberat-beratnya baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer.
Pernyataan Dudung ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal Hamim Tohari, dalam pesan tertulis kepada Tempo, Selasa, 29 Agustus 2023. Hamim menyampaikan KSAD memberikan perhatian yang besar terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pomdam Jaya, walaupun salah satu prajurit tersebut berdinas di satuan Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.
“KASAD telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer,” kata Hamim.
4. Komisi I DPR
Komisi I DPR RI berencana menyurati Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyusul adanya penyiksaan terhadap seorang warga asal Aceh oleh oknum Paspampres. Penyiksaan ini menyebabkan warga tersebut meninggal.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya mengaku mengecam dan mengutuk keras kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya seorang warga Aceh di Jakarta tersebut.
"Kami mengecam aksi keji yang dilakukan terhadap Imam Masykur, warga Bireuen. Aksi kriminal ini harus diusut tuntas", kata Riefky melalui keterangan resminya, Minggu 27 Agustus 2023.
<!--more-->
Kronologi Kasus Pembunuhan
Tiga prajurit TNI AD berinisial Praka RM merupakan salah satu anggota Paspampres, Praja J anggota Kodam Iskandar Muda, dan Praka HS selaku anggota Direktorat Topografi. Bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), mereka memeras, menculik, dan menganiaya korban hingga menyebabkan meninggal dunia.
Selain itu, para pelaku juga menculik satu warga sipil lainnya tetapi warga sipil tersebut hanya dibuang di sekitar Tol Cikeas.
Tak hanya di situ, korban yang selamat langsung diminta keterangan oleh Pomdam Jaya sebagai saksi kasus tersebut.
Imam, yang merupakan perantau dari Aceh tersebut diculik pada tanggal 12 Agustus 2023 di toko kosmetik yang ia jaga di Rempoa, Tangerang Selatan. Para pelaku sempat mengaku sebagai anggota polisi kepada korban dan warga yang berada di area tersebut.
Saat diculik dan dianiaya, Imam sempat menghubungi keluarga dan meminta uang sebagai tebusan sebesar Rp. 50 juta. Dalam rekaman saat korban menghubungi keluarganya dan rekaman tersebut viral serta diperlihatkan korban saat disiksa pelaku viral di media sosial.
Jasad Imam Masykur ditemukan di sebuah Sungai di Karawang, Rabu, 23 Agustus 2023.
ANGELINA TIARA PUSPITALOVA I SDA I TIM TEMPO.CO
Pilihan Editor: Jenderal Dudung Perintahkan Paspampres dan 2 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Dijerat Hukuman Berat