Setahun Lalu Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Senin, 28 Agustus 2023 15:16 WIB

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Tepat hari ini, setahun lalu atau 28 Agustus 2022, Polri menolak pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Mantan Kadiv Propam Polri itu sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri dari kepolisian sebelum sidang kode etiknya dilaksanakan.

Berikut kilas balik Polri tolak pengunduran diri Ferdy Sambo.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri pada Rabu, 24 Agustus 2022. Namun, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KEPP), Ferdy Sambo sebenarnya telah kehilangan hak mengundurkan diri dari Polri sebelum sidang etik. Dia tidak memenuhi perimbangan tertentu untuk mendapatkan kesempatan mengundurkan diri.

Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi Terduga Pelanggar:

1. Memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun.

Advertising
Advertising

2. Memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran.

3. Tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Atas dasar itulah, Polri tidak menggubris surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo. Sidang etik Polri tetap berjalan sesuai jadwal sehari kemudian. Komisi Kode Etik Polisi atau KKEP menggelar sidang etik untuk Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022. Sidang tersebut memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH terhadap Eks Kadiv Propam Polri itu.

Dalam sidang yang berlangsung 18 jam tersebut, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pemecatan itu. Sembari menunggu banding diajukan, Polri menyebut tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo sebelumnya.

“Tidak (diproses),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Selain itu, Dedi memastikan surat pengunduran diri tak akan memengaruhi persidangan banding kode etik yang akan diajukan Ferdy Sambo. “Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” kata Dedi. Pernyataan itu diperkuat penjelasan Listyo Sigit Prabowo. Menurut Kapolri, alasan pihaknya menolak pengunduran diri Sambo karena menginginkan nasib Sambo di Polri ditentukan KKEP. Bukan berdasarkan keputusan Sambo melalui surat pengunduran diri.

“Tentu ada aturannya (soal pengunduran diri Sambo), kami melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH,” ujar Listyo Sigit di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad, 28 Agustus 2022.

Mengenai banding yang diajukan Sambo atas pemecatannya, Dedi menjelaskan sesuai Pasal 69 Perpol 7 tahun 2022, Majelis Banding dari Divisi Hukum Mabes Polri akan memiliki 21 hari untuk memutuskan menerima atau menolaknya. Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo harus memberikan surat permohonan banding secara tertulis ke sekretariat KKEP dalam tiga hari kerja. Setelah itu, KKEP harus menggelar sidang banding kode etik terhadap Sambo maksimal 24 hari sejak diajukan.

“Kalau menolak maka admin skep (surat keputusan) PTDH akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Bapak Kapolri,” kata Dedi, saat itu.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | DEWI NURITA | M JULNIS FIRMANSYAH

Pilihan Editor: Setahun lalu, Terungkap Alasan Ferdy Sambo Rekayasa Kematian Brigadir Yosua dan Tak cerita ke Kapolri

Berita terkait

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

10 menit lalu

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.

Baca Selengkapnya

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

1 jam lalu

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.

Baca Selengkapnya

Jelang KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Garuda Wisnu Kencana Tutup hingga Polri Lakukan Ini

1 jam lalu

Jelang KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Garuda Wisnu Kencana Tutup hingga Polri Lakukan Ini

KTT World Water Forum di Bali digelar mulai Sabtu besok. Sebanyak 8 kepala negara dan 105 menteri dijadwalkan hadir.

Baca Selengkapnya

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

12 jam lalu

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

Buron kartel narkoba Meksiko itu akan dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pengamanan World Water Forum di Bali, Polri Aktifkan Commad Center 91

14 jam lalu

Pengamanan World Water Forum di Bali, Polri Aktifkan Commad Center 91

Ada lima klaster yang menjadi objek pengamanan selama KTT World Water Forum, yaitu Nusa Dua Utara, Nusa Dua Selatan, Jimbaran, Kuta, dan Sanur.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

23 jam lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Polri Turunkan Pasukan Berkuda Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

1 hari lalu

Polri Turunkan Pasukan Berkuda Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri menurunkan Detasemen Turangga atau kavaleri berkuda untuk mengamankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

1 hari lalu

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.

Baca Selengkapnya

Ini Arti Galodo, Banjir Bandang dari Gunung Singgalang Sapu Wilayah Berbagai Daerah di Sumbar

1 hari lalu

Ini Arti Galodo, Banjir Bandang dari Gunung Singgalang Sapu Wilayah Berbagai Daerah di Sumbar

Banjir bandang dari Gunung Singgalang menghantam Galudua, Koto Tuo Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumbar. Apa arti galodo bagi suku Minangkabau?

Baca Selengkapnya

Detasemen K-9 Polri Turut Amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, 34 Anjing Terlatih Diturunkan

1 hari lalu

Detasemen K-9 Polri Turut Amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, 34 Anjing Terlatih Diturunkan

Detasemen K-9 Polri dikerahkan turut mengamankan gelaran KTT World Water Forum di Bali. Sebanyak 34 anjing terlatih diterjunkan.

Baca Selengkapnya