Polisi Tangkap 11 Tersangka Perusakan Aset Grup Sinar Mas, Ini Alasan Pelaku Bertindak Anarkis

Reporter

Servio Maranda

Editor

Grace gandhi

Sabtu, 26 Agustus 2023 15:52 WIB

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo dan Direktur Ditreskrimum Kombes I Nyoman Mertha Dana merilis tangkapan 11 tersangka pembakaran aset perusahaan Sinar Mas Grup PT Foresta Lestari Dwikarya di Belitung, Sabtu, 26 Agustus 2023. Servio Maranda

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kasus tindakan anarkis masyarakat di Pulau Belitung di perusahaan perkebunan sawit Grup Sinar Mas, PT Foresta Lestari Dwikarya, mulai dilakukan proses hukum.

Kepolisian telah mengamankan 11 orang terduga pelaku pengrusakan, pembakaran, dan penganiayaan dalam peristiwa anarkis yang terjadi di PT Foresta Lestari Dwikarya yang berada di Desa Kembiri Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Rabu, 16 Agustus 2023 lalu.

Salah satu tersangka Martoni mengatakan peristiwa pengrusakan dan pembakaran aset milik PT Foresta Lestari Dwikarya dipicu oleh perusahaan sendiri.

"Perusahaan yang memprovokasi warga sehingga kami melakukan aksi spontan bertindak anarkis," ujar Martoni kepada wartawan saat digiring ke sel tahanan usai konferensi pers di Polda Bangka Belitung, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Martoni mengaku sempat mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak perusahaan yang diwakili manager PT Foresta Lestari Dwikarya sebelum peristiwa itu terjadi.

Advertising
Advertising

"Kalau tidak ada provokasi tidak mungkin kami bertindak. Kami juga menuntut keadilan atas penangkapan kami dan penanganan kasus ini," ujar Martoni yang juga sebagai koordinator lapangan saat unjuk rasa warga.

Namun Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar I Nyoman Mertha Dana membantah jika perusahaan melakukan provokasi sehingga berujung aksi anarkis warga.

Selanjutnya: "Tidak ada provokasi perusahaan....."

<!--more-->

"Tidak ada provokasi perusahaan. Peristiwa tersebut dipicu panen kelapa sawit yang dilakukan perusahaan di lokasi lahan yang diklaim milik masyarakat atau sudah di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan," ujar dia.

Warga yang protes, kata Nyoman, kemudian datang ke kantor perusahaan untuk meminta penjelasan. Namun saat pertemuan, kata Nyoman, jawaban manager yang tidak memuaskan masyarakat sehingga muncul provokasi berupa perkataan dan tindakan terhadap manager dan aset perusahaan.

"Para pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap manager perusahaan dan saat itu mulai terjadinya aksi pengeroyokan atau pengrusakan terhadap bangunan perusahaan. Kemudian, manager perusahaan dievakuasi dan diamankan oleh kepolisian," ujar dia.

Nyoman menuturkan PT Foresta Lestari Dwikarya diperkirakan mengalami kerugian mencapai R 2 miliar akibat dari tindakan anarkis masyarakat.

"Setelah kejadian, kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman video dan keterangan para saksi di lapangan, kami mengidentifikasi para terduga pelaku. Dua kali kami lakukan pemanggilan, tapi mereka tidak hadir. Akhirnya, kami melakukan upaya paksa menjemput para pelaku," ujar dia.

Nyoman menambahkan para pelaku yang diamankan tersebut adalah Martoni alias Roni, Resiman alias Bongkeng, Sonika alias Son, Taupik Khadar, Handi alias Sarihan, Salman alias Sule, Arto, Aruni Wansa alias Malek, Zulkfili alias Zul, Andrin alias Diduk, dan Romelan alias Alan.

"Saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang, di antaranya manager perusahaan, satpam, staf dan karyawan serta saksi-saksi yang berada di TKP. Para tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 160 KUHP sebagaimana peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar dia.

Pilihan Editor: Kemungkinan Budiman Sudjatmiko Gabung Gerindra, Dasco: Biar Waktu yang Menentukan

Berita terkait

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

1 hari lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

1 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

2 hari lalu

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.

Baca Selengkapnya

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

2 hari lalu

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

2 hari lalu

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

Kementerian ESDM membuka penawaran sebanyak lima wilayah kerja minyak dan gas (migas) pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

KPK menyita 1 mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam dalam penanganan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

3 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

3 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

3 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya