Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Jumat, 18 Agustus 2023 17:19 WIB

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 237 napi korupsi di Lapas Sukamiskin menerima remisi dalam memperingati HUT ke-78 RI pada Kamis, 17 Agustus 2023. Dua di antaranya adalah Setya Novanto atau Setnov dan Imam Nahrawi. Setnov merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya mendapat remisi?

Untuk diketahui, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana. Pengurangan ini diberikan kepada napi yang berkonflik dengan hukum. Remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat. Ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun remisi yang diberikan saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus merupakan jenis remisi umum.

Imam Nahrawi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga yang dilantik pada 27 Oktober 2014, pada Kabinet Kerja Jokowi - Jusuf Kalla. Ia mengundurkan diri pada 19 September 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK. Imam resmi ditahan KPK pada 27 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto

Apakah Koruptor Berhak Terima Remisi?

Pemberian remisi menurut peraturan tidak memandang kasus hukum yang dilakukan oleh terpidana. Semua napi berhak mendapatkan pengurangan massa hukuman. Termasuk pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Advertising
Advertising

Dalam peraturan pemerintah sebelumnya, koruptor, pelaku teror dan pelaku narkoba bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya. Namun di regulasi yang baru syarat remisi bagi koruptor harus jadi Justice Collaborator dihapuskan. Syarat itu digantikan sepenuhnya oleh laporan pembinaan selama menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyebut ada empat tujuan remisi. Pertama untuk memenuhi hak napi. Kedua untuk memberikan apresiasi terhadap napi. Ketiga, memberikan kesempatan dan motivasi kepada para napi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan. Keempat, menghemat anggaran negara untuk kebutuhan pokok narapidana, seperti makan.

Mengutip laman Kementerian Pertahanan, adapun syarat seorang napi mendapatkan remisi pidana yaitu:

Syarat substantif

1. Telah menjalani Pidana Penjara sekurang-kurangnya 6 Bulan.

2. Berkelakuan baik paling singkat 6 bulan.

3. Tidak sedang menjalani pidana denda atau subsider dan Cuti Menjelang Bebas.

Syarat administratif

1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.

2. Risalah pembinaan.

3. Surat keterangan tidak sedang menjalani CMB dan pidana pengganti denda atau uang pengganti.

4. Salinan register F.

5. Syarat Khusus Bagi Narapidana Tergolong PP99: Surat Justice Collaborator (JC), Surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi, meyatakan Ikrar kesetiaan kepada NKRI bagi WNI dan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme bagi WNA (Tindak Pidana Teroris).

6. Bukti Pembayaran denda dan Uang Pengganti / UP bagi Tindak Pidana Korupsi.

Demikian ketentuan pemberian remisi serta syarat-syaratnya menurut peraturan perundang-undangan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID I TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Napi Korupsi Lapas Sukamiskin dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Nivanto dan Imam Nahrawi

Berita terkait

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

3 jam lalu

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

13 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

23 jam lalu

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

1 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

1 hari lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

1 hari lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

1 hari lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

1 hari lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

1 hari lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

1 hari lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya