Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
S. Dian Andryanto
Jumat, 18 Agustus 2023 17:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 237 napi korupsi di Lapas Sukamiskin menerima remisi dalam memperingati HUT ke-78 RI pada Kamis, 17 Agustus 2023. Dua di antaranya adalah Setya Novanto atau Setnov dan Imam Nahrawi. Setnov merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya mendapat remisi?
Untuk diketahui, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana. Pengurangan ini diberikan kepada napi yang berkonflik dengan hukum. Remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat. Ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun remisi yang diberikan saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus merupakan jenis remisi umum.
Apakah Koruptor Berhak Terima Remisi?
Pemberian remisi menurut peraturan tidak memandang kasus hukum yang dilakukan oleh terpidana. Semua napi berhak mendapatkan pengurangan massa hukuman. Termasuk pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Dalam peraturan pemerintah sebelumnya, koruptor, pelaku teror dan pelaku narkoba bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya. Namun di regulasi yang baru syarat remisi bagi koruptor harus jadi Justice Collaborator dihapuskan. Syarat itu digantikan sepenuhnya oleh laporan pembinaan selama menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyebut ada empat tujuan remisi. Pertama untuk memenuhi hak napi. Kedua untuk memberikan apresiasi terhadap napi. Ketiga, memberikan kesempatan dan motivasi kepada para napi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan. Keempat, menghemat anggaran negara untuk kebutuhan pokok narapidana, seperti makan.
Mengutip laman Kementerian Pertahanan, adapun syarat seorang napi mendapatkan remisi pidana yaitu:
Syarat substantif
1. Telah menjalani Pidana Penjara sekurang-kurangnya 6 Bulan.
2. Berkelakuan baik paling singkat 6 bulan.
3. Tidak sedang menjalani pidana denda atau subsider dan Cuti Menjelang Bebas.
Syarat administratif
1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
2. Risalah pembinaan.
3. Surat keterangan tidak sedang menjalani CMB dan pidana pengganti denda atau uang pengganti.
4. Salinan register F.
5. Syarat Khusus Bagi Narapidana Tergolong PP99: Surat Justice Collaborator (JC), Surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi, meyatakan Ikrar kesetiaan kepada NKRI bagi WNI dan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme bagi WNA (Tindak Pidana Teroris).
6. Bukti Pembayaran denda dan Uang Pengganti / UP bagi Tindak Pidana Korupsi.
Demikian ketentuan pemberian remisi serta syarat-syaratnya menurut peraturan perundang-undangan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID I TIM TEMPO.CO
Pilihan Editor: Napi Korupsi Lapas Sukamiskin dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Nivanto dan Imam Nahrawi