Kasus Ismail Thomas, PDIP Serahkan pada Proses Hukum

Reporter

Tika Ayu

Rabu, 16 Agustus 2023 18:52 WIB

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Effendi Simbolon saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 12 November 2019. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP Effendi Simbolon mengatakan proses hukum dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen yang menyeret anggota DPR RI Komisi I Fraksi PDIP Ismail Thomas harus tetap berjalan.

"Ya kita normatif. Kami sepenuhnya menyerahkan itu ke proses hukum," katanya Rabu 16 Agustus 2023.

Effendi mengatakan permasalahan ini diserahkan ke hukum pasalnya kejahatan yang dilakukan bersangkutan kejahatan luar biasa. "Itu kan sudah kriminal yang luar biasa ya," katanya.

Sehingga menurut Effendi masalah korupsi tersebut bisa langsung ditindak saja. "Itu monggo. Semua tanpa terkecuali kita berlaku sama, itu langsung take down," ucapnya

Pada lain sisi, Ketu DPP PDIP Said Abdullah enggan mengomentari kasus yang mebjeraat kadernya. Daid lantas menginstruksikan untuk meminta tanggapan dari Sekretaaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Advertising
Advertising

"Tanya pak sekjen saja. Pak Sekjen," ucapnya.

Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Kejaksaan Agung langsung menahan Ismail.

"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kejagung pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Ketut menyampaikan peran Ismail yaitu melakukan pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.

"Yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen di tahun 2021, statusnya sebagai anggota DPR RI." kata dia.

Setelah menetapkan Ismail sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Ismail di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindap Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan" ujar Ketut.

Selanjutnya: Kronologi kasus
<!--more-->

Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Ismail ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan dalam persidangan oleh PT Sendawar Jaya. Kasusnya beririsan dengan skandal Jiwasraya yang diusut Kejagung

Diketahui, PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama yang merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Kejagung disebut sebagai turut tergugat.

Gugatan perdata itu kemudian dikabulkan oleh PN Jaksel pada Rabu, 14 Juni 2023. PN Jaksel juga memerintahkan agar aset sitaan di skandal Jiwasraya itu dikembalikan.

Dalam putusan itu, hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan yaitu dengan menyatakan perusahaan itu adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Selain itu, hakim juga memutuskan tergugat 1 dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan itu dan menyerahkan kepada penggugat. PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 834 miliar dan immateriil Rp 10 miliar.

Namun perkara ini diajukan banding oleh Kejagung. Hasilnya, Kejagung menang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun membatalkan putusan PN Jaksel.

Belakangan, Kejaksaan Agung baru mengetahui ternyata dokumen-dokumen yang dipakai PT Sendawar Jaya sudah dipalsukan oleh Ismail. Kini Kejagung menjerat Ismail sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen yang digunakan PT Sendawar Jaya saat menggugat perdata Kejagung dan sejumlah pihak lain dalam skandal Jiwasraya.

Pilihan Editor: Profil Ismail Thomas, Politikus PDIP yang Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang

Berita terkait

PDIP Buka Pendaftaran Bacalon untuk Pilgub Jateng, Muncul Nama Bambang Pacul dan Hendrar Prihadi

41 menit lalu

PDIP Buka Pendaftaran Bacalon untuk Pilgub Jateng, Muncul Nama Bambang Pacul dan Hendrar Prihadi

Meski bisa mengusung calon sendiri, PDIP tetap menjajaki koalisi dengan parpol lain di Pilgub Jateng 2024.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar UU yang akan Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

55 menit lalu

Inilah Daftar UU yang akan Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

Undang-undang yang akan direvisi DPR antara lain UU Penyiaran, UU Kementerian Negara, UU TNI-Polri, hingga UU Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Sepakati RUU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Fleksibel dan Penghapusan Posisi Wakil Menteri

1 jam lalu

Baleg DPR Sepakati RUU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Fleksibel dan Penghapusan Posisi Wakil Menteri

Beberapa poin RUU Kementerian Negara yang disetujui Baleg DPR. Selain jumlah kementerian jadi fleksibel, tak akan ada lagi jabatan wakil menteri.

Baca Selengkapnya

Usung Rohmi-Musyafirin di Pilgub NTB, PDIP Harus Berkoalisi dengan Parpol Lain

13 jam lalu

Usung Rohmi-Musyafirin di Pilgub NTB, PDIP Harus Berkoalisi dengan Parpol Lain

Selain diusung PDIP, Rohmi juga didukung Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah di Pilgub NTB.

Baca Selengkapnya

Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

14 jam lalu

Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.

Baca Selengkapnya

Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

14 jam lalu

Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

Kemendikbud memberikan penjelasan mengenai kenaikan UKT yang didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

14 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

16 jam lalu

Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

Nadiem mengatakan, prinsip dasar UKT harus mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas. Menurutnya, keadilan itu dihadirkan dalam UKT berjenjang.

Baca Selengkapnya

Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

16 jam lalu

Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

BPJS Kesehatan masih menerapkan iuran mandiri peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu dan kelas II Rp 100 ribu.

Baca Selengkapnya

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

17 jam lalu

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.

Baca Selengkapnya