Sidang Lukas Enembe, Saksi Ungkap soal Jual Beli Rekening Kosong ke Kamboja, Dapat Upah Rp 300 Ribu

Reporter

Adelia Stevina

Rabu, 16 Agustus 2023 15:55 WIB

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Rabu,16 Agustus 2023 menghadirkan 4 orang saksi. Mereka adalah Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman, pedagang sembako Maizunnandhib, bartender Rifki Agerano dan teknisi ATM Muhammad Chusnul Khuluqi.

Salah satu saksi Maizunnandhib sebagai pedagang sembako ternyata menjalankan bisnis jual beli sejumlah rekening kosong ke Kamboja. Hakim menghadirkan Maizunnandhib karena diduga beberapa rekening yang ia jual digunakan untuk menerima transferan dalam kaitan dengan Lukas Enembe.

"Apakah saudara pernah tidak, menjual rekening?" tanya hakim.

"Iya pak," jawab dia.

Dia mengaku menjual rekening apabila ada permintaan. Rekening itu, ia menjelasan diperoleh dari warga di sekitar tempat tinggalnya di Jepara. Warga disebut berinisiatif ingin membuat rekening dan menjual kepadanya dengan harga Rp 700 ribu.

Advertising
Advertising

"Orang mana yang jual rekening ini?" tanya hakim.

"Orang kampung," jawab dia.

"Datang ke saudara?" tanya hakim.

"Iya. Jadi kesepakatan tanpa paksaan, mereka sendiri," ucapnya.

Rekening yang dikumpulkan saksi tersebut kemudian dijual per rekeningnya seharga Rp 1 juta. Ia mengaku menjual rekening itu ke Kamboja. Saksi mendapat Rp 300 ribu per rekening.

"Wah, Kamboja. Gila, jaringan internasional nih, pasti judi, narkotika, dan lain-lain nih. Ada penjualan organ tubuh Kamboja tuh, bahaya, Saudara salah satu juga kayaknya nih. Jadi saudara setelah mendapat banyak rekening, saudara jual ya. Berapa rekening yang coba saudara jual? 500 rekening saudara. Benar 500 ya?" tanya hakim.

"Kisaran itu Pak," jawab dia.

"Itu saudara ke Kamboja semua?" tanya hakim.

"Iya rata-rata, ke situ yang banyak memang Pak," jawabnya.

"Jadi 500 orang itu, 500 nomor rekening itu atas nama orang Jepara semua ya?" tanya hakim.

"Iya," jawabnya.

Hakim juga mendalami apakah dua saksi lainnya yang hadir yaitu Rifki Agerano selaku bartender dan Muhammad Chusnul Khuluqi selaku teknisi ATM dijual rekeningnya kepadanya.

"500 rekening itu termasuk nama mereka (Rifki dan Chusnul) ada?" tanya hakim.

"Gimana pak?" tanya Maizunnandhib.

"500 rekening yang saudara jual itu?" tanya hakim.

"Iya termasuk," jawabnya.

Maizunnandhib mengaku rekening yang dijual baik kartu maupun bukunya. Namun kadang ada juga yang tidak disertai dengan buku tabungan.

"Sepengetahuan Saudara, apakah di antara rekening itu, tahu enggak Saudara salah satunya yang masuk adalah rekening Lukas Enembe?" tanya hakim.

"Tidak tahu, Pak," jawabnya.

Kemudian hakim lainnya juga bertanya hal yang sama. Menegaskan apakah benar rekening-rekening itu dijual ke Kamboja atau tidak.

"Saudara kan dapat Rp 1 juta ya, itu dalam bentuk mata uang rupiah atau Kamboja?" tanya hakim.

"Rupiah Pak," jawab dia.

"Bisa yakin itu orang Kamboja dari mana?" tanya hakim.

"Bukan orang Kamboja Pak. Aslinya orang Indonesia tapi kerja di sana," jawab dia.

"Itu dia, bisa yakin dia kerja atau berada di sana dari mana?" tanya hakim.

"Bilangnya begitu," jawab Maizunnandhib.

"Cuma dari bilangnya?" tanya hakim.

"Iya bilangnya kerja di Kamboja," ucap Maizunnandhib.

Dia mengaku setelah menjual rekening itu, sudah tidak tahu dipergunakan untuk apa rekening tersebut. Termasuk apakah ada yang digunakan oleh Lukas Enembe atau tidak.

"Setelah kirim putus," kata dia.

Lukas didakwa terima suap Rp 45,8 miliar

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar. Suap itu diberikan oleh dua pengusaha terkait dengan proyek infrastruktur di Papua. “Hadiah tersebut diketahui atau patut diketahui diberika agar terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata penuntut umum KPK saat membacakan berkas surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.

Jaksa menyebutkan pengusaha pertama yang memberikan suap itu adalah pemilik PT Melonesia Mulia Mulia, Piton Enumbi. Piton disebut juga memiliki perusahaan lain, yaitu PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya dan PT Melonesia Cahaya Timur. Jaksa mendakwa Piton memberikan suap kepada Lukas dengan jumlah Rp 10,4 miliar.

Selain itu, jaksa mendakwa Lukas juga menerima suap dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka. Selain PT Tabi, Rijatono juga merupakan pemilik PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu. KPK mendakwa Lukas menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono.

Pilihan Editor: Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Berita terkait

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

23 jam lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

1 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

1 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

1 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

1 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

1 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

2 hari lalu

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

2 hari lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

2 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi Rp23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Mussry

Baca Selengkapnya

Nayunda Nabila Hanya Tersenyum Usai Diperiksa KPK Soal TPPU Syahrul Yasin Limpo

3 hari lalu

Nayunda Nabila Hanya Tersenyum Usai Diperiksa KPK Soal TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nayunda Nabila diperiksa dalam kasus Syahrul Yasin Limpo sejak Senin pagi dan baru keluar dari Gedung KPK pada pukul sembilan malam.

Baca Selengkapnya