Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Reporter

image-gnews
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang Teknisi ATM Muhammad Chusnul Khuluqi memberi keterangan di persidangan Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rabu 16 Agustus 2023. Ia memberi penjelasan soal uang yang masuk ke rekeningnya senilai Rp 806 juta. 

Saksi mengaku diminta membuat rekening oleh kakak temannya, lalu dia mendapatkan bayaran Rp 50 ribu. Chusnul ini mengaku tidak kenal dengan Lukas Enembe. "Tidak kenal Enembe," kata Chusnul di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 16 Agustus 2023.

Chusnul mengatakan ia membuka rekening baru BCA. Rekening itu kemudian diberikan kepada kakak temannya, yang belum diungkap identitasnya di persidangan. Dia hanya mendapat Rp 50 ribu.

Belakangan, rekening yang dibuatnya itu ternyata diduga menjadi tempat penampungan uang korupsi Enembe.

"Hanya membuka saja, saudara tanda tangan di buku tabungan? saudara pegang ATM-nya?" tanya hakim.

"Enggak, diserahkan," kata Chusnul.

"Setelah itu, saudara tahu enggak nomor rekening yang saudara buka di bank Blitar ada dana masuk?" tanya hakim.

"Tidak tahu sama sekali pak, tahunya waktu ada penyidikan KPK kemarin," jawab dia.

Chusnul mengaku diperlihatkan oleh penyidik KPK bahwa rekeningnya mendapatkan transfer uang sebesar Rp 806 juta dari Lukas Enembe.

"Yang saudara lihat berapa transaksinya?" kata hakim.

"Rp 800 juta sekian," jawab dia.

Mulanya Chusnul mengaku tidak tahu transferan dari siapa. Tapi ketika hakim membacakan BAP bahwa disebutkan transferan dari Lukas Enembe, dia teringat.

"Rp 806 juta, benar itu?" tanya hakim.

"Iya," jawab dia.

"Saudara tahu nomor rekening itu atas nama Lukas Enembe?" tanya hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tahu," ucapnya.

Chusnul tidak tahu bahwa rekeningnya saat ini sudah diblokir KPK. Hakim bertanya apakah Chusnul menerima uang lain selain Rp 50 ribu untuk membuka rekening. Dia menjawab tidak.

Lukas didakwa terima suap Rp 45,8 miliar

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar. Suap itu diberikan oleh dua pengusaha terkait dengan proyek infrastruktur di Papua. “Hadiah tersebut diketahui atau patut diketahui diberika agar terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata penuntut umum KPK saat membacakan berkas surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.

Jaksa menyebutkan pengusaha pertama yang memberikan suap itu adalah pemilik PT Melonesia Mulia Mulia, Piton Enumbi. Piton disebut juga memiliki perusahaan lain, yaitu PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya dan PT Melonesia Cahaya Timur. Jaksa mendakwa Piton memberikan suap kepada Lukas dengan jumlah Rp 10,4 miliar. 

Selain itu, jaksa mendakwa Lukas juga menerima suap dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka. Selain PT Tabi, Rijatono juga merupakan pemilik PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu. KPK mendakwa Lukas menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono. 

Jaksa menjelaskan dugaan uang yang mengalir dari Piton Enumbi bermula ketika Lukas terpilih menjadi Gubernur Papua dalam Pilkada 2013. Piton merupakan mantan tim sukses Lukas di Pilkada tersebut. Setelah menang, Lukas memerintahkan Kepala Dinas PUPR Papua ketika itu Mikael Kambuaya untuk memberikan proyek kepada Piton. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Batalkan Tuntutan terhadap Ibu Negara Korea Selatan atas Skandal Tas Mewah

2 hari lalu

Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee. Foto: Newsen.
Jaksa Batalkan Tuntutan terhadap Ibu Negara Korea Selatan atas Skandal Tas Mewah

Jaksa Korea Selatan memutuskan tidak menuntut Ibu Negara Kim Keon Hee atas tuduhan menerima hadiah secara tidak pantas tahun lalu, termasuk tas Dior


Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

2 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

Saksi di sidang korupsi timah menyebut PT Timah menerima hasil pelimbang tambang ilegal.


Daftar Proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang Diduga Diatur Muhaimin Syarif

2 hari lalu

Tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca penangkapan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. KPK menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif terkait dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk menurus perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan memberikan uang Rp7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang Diduga Diatur Muhaimin Syarif

Muhaimin Syarif diduga mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan pembagian keuntungan 10-15 persen.


KPK Geledah Rumah Kerabat Abdul Ghani Kasuba Plus Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan

2 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Rumah Kerabat Abdul Ghani Kasuba Plus Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan

KPK menggeledah rumah kerabat Abdul Ghani Kasuba. Penyidik juga menyita 43 bidang tanah dan bangunan milik eks Gubernur Maluku Utara itu.


Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

3 hari lalu

Arum Indri dan Surisma Dewi hadir sebagai saksi terkait kasus pungli di rutan KPK. Arum dan Indri memberikan kesaksian soal pungli untuk 15 terdakwa mantan pegawai rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

Saksi kasus dugaan korupsi pungli di Rutan KPK, Budi Setiawan, menyebut nama Melon dalam sidang. Nama itu disebut beberapa kali dalam persidangan.


Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Tunggu Salinan Putusan Sebelum Putuskan Banding

4 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Tunggu Salinan Putusan Sebelum Putuskan Banding

KPK masih menunggu salinan putusan sebelum memutuskan banding atas vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.


Wali Kota New York Didakwa Terima Suap

6 hari lalu

Wali Kota New York Eric Adams bersama komunitas Muslim (https://www.nyc.gov)
Wali Kota New York Didakwa Terima Suap

Politikus Partai Demokrat menyerukan agar Wali Kota New York Eric Adams mengundurkan diri.


Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.


Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba Sebut Uang Suap Dinikmati Ajudan, Pejabat dan Keluarga

7 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba Sebut Uang Suap Dinikmati Ajudan, Pejabat dan Keluarga

Kuasa hukum Abdul Gani Kasuba menyesalkan kliennya harus menanggung hukuman sendiri padahal uang suap mengalir kemana-mana.


Nebeng Jet Pribadi hingga Sepeda Brompton, Ini Daftar Suap yang Diterima Eks Menteri Singapura

8 hari lalu

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura S. Iswaran. REUTERS/Edgar Su
Nebeng Jet Pribadi hingga Sepeda Brompton, Ini Daftar Suap yang Diterima Eks Menteri Singapura

Eks menteri Singapura diadili karena nebeng jet pribadi. Berikut daftar suap yang diterimanya.