Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 4 Agustus 2023 14:31 WIB

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan viral balita dianiaya seorang dokter di Makassar, Sulawesi Selatan. Bocah itu ditampar karena mengganggu permainan catur si dokter. Pelaku merupakan Wakil Direktur RSU Bahagia bernama Makmur. Setelah dicopot jabatannya, dia juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar yang menangani kasus penganiayaan tersebut, menetapkan Makmur sebagai tersangka,” terang Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mochamad Ngajib saat konferensi pers pada Senin, 31 Juli 2023.

Penetapan tersangka terhadap dokter Makmur, mantan Wadir RSU Bahagia Makassar itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dari berbagai rangkaian pemeriksaan dan olah TKP di lokasi kejadian. Selain itu, juga diperkuat dengan saksi serta hasil visum korban yang diterima penyidik Polrestabes Makassar.

“Hasil gelar perkara, kita tetapkan dokter makmur sebagai tersangka dengan sejumlah alat bukti seperti, surat visum et repertum terhadap korban sudah kami terima, pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP,” katanya.

Pasal yang disangkakan terhadap Makmur yaitu Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertising
Advertising

Pasal-pasal perlindungan anak

Makmur disangkakan melanggar Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut memuat tentang larangan menempatkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” bunyi pasal tersebut.

Pelaku pelanggaran Pasal 76C dapat dikenai hukuman sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 80 UU tersebut. Dalam kasus ini, Makmur dikenai Pasal 80 ayat 1. Dia terancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan atau denda Rp 72 juta

“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” bunyi Pasal 80 ayat 1.

Pelaku pelanggaran Pasal 76C dapat dijatuhi hukuman lebih berat jika kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka berat pada anak. Sebagaimana tercantum pada Ayat 2 Pasal 80, pelaku dipidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

“Dalam hal Anak luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” bunyi Pasal 80 ayat 2.

Kemudian jika pelanggaran terhadap Pasal 76C menyebabkan anak meninggal dunia, maka pelaku dapat dipidana dengan penjara maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Pelaku juga dapat dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP jika merupakan pembunuhan terencana dan Pasal 359 KUHP jika tidak disengaja.

“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” bunyi Pasal 80 ayat 3.

Selain itu, dalam Pasal 80 ayat 4 disebutkan bahwa pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut adalah Orang Tuanya. Artinya, hukuman atau pidana yang dijatuhkan akan lebih berat jika pelakunya adalah orang tua anak.

Pilihan Editor: Perlunya Orang Tua Paham Digital Parenting untuk Cegah Kekerasan Anak

Berita terkait

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

5 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

7 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

12 jam lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

23 jam lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

1 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

1 hari lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

1 hari lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

2 hari lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya