Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Jumat, 4 Agustus 2023 08:55 WIB

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (tengah) memberikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 1 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan gerakan membagikan bendera putih kepada warga serentak di 40 Kecamatan dan menghimbau warga untuk memasang bendera tersebut mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 3 UU tersebut.

Lantas bagaimana jika ada warga Indonesia yang tidak mampu membeli bendera merah putih?

Dilansir dari Ditsmp.kemdikbud.go.id, bendera merah putih berkedudukan sebagai lambang tertinggi negara, yang menjadi identitas dan simbol kedaulatan Indonesia sebagai negeri merdeka. Panji merah putih dapat berkibar di tengah suka cita rakyat Indonesia setelah melalui masa perjuangan panjang. Karena itu, pengibarannya di hari kemerdekaan adalah juga sebagai bentuk penghormatan bagi pahlawan.

Pengibaran bendera merah putih di depan rumah warga wajib saat Hari Kemerdekaan RI. Namun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara meminta pengibaran bendera merah putih dilakukan selama satu bulan penuh. Hal ini sebagai tertera dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023.

Advertising
Advertising

“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023,” tulis Menteri Sekretaris Negara dalam surat edaran tersebut.

Ada kalanya warga tidak mampu membeli bendera merah putih karena keterbatasan ekonomi. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah atau pemda dianjurkan memberi bantuan bendera kepada warga yang tidak mampu tersebut. Aturannya tercantum dalam Pasal 7 ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu,” demikian isi Pasal 7 ayat 4 UU tersebut.

Dinukil dari Polpum.kemendagri.go.id, sejak tahun lalu, dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-78, Kementerian Dalam Negeri telah mencanangkan pembagian 10 juta bendera merah putih di tiap-tiap provinsi. Program nasional ini mendapat anugerah berupa penghargaan dari Rekor Museum Republik Indonesia atau MURI pada 2022. Indonesia menjadi satu-satunya negara di dunia yang membagikan jutaan bendera kebangsaan kepada warganya.

“Jadi terbanyak dalam sebuah negara dari 200 negara di dunia ini yang membagikan bendera pada warganya atau saling membagi dari masyarakatnya lebih dari 10 juta, itu dalam sejarah dunia ini hanya Indonesia,” kata Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar saat melakukan gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa, 1 Agustus 2023.

Pilihan Editor: Aturan Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih di Depan Rumah saat HUT Kemerdekaan RI, Begini Bunyinya

Berita terkait

TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

2 jam lalu

TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

Operasi penyerangan TPNPB kepada militer di Intan Jaya berlangsung sejak 30 Maret-5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

6 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

8 jam lalu

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

12 jam lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

12 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

13 jam lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

14 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

14 jam lalu

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

15 jam lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

16 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya