Kuasa Hukum Panji Gumilang akan Mengajukan Penangguhan Penahanan Kliennya, Artinya?

Kamis, 3 Agustus 2023 17:50 WIB

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, setelah penahanan kliennya di rumah tahanan Bareskrim Polri dalam kasus penistaan agama, Mabes Polri, Rabu, 2 Agustus 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Selasa, 1 Agustus 2023, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum, dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” ucap Djuhandhani di Mabes Polri.

Bareskrim Polri kemudian resmi menahan Panji Gumilang setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Kepala biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan Panji Gumilang ditahan sejak pukul 2.00 WIB, Rabu dini hari, 2 Agustus 2023.

Hendra Effendy, kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan. Hendra mengatakan bahwa Panji Gumilang belum menyampaikan pesan kepada pengurus Al Zaytun setelah ia resmi ditahan.

Advertising
Advertising

Menanggapi hal tersebut, Djuhandhani mengatakan pihaknya belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Panji Gumilang yang diajukan tim kuasa hukumnya.

Saya belum terima,” ucap Djuhandhani ketika dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu 2 Agustus 2023.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 2 Agustus hingga 21 Agustus. Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan subjektif penyidik karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun, tersangka tidak kooperatif selama pemeriksaan, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.

Apa itu penangguhan penahanan?

Dalam tahapan proses hukum pidana, seseorang yang menjadi tersangka atau terdakwa diizinkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan merupakan langkah untuk mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum masa penahanannya berakhir. Namun, untuk dapat mengajukan penangguhan penahanan ini, tersangka atau terdakwa harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Aturan tentang penangguhan penahanan ini tercatat dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal tersebut, adanya penangguhan penahanan seorang tersangka atau terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah atau pun selama kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pada penangguhan penahanan, seorang tahanan masih sah dan resmi, serta masih berada dalam batas waktu penahanan yang dibenarkan undang-undang. Namun, pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi.

TIM TEMPO | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor: Panji Gumilang Ditahan, PKB Berharap Pemerintah Beri Perhatian Kepada Santri Ponpes Al Zaytun

Berita terkait

Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

1 jam lalu

Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

Tuntutan memenjarakan Suswono dalam reuni aksi 411. Namun, sejumlah pihak menyarankan agar Suswono tak dituntut. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

23 jam lalu

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebut guyonan Suswono soal janda kaya, bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

1 hari lalu

Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido), buka suara soal rencana kehadiran Suswono ke Bawaslu DKI, soal pelaporan guyonan janda kaya.

Baca Selengkapnya

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

1 hari lalu

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.

Baca Selengkapnya

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

4 hari lalu

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu atas guyonannya soal janda. Siapa yang melaporkan Suswono?

Baca Selengkapnya

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

4 hari lalu

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

4 hari lalu

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wagub nomor urut 1, Suswono.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

4 hari lalu

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

Tim hukum RIDO yakin laporan dugaan penistaan agama yang menjerat Suswono tidak bisa ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

5 hari lalu

Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

Cawagub Suswono akhirnya meminta maaf setelah candaannya tentang janda di acara deklarasi relawan Bang Japar menuai polemik kencang.

Baca Selengkapnya

Respons Pro Kontra terhadap Guyonan Suswono Soal Janda

6 hari lalu

Respons Pro Kontra terhadap Guyonan Suswono Soal Janda

Guyonan Suswono soal janda kaya menikahi pria pengangguran menuai polemik. Berikut respons yang pro dan kontra.

Baca Selengkapnya