Ridwan Kamil Akan Bahas Nasib Al Zaytun Pasca-Penahanan Panji Gumilang dengan Mahfud Md

Kamis, 3 Agustus 2023 12:50 WIB

Sejumlah santri dan jamaah Pondok Pesantren Al Zaytun melakukan ibadah shalat jumat di Masjid Rahmatan Lil Alamin, kawasan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Jumat 28 Juli 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku bakal membahas soal pengelolaan Pondok Pesantren Al Zaytun pasca pemimpinnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

"Siang ini saya rapat terkait pembahasan manajemen pesantrennya," kata Ridwan Kamil ditemui di Istana Negara, Kamis 3 Agustus 2023.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengaku akan membahas pengelolaan pesantren tersebut bersama dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md soal bagaimana teknis pembinaannya.

"Nanti mampir aja ke kantor pak Mahfud," kata Kamil.

Soal ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pascapenetapan Panji Gumilang sebagai tersangka diakui Emil memang ada. Namun, kata dia, hal itu dapat diantisipasi dengan kerja sama antar forum komunikasi pimpinan daerah atau forkopimda setempat.

Advertising
Advertising

"Dinamika begitu pasti ada dan tugas kondusivitas ada di forkopimda Jawa Barat pembagian tugasnya," kata Kamil.

Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023.

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakn gelar perkara, dihadiri penydik, Propam, Itwasum, Divkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka," kata Direktur Tipidum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 1 Agustus 2023.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156a KUHP.

Dari persangkaan pasal berlapis tersebut, Panji Gumilang terancam dipidana hingga 20 tahun.

"Pasal 14 ancamannya hukuman 10 tahun, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancaman 6 tahun dan Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun," kata Djuhandhani.

Pilihan Editor: Siapa Kelola Al Zaytun Pasca- Panji Gumilang Ditahan?


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Din Syamsuddin Sempat Curhat soal PAM

10 jam lalu

Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Din Syamsuddin Sempat Curhat soal PAM

Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menuturkan Ridwan Kamil adalah sosok yang tepat untuk memimpin Jakarta.

Baca Selengkapnya

Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

11 jam lalu

Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

Tuntutan memenjarakan Suswono dalam reuni aksi 411. Namun, sejumlah pihak menyarankan agar Suswono tak dituntut. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Elektabilitasnya Disalip Pramono Anung, Ridwan Kamil: Survei itu Pembaca Mood

11 jam lalu

Elektabilitasnya Disalip Pramono Anung, Ridwan Kamil: Survei itu Pembaca Mood

Menurut Ridwan Kamil, karakteristik hasil survei memang selalu mengalami kenaikan atau penurunan.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil tak Persoalkan Pergeseran Dukungan Pemilih Partai Pengusung

12 jam lalu

Ridwan Kamil tak Persoalkan Pergeseran Dukungan Pemilih Partai Pengusung

Ridwan Kamil menjadikan hasil survei sebagai bahan evaluasi. Ia tetap optimistis memenangkan Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Survei Litbang Kompas: Pemilih PKS Alihkan Dukungan kepada Pramono Anung-Rano Karno

13 jam lalu

Survei Litbang Kompas: Pemilih PKS Alihkan Dukungan kepada Pramono Anung-Rano Karno

Survei Litbang Kompas menemukan perpindahan dukungan pemilih PKS dari Ridwan Kamil-Suswono ke Pramono Anung-Rano Karno.

Baca Selengkapnya

Politikus PKS Ragukan Hasil Survei Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono yang Stagnan

13 jam lalu

Politikus PKS Ragukan Hasil Survei Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono yang Stagnan

Hasil beberapa lembaga survei menunjukan elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono disalip pasangan Pramono Anung-Rano Karno.

Baca Selengkapnya

Klaim KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, Cak Imin Tak Tahu Apakah Bakal Menang Satu Putaran

13 jam lalu

Klaim KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, Cak Imin Tak Tahu Apakah Bakal Menang Satu Putaran

Cak Imin juga menepis kabar gembosnya sokongan dari KIM Plus terhadap pasangan Ridwan Kamil dan Suswono dalam Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

H-22 Pilkada 2024: Respons Ridwan Kamil yang Elektabilitasnya Nyaris Tersusul oleh Pramono Anung

16 jam lalu

H-22 Pilkada 2024: Respons Ridwan Kamil yang Elektabilitasnya Nyaris Tersusul oleh Pramono Anung

Ridwan Kamil angkat bicara soal posisinya dalam hasil survei Pilkada 2024 di DKI Jakarta yang berbalapan dengan Pramono Anung-Rano Karno.

Baca Selengkapnya

Respons Ridwan Kamil setelah Didukung Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin

18 jam lalu

Respons Ridwan Kamil setelah Didukung Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin

Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menuturkan Ridwan Kamil adalah sosok yang tepat untuk memimpin Jakarta.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

1 hari lalu

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebut guyonan Suswono soal janda kaya, bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya