Ridwan Kamil Akan Bahas Nasib Al Zaytun Pasca-Penahanan Panji Gumilang dengan Mahfud Md

Kamis, 3 Agustus 2023 12:50 WIB

Sejumlah santri dan jamaah Pondok Pesantren Al Zaytun melakukan ibadah shalat jumat di Masjid Rahmatan Lil Alamin, kawasan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Jumat 28 Juli 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku bakal membahas soal pengelolaan Pondok Pesantren Al Zaytun pasca pemimpinnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

"Siang ini saya rapat terkait pembahasan manajemen pesantrennya," kata Ridwan Kamil ditemui di Istana Negara, Kamis 3 Agustus 2023.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengaku akan membahas pengelolaan pesantren tersebut bersama dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md soal bagaimana teknis pembinaannya.

"Nanti mampir aja ke kantor pak Mahfud," kata Kamil.

Soal ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pascapenetapan Panji Gumilang sebagai tersangka diakui Emil memang ada. Namun, kata dia, hal itu dapat diantisipasi dengan kerja sama antar forum komunikasi pimpinan daerah atau forkopimda setempat.

Advertising
Advertising

"Dinamika begitu pasti ada dan tugas kondusivitas ada di forkopimda Jawa Barat pembagian tugasnya," kata Kamil.

Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023.

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakn gelar perkara, dihadiri penydik, Propam, Itwasum, Divkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka," kata Direktur Tipidum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 1 Agustus 2023.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156a KUHP.

Dari persangkaan pasal berlapis tersebut, Panji Gumilang terancam dipidana hingga 20 tahun.

"Pasal 14 ancamannya hukuman 10 tahun, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancaman 6 tahun dan Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun," kata Djuhandhani.

Pilihan Editor: Siapa Kelola Al Zaytun Pasca- Panji Gumilang Ditahan?


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Cerita Mahfud MD Sematkan Pepatah Sakral di Prasasti Asrama Mahasiswa Madura Yogya

11 jam lalu

Cerita Mahfud MD Sematkan Pepatah Sakral di Prasasti Asrama Mahasiswa Madura Yogya

Mahfud MD didapuk meresmikan asrama mahasiswa Madura Yogyakarta yang baru selesai direnovasi pada Senin 20 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

2 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Pegang Surat Tugas dari Golkar untuk Pilgub Jakarta dan Jabar

2 hari lalu

Ridwan Kamil Pegang Surat Tugas dari Golkar untuk Pilgub Jakarta dan Jabar

Keputusan untuk mengusung Ridwan Kamil di Pilkada yang mana akan berbasiskan hasil survei.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

3 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

3 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

4 hari lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Kata Bima Arya Soal Peluangnya di Pilgub Jabar Jika Berhadapan dengan RK

4 hari lalu

Kata Bima Arya Soal Peluangnya di Pilgub Jabar Jika Berhadapan dengan RK

Politikus PAN Bima Arya menyebut peluang Pilgub 2024 Jawa Barat masih 50: 50, terlebih Ridwan Kamil belum memastikan akan kembali bertarung di bumi pasundan atau DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

5 hari lalu

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

Partai Demokrat menilai Bey Triadi Machmudin sebagai figur potensial untuk Pilkada Jabar 2024.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Diberi 2 Surat Tugas Maju di Pilkada 2024, Airlangga: Dia Menjanjikan

5 hari lalu

Ridwan Kamil Diberi 2 Surat Tugas Maju di Pilkada 2024, Airlangga: Dia Menjanjikan

Partai Golkar memberi dua surat tugas kepada Ridwan Kamil untuk maju dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya