Ditjen Imigrasi Sebut 19 Ribu WNA Melintas di Bali Setiap Hari

Selasa, 18 Juli 2023 09:49 WIB

Suasana kepadatan di Terminal Kedatangan Domestik saat arus balik Lebaran di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu, 26 April 2023. Posko Idul Fitri 1444 H Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai mencatat pada Selasa (25/4) jumlah kedatangan sebanyak 18.646 penumpang dan jumlah keberangkatan 21.165 penumpang. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

TEMPO.CO, Bali - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebut jumlah warga negara asing (WNA) yang melintas melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali sudah mencapai 19 ribu orang per hari. Jumlah tersebut, kata Silmy, sudah berada di atas rata-rata kunjungan WNA saat pandemi.

"Kami juga selalu menghitung jumlah wisatawan yang melintas, sebagai tolak ukur pulihnya Indonesia. Sebanyak 19 ribu WNA per hari. Ini sudah lebih tinggi ketika rata-rata saat pandemi yang hanya 17 ribu. Artinya secara kuantitas ini sudah baik," ujar Silmy di Denpasar, Bali, Kamis, 18 Juli 2023.

Silmy menyebut jumlah yang sudah di atas rata-rata pandemi itu menunjukkan pulihnya wisata di Bali. Kini, kata Silmy, pihaknya tengah mengejar kualitas dari wisatawan yang datang ke Pulau Dewata tersebut.

"Beberapa bulan lalu muncul tantangan, WNA tidak menghormati nilai-nilai dan melakukan pelanggaran. Jangan sampai nanti bisa seenaknya. WNA harus patuh pada aturan agar terjadi harmoni yang baik antara warga setempat dengan WNA," ujar kata Silmy.

Cabut kebijakan bebas visa kunjungan

Advertising
Advertising

Salah satu langkah memperbaiki kualitas wisatawan asing yang datang ke Bali, kata Slimy dengan mencabut kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Silmy menyebut BVK kini hanya berlaku untuk 10 negara saja.

Pencabutan BVK, kata dia, sudah lebih dahulu dilakukan pemerintah Australia. Pencabutan itu tebukti efektif meningkatkan kualitas wisatawan yang datang ke negara tersebut.

"Dengan didukung menteri dan presiden, kami lakukan evaluasi visa kunjungan. Dan nyatanya evaluasi tersebut tidak berpengaruh dengan kunjungan WNA ke Indonesia. Sehingga perlu kami lakukan upaya lebih supaya yang masuk ke Indonesia, khususnya Bali, adalah yang berkualitas," kata Slimy.

Diketahui bahwa 159 negara sebelumnya masuk ke 169 negara yang diatur dalam sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN. Maka, saat ini bebas visa kunjungan hanya berlaku untuk 10 negara ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.

Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang ditandatangani Yasonna Laoly, dicantumkan alasan pemberhentian BVK tersebut. Ia menimbang bahwa daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus negara tertentu, dan entitas tertentu yang diberikan bebas bisa kunjungan berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam aturan itu juga memuat bahwa dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan kesehatan masyarakat, kebijakan bebas visa kunjungan dapat dihentikan sementara oleh Menkumham.

M JULNIS FIRMANSYAH

Pilihan Editor: Dirjen Imigrasi Silmy Karim Bilang Kebocoran Data Paspor Terjadi pada Januari 2022

Berita terkait

Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

14 jam lalu

Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI.

Baca Selengkapnya

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

1 hari lalu

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Warga Negara Asing (WNA) berkesempatan miliki properti di Indonesia. Ketahui cara WNA beli properti di Indonesia dan berbagai syaratnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

1 hari lalu

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

1 hari lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Baca Selengkapnya

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

2 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

5 hari lalu

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

ESDM menyatakan WNACina yang jadi tersangka itu telah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas.

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

15 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

18 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

23 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya