Wamenkumham Ungkap Alasan Masa Transisi KUHP Baru 3 Tahun

Reporter

Ayu Cipta

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 14 Juli 2023 09:43 WIB

Sosialisasi KUHP Nasional Wakil Menteri Kemenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej di Universitas Negeri Mataram Kamis 13 Juli 2023. FOTO: AYU CIPTA

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru mengubah pola pikir aparat penegak hukum, pola pikir masyarakat, dan pola pikir kita semua.

Sebab itu, kata Wamenkumham, masa transisi penerapan KUHP baru ini selama tiga tahun. Sebab, kata dia, jika tanpa transisi akan terjadi gegar budaya karena ada perubahan yang mendasar dalam aturan baru ini.

Perubahan ini dari segi konsep, visi misi dan sekali lagi harus mengubah pola pikir seluruh rakyat Indonesia.

"Contoh kecil saja, kalau menjadi korban kejahatan, apakah ditipu, barang dicuri atau dianiaya, atau barang digelapkan, maka yang ada di benak kita agar pelaku itu segera mungkin ditangkap oleh polisi, dibawa ke persidangan dan dihukum seberat-beratnya," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu dalam acara Kumham Goes to Campus di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 13 Juli 2023.

Tanpa disadari, kata dia, pola pikir yang demikian itu menggunakan hukum pidana secara balas dendam. Menggunakan hukum pidana sejak zaman Romawi kuno.

Advertising
Advertising

"Nah ini diubah oleh KUHP baru. KUHP nasional ini tidak lagi menitikberatkan keadilan balas dendam, KUHP yang baru itu satu keadilan korektif, pelaku dijatuhkan sanksi, dan jangan bayangkan itu hanya penjara," kata Eddy.

Menurut dia, sanksi KUHP yang baru itu ada dua. Ada pidana dan ada tindakan. Jadi tidak selamanya pidana, bisa juga tindakan. Itu keadilan korektif untuk pelaku.

Orientasi KUHP nasional itu juga ada keadilan restoratif, yaitu mementingkan korban kejahatan. Kalau keadilan korektif untuk pelaku, keadilan restoratif untuk korban, maka keadilan yang ketiga rehabilitatif itu baik untuk pelaku maupun korban.

"Pelaku tidak hanya dikenakan sanksi tapi juga harus diperbaiki. Korban tidak hanya dipulihkan tetapi juga harus diperbaiki," kata Eddy.

KUHP baru itu, kata dia, mencegah untuk menjatuhkan pidana dalam waktu singkat. Jadi tidak ada lagi penjara satu, dua atau tiga tahun. Jadi kalau mau menjatuhkan penjara ya di atas lima tahun.

"Sehingga KUHP nasional itu memiliki apa yang namanya alternatif modifikasi pidana," kata Eddy.

Kalau seseorang melakukan kejahatan dengan ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun atau maksimal lima tahun maka hakim wajib menerapkan pidana yang lebih ringan.

Adapun pidana ringan itu menurut Eddy adalah pidana pengawasan. Pidana pengawasan ini, ujar dia, pelaku tidak masuk dalam terali besi. Kalau pelaku itu melakukan tindak pidana yang diancam yang tak lebih dari tiga tahun, maka hakim menjatuhkan kerja sosial.

Pilihan Editor: Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Keponakan Hingga Jadi Tersangka, Pasal Apa?

Berita terkait

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

9 hari lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

9 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

14 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

16 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

16 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

16 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

20 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

22 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

22 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

22 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya