Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Keponakan Hingga Jadi Tersangka, Pasal Apa?

image-gnews
Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kasus pencemaran nama baik melibatkan seorang keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiarie atau Eddy Hiariej.

Bagaimana kronologinya?

Mengutip dari Situs Humas Polri, selain pencemaran nama baik, tersangka yang bernama Archi Bela telah melakukan manipulasi elektronik. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

“Benar, tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik,” kata Adi Vivid, Kamis, 11 Mei 2023.

Tersangka kemudian ditahan pada hari Kamis, 11 Mei 2023 dengan berlandaskan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3). Dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Mengapa tersangka dilaporkan?

Wamenkumham yang sering disapa Eddy Hiariej, mengonfirmasi bahwa dia telah melaporkan keponakannya terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, ia menyatakan bahwa laporan tersebut telah dibuat sejak lama.

“Sudah lama, saya laporkan sejak November 2022,” kata pria yang juga dosen Universitas Gadjah Mada tersebut pada Jumat, 24 Maret 2023.

Eddi melaporkan keponakannya sendiri kepada polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran Undang-Undang ITE. Eddi tidak memberikan banyak komentar mengenai laporannya ini, hanya menyebut bahwa laporan ini dibuat karena keponakannya, AB, sering meminta uang dengan menyebut nama Eddi.

“Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan,” kata Adi Vivid.

Tanggapan pihak tersangka

Atas penahanannya, kuasa hukum Archi, Slamet Yuwono, mengaku merasa kecewa. Slamet mengatakan bahwa Kapolri, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kejaksaan Agung telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penerapan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 UU ITE.

Slamet menyatakan niatnya untuk mengambil langkah-langkah tertentu, termasuk mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Tersangka melaporkan balik

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Archi Bela mengajukan tuntutan praperadilan terhadap Bareskrim Polri karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik pamannya. Archi mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djuyamto, pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima tuntutan praperadilan tersebut.

Ia menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengadakan sidang praperadilan Archi Bela pada tanggal 5 Juni 2023, dengan tergugat dalam kasus tersebut adalah Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yaitu Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

“Sidang digelar Senin, 5 Juni dengan hakim tunggal Agung Sutomo,” kata Djuyamto saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Juni 2023.

Dukungan keluarga Wamenkumham

Menyikapi hal ini, seorang perwakilan dari keluarga Eddy mengizinkan kuasa hukum Archi Bela untuk melaporkan kembali ke KPK. Mewakili Eddy, Irma sebagai kakak menyatakan bahwa mereka menghentikan upaya restorative justice terhadap Archi.

“Silakan saja kalau AB dan pengacaranya mau lapor balik,” kata kakak Edward Omar Sharif Hiariej, Irma Hiariej, saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Mei 2023.

Irma menjelaskan bahwa keluarga besar mendukung langkah hukum yang diambil Eddy Hiariej untuk melaporkan Archi, meskipun Archi adalah keponakannya. Hal ini dikarenakan tindakan yang dilakukan Archi telah mencemarkan reputasi besar keluarga.

Archi Bela mengugat Bareskrim Polri atas penetapannya sebagai tersangka pencemaran nama baik pamannya. Archi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan pihaknya menerima gugatan praperadilan tersebut. Ia mengatakan PN Jaksel akan menggelar sidang praperadilan Archi Bela pada 5 Juni 2023 dengan tergugat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

PUTRI SAFIRA PITALOKA  I  EK AYUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Keponakan Wamenkumham Gugat Bareskrim karena Ditetapkan sebagai Tersangka

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Setujui Nama Capim dan Calon Dewas KPK

22 menit lalu

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama jajaran Pimpinan MPR saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.  Diketahui, Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. TEMPO/Subekti.
Jokowi Setujui Nama Capim dan Calon Dewas KPK

Jokowi memiliki waktu sekitar 14 hari menyerahkan nama-nama itu ke DPR sejak Panitia Seleksi KPK menyerahkan komposisi itu ke presiden.


Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

2 jam lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, uang tersebut merupakan bagian lima persen yang akan diberikan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari empat orang yang berbeda. TEMPO/Imam Sukamto
Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

Sahbirin Noor menggugat praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan digelar 28 Oktober.


Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

3 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Meski tidak masuk dalam orang yang diciduk dalam OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


Diperiksa di Polda Metro, Alexander Marwata Klaim Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Pertemuan dengan Eko Darmanto

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penuhi panggilan polisi atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Diperiksa di Polda Metro, Alexander Marwata Klaim Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata mengatakan tidak ada keuntungan yang didapatnya atas pertemuan tersebut, begitu pula Eko Darmanto.


ICW: Koruptor Divonis Ringan Sepanjang 2023, Dihukum di Bawah 4 Tahun Penjara

8 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
ICW: Koruptor Divonis Ringan Sepanjang 2023, Dihukum di Bawah 4 Tahun Penjara

ICW mengatakan pernyataan pemerintah bahwa mereka serius menindak koruptor dan memberantas korupsi hanya omong kosong belaka.


OJK Buka Suara soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Pensiun Rp 1 Triliun di PT Taspen

9 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui usai acara peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024 - 2027 di Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
OJK Buka Suara soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Pensiun Rp 1 Triliun di PT Taspen

OJK buka suara tentang tentang dugaan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun senilai Rp 1 triliun di PT Taspen (Persero) .


KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas, Usut Pencairan Anggaran Truk Rescue

10 jam lalu

Koordinator Humas Basarnas/PPK tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (tengah) dan Sestama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Anjar Sulistiyono dan Max Ruland Boseke diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp.20,4 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas, Usut Pencairan Anggaran Truk Rescue

KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk 4WD dan resceu carrier vehicle di Basarnas.


Sidang Pungli di Rutan KPK, Saksi Akui Terima Duit Rp 99,6 Juta dari Lurah

20 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Deden Rochendi (berdiri, kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Pungli di Rutan KPK, Saksi Akui Terima Duit Rp 99,6 Juta dari Lurah

Eks petugas Rutan KPK Asep Anza mengakui telah menerima uang Rp 99,6 juta. Duit itu disetor oleh para tahanan yang dikumpulkan kepada lurah di rutan.


Disebut Minta Duit Puluhan Juta ke Tahanan, Ini Kata Melon di Sidang Pungli Rutan KPK

21 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Disebut Minta Duit Puluhan Juta ke Tahanan, Ini Kata Melon di Sidang Pungli Rutan KPK

Eks petugas Rutan KPK, Sopyan alias Melon, buka suara soal disebut meminta pungli puluhan juta rupiah kepada tahanan.


KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

23 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Gibrael Isaak pada 8 September 2023 terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.