Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Keponakan Hingga Jadi Tersangka, Pasal Apa?

image-gnews
Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kasus pencemaran nama baik melibatkan seorang keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiarie atau Eddy Hiariej.

Bagaimana kronologinya?

Mengutip dari Situs Humas Polri, selain pencemaran nama baik, tersangka yang bernama Archi Bela telah melakukan manipulasi elektronik. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

“Benar, tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik,” kata Adi Vivid, Kamis, 11 Mei 2023.

Tersangka kemudian ditahan pada hari Kamis, 11 Mei 2023 dengan berlandaskan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3). Dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Mengapa tersangka dilaporkan?

Wamenkumham yang sering disapa Eddy Hiariej, mengonfirmasi bahwa dia telah melaporkan keponakannya terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, ia menyatakan bahwa laporan tersebut telah dibuat sejak lama.

“Sudah lama, saya laporkan sejak November 2022,” kata pria yang juga dosen Universitas Gadjah Mada tersebut pada Jumat, 24 Maret 2023.

Eddi melaporkan keponakannya sendiri kepada polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran Undang-Undang ITE. Eddi tidak memberikan banyak komentar mengenai laporannya ini, hanya menyebut bahwa laporan ini dibuat karena keponakannya, AB, sering meminta uang dengan menyebut nama Eddi.

“Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan,” kata Adi Vivid.

Tanggapan pihak tersangka

Atas penahanannya, kuasa hukum Archi, Slamet Yuwono, mengaku merasa kecewa. Slamet mengatakan bahwa Kapolri, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kejaksaan Agung telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penerapan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 UU ITE.

Slamet menyatakan niatnya untuk mengambil langkah-langkah tertentu, termasuk mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Tersangka melaporkan balik

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Archi Bela mengajukan tuntutan praperadilan terhadap Bareskrim Polri karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik pamannya. Archi mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djuyamto, pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima tuntutan praperadilan tersebut.

Ia menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengadakan sidang praperadilan Archi Bela pada tanggal 5 Juni 2023, dengan tergugat dalam kasus tersebut adalah Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yaitu Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

“Sidang digelar Senin, 5 Juni dengan hakim tunggal Agung Sutomo,” kata Djuyamto saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Juni 2023.

Dukungan keluarga Wamenkumham

Menyikapi hal ini, seorang perwakilan dari keluarga Eddy mengizinkan kuasa hukum Archi Bela untuk melaporkan kembali ke KPK. Mewakili Eddy, Irma sebagai kakak menyatakan bahwa mereka menghentikan upaya restorative justice terhadap Archi.

“Silakan saja kalau AB dan pengacaranya mau lapor balik,” kata kakak Edward Omar Sharif Hiariej, Irma Hiariej, saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Mei 2023.

Irma menjelaskan bahwa keluarga besar mendukung langkah hukum yang diambil Eddy Hiariej untuk melaporkan Archi, meskipun Archi adalah keponakannya. Hal ini dikarenakan tindakan yang dilakukan Archi telah mencemarkan reputasi besar keluarga.

Archi Bela mengugat Bareskrim Polri atas penetapannya sebagai tersangka pencemaran nama baik pamannya. Archi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan pihaknya menerima gugatan praperadilan tersebut. Ia mengatakan PN Jaksel akan menggelar sidang praperadilan Archi Bela pada 5 Juni 2023 dengan tergugat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

PUTRI SAFIRA PITALOKA  I  EK AYUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Keponakan Wamenkumham Gugat Bareskrim karena Ditetapkan sebagai Tersangka

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Bandar Narkoba Fredy Pratama, Irjen Krishna Murti: Jadi Buronan Utama

2 jam lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
Kasus Bandar Narkoba Fredy Pratama, Irjen Krishna Murti: Jadi Buronan Utama

Pencarian pelaku utama bandar Narkoba Fredy Pratama terus dilakukan oleh polisi dan bekerja sama dengan Otoritas Polisi Thailand.


Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

17 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

ICW mendesak agar Dewas KPK benar-benar menggali sosok pimpinan KPK yang bermain atas pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

23 jam lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengakui dirinya mengizinkan pertemuan Nazali Lempo dengan Dadan Tri Yudianto.


Jaringan Narkoba Fredy Pratama Diungkap Bareskrim Polri, Siapa KIF dan Mr W?

2 hari lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
Jaringan Narkoba Fredy Pratama Diungkap Bareskrim Polri, Siapa KIF dan Mr W?

Bareskrim Polri gencar memburu jaringan narkoba Fredy Pratama. Berikut jejaring gembong narkoba itu yang berhasil diungkap Polri.


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

2 hari lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

3 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

3 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

4 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Formasi CPNS KPK 2023, di antaranya Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Korupsi dan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

4 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.