TEMPO.CO, Jakarta -Kasus pencemaran nama baik melibatkan seorang keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiarie atau Eddy Hiariej.
Bagaimana kronologinya?
Mengutip dari Situs Humas Polri, selain pencemaran nama baik, tersangka yang bernama Archi Bela telah melakukan manipulasi elektronik. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
“Benar, tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik,” kata Adi Vivid, Kamis, 11 Mei 2023.
Tersangka kemudian ditahan pada hari Kamis, 11 Mei 2023 dengan berlandaskan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3). Dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Mengapa tersangka dilaporkan?
Wamenkumham yang sering disapa Eddy Hiariej, mengonfirmasi bahwa dia telah melaporkan keponakannya terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, ia menyatakan bahwa laporan tersebut telah dibuat sejak lama.
“Sudah lama, saya laporkan sejak November 2022,” kata pria yang juga dosen Universitas Gadjah Mada tersebut pada Jumat, 24 Maret 2023.
Eddi melaporkan keponakannya sendiri kepada polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran Undang-Undang ITE. Eddi tidak memberikan banyak komentar mengenai laporannya ini, hanya menyebut bahwa laporan ini dibuat karena keponakannya, AB, sering meminta uang dengan menyebut nama Eddi.
“Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan,” kata Adi Vivid.
Tanggapan pihak tersangka
Atas penahanannya, kuasa hukum Archi, Slamet Yuwono, mengaku merasa kecewa. Slamet mengatakan bahwa Kapolri, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kejaksaan Agung telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penerapan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 UU ITE.
Slamet menyatakan niatnya untuk mengambil langkah-langkah tertentu, termasuk mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Tersangka melaporkan balik
Archi Bela mengajukan tuntutan praperadilan terhadap Bareskrim Polri karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik pamannya. Archi mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Djuyamto, pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima tuntutan praperadilan tersebut.
Ia menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengadakan sidang praperadilan Archi Bela pada tanggal 5 Juni 2023, dengan tergugat dalam kasus tersebut adalah Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yaitu Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
“Sidang digelar Senin, 5 Juni dengan hakim tunggal Agung Sutomo,” kata Djuyamto saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Juni 2023.
Dukungan keluarga Wamenkumham
Menyikapi hal ini, seorang perwakilan dari keluarga Eddy mengizinkan kuasa hukum Archi Bela untuk melaporkan kembali ke KPK. Mewakili Eddy, Irma sebagai kakak menyatakan bahwa mereka menghentikan upaya restorative justice terhadap Archi.
“Silakan saja kalau AB dan pengacaranya mau lapor balik,” kata kakak Edward Omar Sharif Hiariej, Irma Hiariej, saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Mei 2023.
Irma menjelaskan bahwa keluarga besar mendukung langkah hukum yang diambil Eddy Hiariej untuk melaporkan Archi, meskipun Archi adalah keponakannya. Hal ini dikarenakan tindakan yang dilakukan Archi telah mencemarkan reputasi besar keluarga.
Archi Bela mengugat Bareskrim Polri atas penetapannya sebagai tersangka pencemaran nama baik pamannya. Archi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan pihaknya menerima gugatan praperadilan tersebut. Ia mengatakan PN Jaksel akan menggelar sidang praperadilan Archi Bela pada 5 Juni 2023 dengan tergugat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
PUTRI SAFIRA PITALOKA I EK AYUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Keponakan Wamenkumham Gugat Bareskrim karena Ditetapkan sebagai Tersangka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.